Sun,31 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Rokok Elektronik dan Vape: Dunia Bersatu, Tapi Indonesia Terus Pilih Sendirian

Rokok Elektronik dan Vape: Dunia Bersatu, Tapi Indonesia Terus Pilih Sendirian

rokok-elektronik-dan-vape:-dunia-bersatu,-tapi-indonesia-terus-pilih-sendirian
Rokok Elektronik dan Vape: Dunia Bersatu, Tapi Indonesia Terus Pilih Sendirian
service

Selama puluhan tahun, umat manusia berjuang mengurangi ketergantungan pada rokok konvensional. Kampanye kesehatan masyarakat, regulasi ketat, dan kenaikan cukai di banyak negara berhasil menekan angka perokok secara bertahap.

Lalu, industri tembakau merespons dengan inovasi yang mengubah segalanya: rokok elektronik dan vape. Apa yang semula dipasarkan sebagai alat bantu berhenti merokok, dalam waktu satu dekade menjadi epidemi baru yang menyasar generasi yang bahkan tidak pernah menyentuh rokok konvensional sebelumnya.

Skalanya kini tidak bisa dianggap remeh. Lebih dari 100 juta orang di seluruh dunia menggunakan vape, menurut data WHO. Termasuk 86 juta orang dewasa dan, yang sangat mengingatkan, 15 juta remaja usia 13 hingga 15 tahun.

Pasar global rokok elektronik dan vape bernilai sekitar USD38 miliar pada tahun 2025 dan diproyeksikan akan meledak hingga USD 199 miliar pada tahun 2032. Dengan laju pertumbuhan tahunan sebesar 26,7%, ini adalah salah satu yang tertinggi di seluruh sektor konsumen global.

Dan, Asia Pasifik adalah kawasan dengan pertumbuhan tercepat, dengan produsen-produsen besar Tiongkok. Kini, menjadikan Asia Tenggara sebagai pasar ekspansi utama mereka.

Klaim bahwa vape adalah produk yang ‘lebih aman’ telah dirobohkan satu per satu oleh sains. Sebuah observasi sistematis dan meta-analisis komprehensif oleh Kundu, dkk. (2025) diterbitkan Penyakit Akibat Tembakau, mencakup 119 penelitian dengan lebih dari sebagian memiliki risiko bias rendah. Studi itu menyimpulkan penggunaan rokok elektronik berhubungan dengan kerusakan nyata pada sistem pernapasan.

Pengguna vape yang bukan perokok memiliki risiko gejala pernapasan 1,9 kali lebih tinggi. Sementara risiko Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) mencapai 2,53 kali lipat dibandingkan mereka yang tidak menggunakan produk apapun.

Penyebabnya adalah aerosol vape mengandung nikel, timah, senyawa organik volatil, dan partikel ultrafine yang menembus jaringan terdalam paru-paru. Jelas, bukan sekadar uap air seperti yang diklaim iklan-iklan gaya hidup itu.

Telah runtuh pula argumen pengurangan dampak buruk alias klaim bahwa vape membantu perokok berhenti. Direktur Departemen Penentu Sosial Kesehatan WHO, Etienne Krug, menyatakan dalam laporan tren tembakau global Oktober 2025: “Rokok elektronik memicu gelombang baru adiksi nikotin. Mereka dipasarkan sebagai pengurangan dampak buruk, namun kenyataannya, mereka menjerat anak-anak pada nikotin lebih dini dan berisiko merusak kemajuan yang telah dicapai selama beberapa dekade terakhir.”

Data empiris membuktikannya: pengamatan sistematis oleh Hamoud, Hanewinkel, dan Andreas (2025) yang diterbitkan ERJ Open Research menyimpulkan bahwa penggunaan ganda—penggunaan vape bersamaan dengan rokok konvensional, yang merupakan pola paling umum di dunia nyata—bukanlah langkah pertama menuju berhenti merokok.

Sebagian besar pengguna ganda malah terus mengonsumsi rokok konvensional, baik melalui penggunaan ganda yang berkesinambungan maupun dengan kembali merokok konvensional secara eksklusif. Bukti observasional bahkan menunjukkan mantan perokok yang menggunakan vape justru lebih rentan kembali merokok dibandingkan mantan perokok yang tidak menggunakan vape sama sekali.

Vape tidak menjadi jembatan keluar dari adiksi, melainkan menjadi jangkar yang menahan pengguna. Terlebih lagi, kemudian menarik mereka kembali ke dalam.

Asia Tenggara, kawasan yang bertindak dengan benar

Di hadapan bukti-bukti ini, sebagian besar negara di Asia Tenggara merespons dengan kebijakan yang tegas dan berani. Peta kebijakan kawasan menunjukkan konvergensi yang signifikan terhadap pengendalian ketat, bahkan larangan total.

