Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) mengunggah publikasi berjudul “Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan” pada 10 Juni 2026. Sejak dipublikasikan, unggahan itu memicu gelombang respons yang tidak hanya berlangsung di ruang diskusi publik, tetapi juga berkembang menjadi serangan yang menyasar keselamatan dan kehidupan pribadi jurnalis Suma UI.
Dalam siaran persnya, Senin, 15 Juni, 2026 malam, Badan Otonom Pers Suara Mahasiswa UI menyatakan, dalam beberapa hari terakhir, sejumlah jurnalisnya mengalami berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi, baik di ruang digital maupun di kehidupan sehari-hari. Serangan itu meliputi penyebarluasan data pribadi (doxxing), termasuk alamat rumah dan nomor telepon pribadi.
Suma UI juga menyatakan selain itu, serangan berbentuk panggilan serta pesan berulang yang bernada ancaman dan intimidatif, pelecehan verbal, ujaran kebencian, hingga upaya penguntitan terhadap jurnalis Suma UI saat menjalankan tugas liputan. Ciri pelakunya adalah seorang laki-laki berbaju biru dan celana pendek yang melakukannya pada sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah melakukan peliputan aksi #MenujuIndonesiaBangkrut pada 12 Juni 2026 lalu, rumah jurnalis Suma UI didatangi oleh orang tidak dikenal yang berdiri di sekitar kediamannya pukul 22.00 WIB. Peristiwa itu menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran yang nyata terhadap keselamatan jurnalis dan keluarganya.
Suma UI juga menyayangkan berbagai pemberitaan dan unggahan yang mengaburkan perbedaan antara Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) sebagai lembaga pers mahasiswa dan Universitas Indonesia sebagai institusi. Sejumlah informasi yang beredar di ruang publik menimbulkan kesan bahwa publikasi itu merupakan sikap resmi universitas.
Padahal publikasi tersebut merupakan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh Suma UI sebagai lembaga pers mahasiswa yang bekerja secara independen. Kesalahpahaman ini turut memperbesar sentimen publik dan berkontribusi pada serangan yang diterima jurnalis Suma UI.
Padahal, kata Suma UI, aktivitas jurnalistik mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan pers yang dijamin dalam berbagai ketentuan. Termasuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kemenristekdikti No. 1955/E2/HM.00.05/2024 tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pada 13 Juni 2026, pihak Kantor Organisasi Kemahasiswaan (KOK) UI menghubungi salah satu pengurus Suma UI dan meminta agar publikasi tersebut diturunkan. Permintaan tersebut disampaikan berdasarkan arahan pimpinan universitas yang menerima berbagai protes terkait unggahan tersebut.
Selanjutnya, pada 15 Juni 2026, Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Suma UI diminta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak universitas yang melibatkan KOK UI, Direktorat Manajemen Risiko, Transformasi Budaya, dan Tata Kelola, Direktorat Humas, serta sejumlah pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, pihak universitas menyampaikan penurunan publikasi dipandang perlu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan reputasi institusi UI.
Setelah mempertimbangkan situasi yang berkembang, terutama ancaman dan intimidasi yang telah diterima oleh para jurnalis, Suma UI memutuskan untuk menurunkan publikasi itu. Keputusan ini diambil semata-mata sebagai langkah mitigasi risiko demi menjaga keselamatan awak redaksi yang menjadi sasaran serangan.
Suma UI menyatakan penting untuk ditegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah bentuk pengakuan atas legitimasi intimidasi ataupun pembenaran terhadap praktik persekusi. Sebaliknya, keputusan ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan: ketika sebuah karya jurnalistik dibalas bukan dengan argumentasi dan dialog, melainkan dengan ancaman terhadap keselamatan individu yang mengerjakannya.
Suma UI menyebut, di tengah berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat hari ini, mulai dari situasi ekonomi yang memburuk, meningkatnya keresahan sosial akibat praktik korupsi, hingga tantangan terhadap kualitas demokrasi, gelombang kebencian terhadap kelompok marginal dan persekusi terhadap individu yang menjalankan kerja jurnalistik menunjukkan betapa rapuhnya ruang dialog publik kita.
Suma UI menyatakan situasi ini seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berbicara. Tapi juga dari kemampuan kita melindungi mereka yang menyampaikan informasi, kritik, dan perspektif yang berbeda.
Suma UI mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Indonesia, organisasi masyarakat sipil, komunitas pers, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menolak segala bentuk intimidasi, doxxing, persekusi, serta kekerasan terhadap jurnalis.
Bagi Suma UI, kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi pertukaran gagasan dan kebebasan berekspresi. Kampus bukan ruang yang membuat mahasiswa merasa terancam karena menjalankan kerja jurnalistiknya.





Comments are closed.