Echa Waode, seorang aktivis keberagaman identitas gender dan seksual, menyuarakan secara lantang keresahannya soal keberadaan polisi.
Menurutnya, polisi tak punya sensitivitas gender ketika memeriksa korban. Ia mengatakannya saat sesi diskusi Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 yang diadakan 6 Maret 2026 lalu.
“Apakah Polri sudah melakukan sensitivitas Undang-Undang TPKS di internal? Sebab, masih banyak sekali perspektif kepolisian saat kasus pelecehan seksual belum clear,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menurutnya, seringkali masih menyalahkan korban, tentu ini tidak sesuai dengan keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Echa Waode aktif di organisasi Arus Pelangi. Ia menyampaikan bahwa identitas gender seringkali dijadikan alat diskriminasi oleh pihak kepolisian.
Pertanyaan yang dilontarkan oleh Echa sebagai peserta diskusi ditujukan untuk salah satu penanggap, AKBP Sri Bhayangkari yang mewakili kepolisian. Sri mengakui bahwa tidak semua anggota kepolisian memahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU TPKS. Bagi aktivis perempuan, tentu ini sulit dimaklumi karena UU TPKS sudah disahkan 4 tahun lalu, yaitu Mei 2022. Lalu mengapa sudah 4 tahun, namun polisi belum juga mengetahui informasi ini?
Baca Juga: CATAHU 2024: Perempuan dalam Bayang-Bayang Kekerasan di Ranah Personal Hingga Negara
Sri menyatakan, saat ini, polisi tengah menggencarkan pelatihan terkait undang-undang tersebut di kalangan kepolisian, utamanya para penyidik.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 kali ini mengangkat tema “Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban”. Peluncuran catatan tahunan ini diadakan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Kantor Komnas Perempuan. Hadir pula penanggap lainnya yaitu Ferry Wira Padang dari Forum Pengada Layanan dan Rieke Diah Pitaloka selaku anggota komisi XIII DPR RI secara daring via zoom.
CATAHU ini digelar dengan tujuan untuk merefleksikan bahwa dibalik setiap data terdapat berbagai pengalaman, rasa, kepedihan, kekerasan yang dialami oleh perempuan dan kelompok rentan. Melalui refleksi ini, diingatkan bahwa data tak hanya sebagai catatan. Namun, juga sebagai langkah agar negara menjamin keadilan bagi korban dan saksi.
Sepanjang 2025, Catahu menghimpun 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Merebut Makna ‘Sastra Wangi’: Sastrawan Perempuan Dobrak Tabu Seksualitas dan Lawan Kekerasan
Data ini bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Dari Kuesioner yang disebarkan 51,87% diterima kembali Komnas Perempuan dengan kontribusi 97 lembaga dalam data CATAHU 2025.
Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus. Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.
“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Sundari Waris.
Baca Juga: CATAHU 2023: Perempuan Pembela HAM dan Politisi Perempuan Dua Kali Lipat Rentan Jadi Korban Kekerasan
Dalam sistem peradilan, terlihat ketimpangan signifikan antara pelaporan, penuntutan, dan putusan. Data pelaporan yang terhimpun berjumlah 45.937 kasus, data penuntutan 2.848 kasus, sementara data putusan mencapai 324.062 perkara, yang sebagian besar berasal dari perkara perceraian di peradilan agama.
“Besarnya angka pada tahap putusan menunjukkan bahwa pendokumentasian lebih kuat di hilir sistem peradilan dibandingkan pada tahap awal pelaporan dan penuntutan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan integrasi data dan kesinambungan penanganan perkara dari hulu hingga hilir agar korban tidak terputus dari akses terhadap keadilan,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti.
Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 3.682 kasus yang terverifikasi sebagai KBGtP. Dalam 234 hari kerja dengan demikian, rata-rata sekitar 19 kasus per hari yang harus direspons.
Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51%, diikuti kekerasan psikis 32,48%, kekerasan fisik 18,93%, dan kekerasan ekonomi 11,07%. Tingginya pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, memperlihatkan meningkatnya kesadaran korban serta perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.
Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, yakni fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, serta relasi kerja, dan perkawinan. Namun korban juga tercatat pada kelompok anak dan lanjut usia, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan perempuan.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga menyoroti tingginya angka kasus ranah negara yang diadukan ke Komnas Perempuan, yakni dari 95 kasus di 2024 menjadi 126 kasus di 2025.
