Sat,22 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Quraish Shihab: Utang Bisa Jadi Beban Dunia-Akhirat, Pemberi Pinjaman Jangan Berubah Jadi Penindas

Quraish Shihab: Utang Bisa Jadi Beban Dunia-Akhirat, Pemberi Pinjaman Jangan Berubah Jadi Penindas

quraish-shihab:-utang-bisa-jadi-beban-dunia-akhirat,-pemberi-pinjaman-jangan-berubah-jadi-penindas
Quraish Shihab: Utang Bisa Jadi Beban Dunia-Akhirat, Pemberi Pinjaman Jangan Berubah Jadi Penindas
service

Jakarta, NU Online

Pakar Tafsir Prof M Quraish Shihab menyoroti fenomena masyarakat yang terjerat pinjaman semakin mengkhawatirkan. Dampak utang yang tidak hanya membebani secara ekonomi, tetapi juga psikologis dan spiritual di dunia hingga akhirat.

Prof Quraish mengingatkan bahwa Al-Qur’an telah memberikan panduan tegas terkait etika berhutang maupun memberi hutang, khususnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 282. Hal tersebut ia sampaikan dalam pengajian Ramadhan Tafsir Al-Misbah: Hidup Bersama Al-Qur’an bertajuk Hutang dan Keuangan Keluarga di kanal Youtube Pusat Studi Al-Qur’an, diakses pada Kamis (5/3/2026).

“Banyak sekali yang terlilit pinjaman-pinjaman, bahkan orang-orang yang ada di lingkaran yang tidak terlalu jauh gitu seperti teman, keluarga. Mungkin mengambil keputusan-keputusan yang tidak bijak atau ya karena terpaksa itu, kemudian jadi korban dari pinjaman-pinjaman,” ujarnya.

Menurutnya, utang memang dalam kondisi tertentu dibolehkan, baik untuk pengembangan usaha maupun kebutuhan mendesak.

“Kalau bisa tidak berutang itu lebih baik. Kalau begitu jangan berutang kecuali kepepet. Jangan berutang untuk membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan. Jadi harus ada caranya dan harus jelas tujuannya apa,” tegasnya.

Prof Quraish menekankan pentingnya kepastian waktu dalam transaksi utang. Praktik berutang tanpa target pelunasan yang jelas dinilai bertentangan dengan Surat Al-Baqarah ayat 282.

“Kalau kamu melakukan transaksi utang-piutang untuk waktu tertentu, kenapa dikatakan untuk waktu tertentu? Jangan berkata, ‘Pinjam uangnya, nanti kalau ada duit saya baru saya bayar.’ Sering banget tuh. Kapan-kapan itu petunjuknya jangan berhutang kecuali sudah tergambar dalam benak Anda kapan akan melunasinya,” tuturnya.

Dampak utang, lanjutnya, tidak berhenti pada tekanan ekonomi. Secara psikologis, utang membuat seseorang gelisah di malam hari dan merasa rendah diri di siang hari. Bahkan dalam perspektif akhirat, persoalan utang tidak otomatis selesai dengan kematian.

“Bahkan siapa yang berutang dan mati, kalaupun dia orang baik dan memperoleh tempat yang baik di sana, dia tidak memperolehnya sebelum utangnya dilunasi,” ungkapnya.

Karena beratnya beban utang, Nabi Muhammad saw pun memohon perlindungan dari lilitan utang dalam doanya. Prof Quraish menyebutkan doa yang diucapkan Nabi Muhammad saw.

Allahummakfinii bihalalika ‘an haramika wa aghninii bifadhlika ‘amman siwaaka. Artinya: Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal agar aku terhindar dari yang haram. Dan cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu sehingga aku tidak bergantung kepada selain-Mu,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan etika bagi pemberi hutang agar tidak mengeksploitasi keadaan. Praktik riba disebut sebagai bentuk kezaliman.

La tazhlimuna wa la tuzhlamun, jangan kalian menzalimi atau merugikan dan janganlah kalian dizalimi atau dirugikan,” tuturnya.

Prof Quraish menyampaikan bahwa dalam agama Islam, justru menganjurkan empati. Jika peminjam belum mampu, pemberi utang dianjurkan untuk menangguhkan, mengurangi, bahkan membebaskan utangnya.

“Agama menganjurkan untuk memberi tangguh waktu atau bahkan membebaskan sebagian atau seluruh hutang jika peminjam benar-benar tidak mampu. Hutang tidak menjadi alat penindasan, melainkan sarana tolong-menolong yang berkeadilan,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.