Thailand, Singapura, Kamboja, dan Laos telah sepenuhnya melarang semua produk rokok elektronik dan vape, menerapkan kebijakan tanpa toleransi. Di Thailand, penegakan hukum tahun 2024 mengingatkan bahwa kepemilikan perangkat vape dapat berakhir penjara hingga lima tahun serta denda empat kali nilai perangkat tersebut. Singapura, yang dikenal dengan penegakan hukumnya yang konsisten, tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi industri ini untuk beroperasi.

Vietnam yang sebelumnya berada di zona abu-abu hukum mengambil langkah definitif. Majelis Nasional Vietnam mengesahkan Resolusi 173/2024 yang memberlakukan larangan total atas semua rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan, efektif sejak 1 Januari 2025.

Mereka yang terlibat dalam impor, perdagangan, atau produksi yang menangani hukuman penjara hingga 15 tahun. Sementara Malaysia memerkuat regulasinya dengan Control of Smoking Products for Public Health Act 2024, yang mewajibkan registrasi produk, melarang penjualan dare dan vending machine, serta secara bertahap menurunkan batas kandungan nikotin maksimum.

Beberapa negara bagian Malaysia bahkan menerapkan larangan di tingkat lokal dengan menolak menerbitkan izin usaha untuk peritel vape. Myanmar kemudian menyusul menjadi negara kedelapan ASEAN yang menerapkan larangan vape secara komprehensif.

Tren kawasan ini didorong oleh pengungkapan yang koheren dan berdasarkan bukti. Perlindungan generasi muda dari adiksi nikotin baru, pencegahan gerbang ke rokok konvensional, dan penerapan prinsip kehati-hatian di hadapan produk yang berdampak jangka panjang belum sepenuhnya dipahami.

Di Filipina, tahun 2024 mencatat kematian pertama yang dikaitkan dengan EVALI (E-cigarette or Vaping Use-Associated Lung Injury), menimpa seorang pria 22 tahun tanpa riwayat merokok sebelumnya, tapi dengan dua tahun penggunaan vape yang konsisten. Kasus kematian ini memercepat tekanan masyarakat untuk memerketat regulasi.

Di tingkat kawasan, Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) dan Kantor Regional WHO untuk Asia Tenggara secara konsisten mendorong negara-negara yang masih dalam posisi ‘meregulasi’ untuk bermigrasi ke agama Islam sepenuhnya.

Argumennya sederhana dan tidak terbantahkan. Negara-negara yang menganut vape sedini mungkin memiliki jauh lebih kuat dalam mencegah normalisasi adiksi nikotin generasi posisi baru dibandingkan negara-negara yang mencoba mengendalikannya setelah pasar terbentuk.

Indonesia yang memilih kesendirian

Di tengah konvergensi kebijakan kawasan, Indonesia berdiri dalam posisi yang semakin sulit dipertahankan, baik secara ilmiah apalagi moral.

Secara hukum, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 memang memberlakukan sejumlah batasan penting: larangan penjualan kepada mereka yang berada di bawah usia 21 tahun, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta larangan iklan di media sosial dan platform digital. Kemajuan ini patut diakui.

Namun kemajuan di atas kertas tanpa penegakan sesungguhnya hanyalah ilusi perlindungan yang mungkin jauh lebih berbahaya dari ketiadaan regulasi. Mengapa? Lantaran ia memberi negara dalih untuk tidak bertindak lebih jauh, sementara bahaya yang ditanggung masyarakat terus meluas.

Satu tahun setelah Peraturan Pemerintah disahkan, hampir semua pasal strateginya tidak mulai diimplementasikan: iklan rokok di media sosial masih sangat marak; penjualan rokok di sekitar sekolah masih bebas berjalan; kemasan yang seharusnya sudah distandarkan masih beredar dengan desain yang banyak di antaranya menarik bagi anak-anak.

Riset Indonesian Tobacco Control Research Network (ITCRN) menemukan dari 2.876 konten yang dianalisis di Instagram, 71,3 persen merupakan konten vape yang didominasi unggahan toko dan akun komersial. Industri juga gencar menjalankan promosi terselubung melalui influencer, acara musik, dan konten gaya hidup yang sulit dideteksi sebagai iklan tetapi sangat efektif menjangkau anak muda.

Konteks struktural yang melatarbelakangi kegagalan ini bukanlah rahasia. Indonesia adalah satu-satunya negara besar di dunia yang bahkan belum menandatangani FCTC—padahal lebih dari 185 negara telah meratifikasi atau mengaksesnya sebagai hukum internasional sejak 2003.