Baca Juga: Catahu Kekerasan Seksual di Kampus: Seksisme Banyak Terjadi di Guyonan Tongkrongan
“Komnas Perempuan mengkhawatirkan dalam ranah negara, perempuan menghadapi situasi kerentanan berlapis karena negara justru melakukan tindakan-tindakan pelanggaran, pembiaran atas berlangsungnya kekerasan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), perempuan dalam situasi konflik agraria, tata ruang dan sumber daya alam dan maupun dalam kebijakan diskriminatif,” kata Wakil Ketua Dahlia Madanih.
Dalam sambutannya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan, CATAHU 2025 kembali menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis di berbagai ranah kehidupan, baik di ruang personal, publik, maupun dalam relasi dengan negara.
“Data yang terhimpun menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan. Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.”
Namun, angka yang tercatat sesungguhnya belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan. Di balik setiap data terdapat pengalaman perempuan yang menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Fenomena gunung es masih menjadi tantangan bersama. Oleh karena itu, penguatan sistem pendokumentasian, integrasi data lintas lembaga, dan pendekatan yang berperspektif korban menjadi semakin mendesak.
Baca Juga: Bahaya Victim Blaming, Gimana Supaya Kita Berperspektif Korban?
Melalui CATAHU tahun 2025, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penggunaan istilah ‘Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan’ sesuai dengan kerangka hak asasi manusia internasional. Penegasan ini mengingatkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sosial yang berakar pada konstruksi gender dan ketimpangan kuasa. Karena itu, respons negara tidak boleh parsial. Negara wajib memastikan pencegahan yang efektif, penegakan hukum yang adil, pemulihan yang komprehensif, serta jaminan ketidak berulangan.
Hal lain, sepanjang tahun 2025, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara menjadi hal yang paling banyak disorot oleh media sekaligus dipantau oleh Komnas Perempuan. Salah satu pola kekerasan di tempat kerja yang berkaitan dengan negara yaitu kekerasan seksual oleh pejabat publik dan kekerasan struktural terhadap pekerja perempuan.
Baca Juga: 21 Tahun Catahu, Komnas Perempuan Temukan Kekerasan Khusus Kelompok Rentan
Negara yang seharusnya menjamin perlindungan bagi warga negaranya, terutama korban kekerasan, nyatanya belum hadir sepenuhnya untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dalam hal ini, bentuk kekerasan di ranah negara sepanjang tahun 2025, terdiri dari dua hal. Pertama yaitu act of commision yang merupakan tindakan kekerasan secara langsung oleh aparat atau pejabat publik. Masih dalam act of commision, terdapat penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perempuan. Hal tersebut dilakukan oleh negara, terutama aparat keamanan.
Kedua yaitu act of ommision (pembiaran). Negara kerap membiarkan kasus terjadi begitu saja, tanpa mengutamakan perspektif berkeadilan gender saat mencegah dan menangani kasus. Sehingga, ia telah mencapai kegagalannya untuk mencegah, melindungi, menindak pelanggaran HAM yang mengorbankan perempuan dan kelompok rentan.
Sundari Waris juga menyatakan, negara juga turut menjadi pihak yang tak memenuhi hak korban.
“Sepanjang 2025, ruang lingkup kekerasan yang paling tinggi yaitu dialami oleh Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Angkanya mencapai 221 kasus. Selanjutnya pada urutan kedua terdapat persekusi yang dilakukan oleh aparat. Data menunjukkan terdapat 43 laporan persekusi yang masuk kepada Komnas Perempuan. Pada urutan ketiga terdapat kekerasan seksual oleh pejabat negara/ publik yang mencapai 30 kasus,” kata Sundari Waris.
Tak hanya berbicara perbuatan, namun juga kebijakan yang diskriminatif juga turut menyumbang sebanyak 21 kasus. Dalam lingkup ruang hidup, kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah konflik agraria dan tata ruang, mencapai 20 kasus.
Selain kekerasan yang dilakukan oleh negara, khususnya aparat keamanan, negara juga menggunakan hukumnya untuk membungkam perempuan dan kelompok rentan yang bersuara untuk menuntut haknya terpenuhi. Bentuk kriminalisasi dan kekerasan struktural terhadap perempuan dan kelompok rentan sepanjang 2025 yaitu perempuan pekerja dikriminalisasi saat menuntut hak normatif, korban kekerasan seksual justru dipidana, perempuan dalam situasi ekonomi rentan dijerat pasal pidana, hukum digunakan tanpa membaca konteks ketidakadilan gender, dan proses hukum yang memperpanjang dampak kekerasan.
