Thu,10 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Resto Kuburan

Resto Kuburan

resto-kuburan
Resto Kuburan
service
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Oleh: Dahlan Iskan

Kegagalan Koperasi Desa Merah Putih bisa berdampak sangat besar: Resto Kuburan diubahnya UUD 1945, khususnya pasal 33. Di Dismorning kemarin saya menyebutkan KDMP itu sebagai perjudian yang sangat besar. Belum pernah ada presiden Indonesia yang berani mencoba melaksanakan Pasal 33 UUD 45 selain Prabowo.

Presiden Soeharto pernah membuat gerakan KUD. Meski namanya Koperasi Unit Desa tapi tidak didirikan di semua desa seperti yang sekarang dilakukan Presiden Prabowo. KUD hanya di tiap kecamatan. Hasilnya Anda sudah tahu: gagal total.

Presiden-presiden berikutnya hanya “berani” melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dengan cara mudah: membuat Kementerian koperasi. Punya menteri koperasi. Pernah di kementerian itu koperasi digabung dengan usaha kecil. Kesannya: koperasi itu memang tergolong usaha kecil.

Saya tidak tahu apa latar belakang sebenarnya Presiden Prabowo mendirikan koperasi begitu masifnya: di semua desa. Begitu cepatnya: dalam setahun harus sudah jadi semua. Ibarat bongkar rumah, Presiden Prabowo tidak lagi hanya pakai linggis dan ganco. Presiden Prabowo pakai buldoser.

Kemungkinan satu: Presiden Prabowo benar-benar hanya semata-mata ingin melaksanakan UUD 1945. Semua presiden kan disumpah untuk melaksanakan UUD. Presiden yang tidak melaksanakan UUD bisa disebut pengkhianat negara. Hukuman bagi pengkhianat negara adalah harus dilengserkan dan dihukum berat. Bahwa setelah dilaksanakan ternyata gagal bukan salah yang melaksanakan. Bisa jadi salah yang merumuskan Pasal 33 UUD 1945.

Kemungkinan kedua: Presiden Prabowo tersentuh nurani dan emosinya. Yakni ketika besarnya kemiskinan tidak teratasi. Ketimpangan ekonomi melebar. Sistem kapitalisme tidak memihak rakyat. Dengan kapitalisme yang kaya kian kaya –dengan kecepatan roket. Yang miskin memang bisa meloncat, tapi dengan kecepatan kodok.

Maka Presiden Prabowo memutuskan lebih mengandalkan koperasi sebagai alternatif dari kapitalisme. Sekali gebrak langsung di setiap desa di seluruh Indonesia. Tidak ada presiden Indonesia senekad Prabowo. Seluruh warga desa otomatis menjadi anggota koperasi KDMP di desa itu.

Para pendukung sistem ekonomi koperasi punya semangat tinggi bahwa sistem koperasi bisa lebih baik dari kapitalisme.

Mereka juga mengagungkan betapa sukses koperasi di Belanda. Di Jepang. Pun di Singapura. Di sana koperasinya kelas raksasa semua. Bahkan raksasa dunia.

Resto Kuburan

Ilustrasi dua sisi masa depan Koperasi Desa Merah Putih.–

Mereka seperti lupa, sebesar-besar koperasi di Belanda tidak bisa mengubah sistem kapitalisme negara. Pun di Jepang. Dan di negara lainnya. Mereka tidak mempersoalkan itu. Mereka berkoperasi tanpa maksud mengubah kapitalisme.

Di sana koperasi beriringan dengan kapitalisme. Koperasi ternyata bisa hidup subur di sistem kapitaliame itu sendiri. Bahkan koperasi di sana menjalankan praktik kapitalisme.

Misalnya raksasa koperasi peternak sapi perah di Belanda: Royal FrieslandCampina. Anggota koperasi itu besar sekali: 35.000 peternak. Anggotanya menyebar di berbagai kabupaten dan distrik di seluruh Belanda.

Dalam praktiknya bukan koperasi itu yang berbisnis. Untuk menjalankan bisnis koperasi itu mendirikan NV –semacam Perseroan Terbatas di Indonesia. Yang berbisnis adalah perusahaan NV tersebut, dengan manajemen yang modern –tidak ada bedanya dengan perusahaan di sistem kapitalis.

Apakah semua anggota koperasi yang 35.000 orang itu jadi pemegang saham NV? Tidak. Pemegang sahamnya adalah koperasi.

Lalu siapa yang hadir di RUPS NV? Yang hadir adalah pengurus koperasi.

Bahkan ketika rapat anggota koperasi pun tidak semua anggota perlu hadir. Sistem korumnya tidak didasarkan 50%+1 dari jumlah anggota.

Yang boleh hadir di rapat anggota adalah perwakilan-perwakilan anggota. Mengingat anggota koperasi tersebar di banyak distrik maka anggota di satu distrik memilih wakil mereka. Wakil di distrik itulah yang hadir di rapat anggota –lembaga tertinggi dalam koperasi.

Perusahaan NV milik koperasi itu sendiri sama sekali tidak berbeda dengan perusahaan kapitalis biasa. Mereka bahkan bersaing sebagai sesama kapitalis.

Tentu koperasi yang selama ini ada di Indonesia tidak begitu. KDMP juga tidak begitu.

Maka saya tidak bisa membayangkan konsekuensi kalau KDMP nanti gagal. Padahal kans untuk berhasil begitu besar dipertanyakan.

Ada kesan koperasi itu sekaligus antitesa kapitalisme. Padahal koperasi bisa sekaligus jadi kapitalis.

Tapi untuk menilai KDMP berhasil atau gagal kita harus sabar menunggu setahun lagi: hari itu kita bisa belok kanan ke restoran. Bisa juga belok kiri ke kuburan. (Dahlan Iskan)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.