Pada tahun 2025 Indonesia menduduki posisi 93 dari 100 negara dalam Global Tobacco Industry Interference Index, mengindikasikan campur tangan industri rokok yang sangat dalam dalam kebijakan penyusunan. Hasilnya terbaca jelas di lapangan: lebih dari 32% penduduk Indonesia alias lebih dari 70 juta orang adalah perokok aktif.

Antara 71-74,5% pria Indonesia di atas 15 tahun adalah perokok, dan prevalensi perokok anak usia 10-8 tahun mencapai 7,4% alias hampir 9,5 juta orang. Dalam situasi itu juga, pengguna rokok elektronik meningkat sepuluh kali lipat dalam satu dekade, mencapai 6,9 juta orang, dengan 12,6% pelajar usia 13-17 tahun kini menggunakan vape secara aktif.

Kini, krisis Indonesia memiliki dimensi yang lebih gelap: irisan antara vape dan narkotika. Hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 438 sampel cairan vape yang beredar di pasaran menemukan bahwa 105 sampel atau hampir 24% mengandung narkotika golongan I dan II.

Sampelnya berasal dari berbagai provinsi mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara, yang berarti masalah ini benar-benar menyebar. Yang lebih diingat, dalam pengujian barang bukti sitaan pidana, ditemukan 134 sampel cairan vape yang kandungan narkobanya mencapai 100% alias murni zat terlarang, sama sekali bukan produk nikotin.

Zat yang ditemukan mencerminkan kecanggihan jaringan kriminal yang menumbangi tren penggunaan vaping: sintetik cannabinoid atau ganja sintetis, etomidate, hingga metamfetamin. Pada Agustus 2025, petugas gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BNN, dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan 3 kilogram ketamin. Barang ini diolah di sebuah laboratorium klandestin di Bogor menjadi ribuan cartridge vape dan dijual seharga Rp5,1 juta per boks dalam kemasan yang sekilas identik dengan produk vape komersial biasa.

Di Tanjung Priok, aparat menyita lebih dari 5.000 cartridge berisi etomidate dari jaringan distribusi internasional. Sejak awal tahun 2026 hingga sekarang, pola serupa telah ditemukan di berbagai daerah narkoba cair yang disamarkan sebagai cairan isi ulang vape. Vape jelas telah menjadi infrastruktur distribusi narkoba yang sempurna—tanpa bau, tanpa asap mencurigakan, tersamarkan sepenuhnya sebagai gaya hidup modern.

BNN, oleh karena itu, secara resmi merekomendasikan larangan total vape di Indonesia. Tetapi rekomendasi itu, ironisnya, masih menghadapi hambatan regulasi: karena vape sudah dikenakan pajak oleh Ditjen Bea Cukai, ia berstatus produk legal yang dilindungi kerangka fiskal negara. Inilah berevolusinya ekosistem Indonesia yang paling telanjang. Negara memungut pendapatan dari produk yang secara bersamaan telah terbukti menjadi vektor narkotika.

Pilihan yang tidak bisa ditunda

Argumen ekonomi yang selalu dikemukakan untuk membenarkan kelonggaran ini—pendapatan cukai, lapangan kerja, pelaku UMKM—sesungguhnya bisa dibongkar secara empiris. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan Rp37 triliun untuk pengobatan penyakit katastropik pada tahun 2024, dengan penyakit akibat rokok sebagai kontributor utama.

Sementara rumah tangga miskin Indonesia mengalokasikan 10-11% pengeluaran mereka untuk rokok. Pada saat yang sama hanya mampu mengeluarkan 3,5% untuk lauk-pauk. Industri tembakau sama sekali tidak menopang perekonomian rakyat kecil. Ia menggerogotinya secara sistematis.

Komite Nasional Pengendalian Tembakau menyatakan dengan tepat bahwa tidak menjalankan PP 28/2024 adalah pelanggaran konstitusional. Sebab, konstitusi Indonesia secara eksplisit menjamin hak atas kesehatan bagi setiap warga negara.

WHO juga telah berjanji kepada pemerintah-pemerintah di seluruh dunia untuk bertindak lebih cepat dan lebih kuat dalam menutup kesenjangan yang memungkinkan industri tembakau dan nikotin menyasar anak-anak.

Di sekitar meja kebijakan Asia Tenggara, negara demi negara telah membuat pilihan mereka. Thailand memilih anak-anaknya. Vietnam memilih generasi mendatang. Myanmar, negara yang jauh lebih miskin dari Indonesia dan terus bergolak, menemukan keberanian untuk melarang.

Indonesia—dengan segala retorika tentang Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi—malah terus membiarkan industri rokok, dan kini jaringan narkoba yang menumpang tren vaping, mengatur arah permainannya. Akankah kondisi ini berubah? Demi masa depan anak-anak dan generasi mendatang Indonesia, seharusnya negeri ini berubah, secepat mungkin.

Jalal, Komite Nasional Pengendalian Tembakau

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.