Baca Juga: Menggerutu Lihat CATAHU 2023, Bukti Nyata UU TPKS Belum Efektif Terlaksana
Tindakan, pembiaran, dan produk hukum yang dibuat oleh negara menciptakan kekerasan berlapis bagi korban. Tak hanya ketiga hal itu, pembangunan yang diimpikan negara sebagai hal yang mensejahterakan, ternyata menciptakan kekerasan jenis baru. Hal ini berimbas kepada pembangunan di beberapa daerah dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN).
Daerah penghasil nikel, batu bara, dan pertambangan lainnya, mengalami konflik Sumber Daya Alam (SDA) antara masyarakat, perusahaan, dan negara. Perjuangan masyarakat yang dianggap oleh negara mengancam pembangunan, menjadikan kriminalisasi sebagai jawaban untuk meruntuhkan para pejuang lingkungan.
Beberapa diantaranya terjadi kasus perempuan adat yang dikriminalisasi dalam konflik agraria dan SDA. Mereka yang kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan, mengalami intimidasi, trauma kolektif, pemiskinan struktural, serangan digital berbasis gender, serta penangkapan perempuan dalam aksi dan ekspresi publik.
Tantangan dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan
Meski kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan terus terjadi, seluruh pihak bersama dengan masyarakat perlu untuk menyadari tantangannya. Khususnya tantangan bagi negara untuk memenuhi HAM warga negaranya.
Beberapa tantangan tersebut seperti disebutkan dalam diskusi oleh Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, seperti belum terkonsolidasi nya komitmen negara pada perlindungan kelompok rentan.
“Koordinasi sektoral tidak solid, perspektif gender belum menjadi arus utama, tertundanya Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Masyarakat Adat, mekanisme pengaduan yang belum aman dan belum mudah diakses.”
Dahlia Madanih juga bicara soal RUU Masyarakat Adat yang belum disahkan, hal ini terjadi salah satunya untuk menguntungkan perusahaan pembabat hutan dengan seizin negara. Maka, akibatnya yaitu terjadi banjir bandang di Sumatera. Pengalihfungsian hutan sehingga menyebabkan banjir bandang meninggalkan sekitar 1.210 korban jiwa dan pengungsi sebanyak 50.788 orang. Ini merupakan bukti kekerasan negara struktural yang berakibat bencana. Utamanya terjadi pada perempuan dan kelompok rentan yang erat kebutuhannya dengan air, tanah, dan ruang hidupnya.
Pada catatan tahunan 2025 ini, Komnas Perempuan melihat bahwa isu tantangan reformasi hukum dan kebijakan menjadi fokus barunya. Sondang Frishka Simanjuntak selaku Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan tantangannya. Ia menegaskan bahwa dalam proses penegakkan hak korban, seringkali bersinggungan dengan kebijakan yang mempersulit pengungkapan kebenaran.
Baca Juga: Catahu Komnas Perempuan: Kesadaran Mengadukan Kekerasan Seksual Meningkat, Tapi Tidak Dibarengi Penanganan
“Untuk korban pelanggaran HAM masa lalu, Komnas Perempuan mencatat bahwa fenomena impunitas ini sangat menguat. Khususnya dalam bentuk penulisan sejarah baru. Kemudian pengangkatan pelaku pelanggar HAM sebagai pahlawan. Nah, ini juga yang membuat proses pengungkapan terhadap kasus pelanggaran HAM semakin tertutup peluangnya,” ujar Sondang Friskha.
Maka, yang perlu dilakukan oleh negara sebagai pemenuh hak warganya yaitu dengan membuat instrumen hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, mekanisme pemulihan bagi korban. Selanjutnya, diperlukan juga peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum tentang perundang-undangan TPKS, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Sehingga, lambatnya proses hukum, perlahan bisa teratasi dengan mendengar suara korban. Terakhir, perlunya alokasi anggaran yang tepat untuk korban, koordinasi yang lebih efektif antar lembaga untuk memberikan kepastian, perlindungan, mekanisme pemulihan. Hal itu menjadi dasar dan kemudi dalam upaya penegakkan HAM bagi perempuan dan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan.




Comments are closed.