Kasus perundungan terhadap pasien BPJS Kesehatan oleh tenaga kesehatan (nakes) di media sosial menjadi peringatan keras bagi sistem pelayanan kesehatan. Di balik polemik tersebut, persoalan ini dinilai tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran etika individu, melainkan juga cerminan berbagai persoalan struktural yang telah lama membayangi dunia kesehatan, mulai dari beban kerja yang tinggi, sistem apresiasi yang dinilai belum memadai, hingga lemahnya pembinaan komunikasi tenaga kesehatan.
Dokter dan Ahli Gizi Masyarakat, Tan Shot Yen menilai respons terhadap kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, tindakan yang merendahkan pasien di ruang digital tetap harus dievaluasi dari sisi etika profesi. Namun, kata dia, penyelesaiannya tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada individu tanpa menyentuh akar persoalan di sistem pelayanan kesehatan.
Tan menilai generasi nakes saat ini juga menghadapi tantangan sosial yang tidak sederhana. Tekanan pekerjaan yang tinggi, minimnya ruang untuk menyalurkan beban psikologis, hingga latar belakang pola pendidikan di lingkungan keluarga ikut membentuk cara sebagian tenaga kesehatan menghadapi tekanan pekerjaan.
“Perlu diingat, generasi tenaga kesehatan saat ini barangkali ada yang miskin edukasi norma, adab, dan perilaku. Bisa jadi nakes ini sudah kewalahan dengan kondisi mentalnya sendiri, tidak ada tempat curhat, apalagi misuh,” ujar Tan kepada Prohealth, 5 Agustus 2026.
Di sisi lain, Tan menilai munculnya anggapan bahwa tenaga kesehatan memandang pasien BPJS secara berbeda tidak dapat dilepaskan dari persoalan penghargaan terhadap profesi. Menurutnya, sistem pembiayaan dan pola remunerasi yang diterapkan saat ini masih menjadi salah satu sumber ketidakpuasan di lapangan.
“Ini lebih kepada apresiasi terhadap tenaga kesehatan. Coba lihat, berapa pembayaran dokter untuk setiap pasien BPJS, apakah sudah masuk akal? Mengapa tidak menggunakan sistem penggajian yang lebih pasti seperti di sejumlah negara maju, terlepas dari jumlah pasien yang ditangani,” ungkap Tan.
Tan juga mengakui bahwa beban kerja yang berat, keterbatasan sumber daya, serta tuntutan administratif dapat meningkatkan risiko kelelahan (burnout) yang pada akhirnya memengaruhi kualitas interaksi dengan pasien. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh tenaga kesehatan.
“Semua profesi bisa mengalami burnout. Karena itu, sistem harus mampu melindungi pekerja sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional,” ujarnya.
Mengenai perilaku tenaga kesehatan di media sosial, Tan menegaskan bahwa etika profesi tetap berlaku. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ruang digital memiliki dinamika yang berbeda dibandingkan pelayanan tatap muka karena tenaga kesehatan juga kerap menghadapi serangan atau komentar negatif.
“Etika tentu tetap menjadi pegangan. Tetapi media sosial memiliki tantangan tersendiri karena kita sering tidak bisa membedakan mana kritik yang tulus dan mana serangan yang sengaja dibangun,” kata dia.
Menurut Tan, pembenahan yang paling mendesak adalah menyelesaikan akar persoalan struktural. Ia menyebut pembenahan jam kerja, sistem pengupahan, hingga peningkatan kemampuan komunikasi tenaga kesehatan sebagai perbaikan yang perlu diprioritaskan.
“Jangan menunggu sampai ada kasus ibarat menunggu ‘bisulnya pecah’ agar persoalan serupa tidak terus berulang, ketiga masalah itu sangat urgen diselesaikan,” tuturnya.
Tan berharap kasus yang sedang menjadi sorotan publik dapat menjadi momentum bagi pemerintah, rumah sakit, dan organisasi profesi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan. Menurutnya, perlindungan terhadap pasien dan kesejahteraan tenaga kesehatan harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Pembahasan mengenai etika dokter dalam menggunakan media sosial sebenarnya bukan hal baru. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial pada 30 April 2021 sebagai pedoman bagi seluruh dokter di Indonesia.
Fatwa tersebut memuat 13 prinsip yang harus dipatuhi dokter saat beraktivitas di ruang digital. Salah satu ketentuannya menegaskan bahwa dokter wajib memahami manfaat sekaligus risiko penggunaan media sosial serta memastikan setiap aktivitasnya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dokter juga diwajibkan menjaga integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi dalam setiap interaksi di media sosial. Platform digital didorong dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan promosi kesehatan, dengan syarat informasi yang disampaikan berbasis bukti ilmiah, mematuhi kode etik kedokteran, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pedoman itu juga mengingatkan dokter untuk berperan aktif meluruskan informasi kesehatan yang keliru atau hoaks. Namun, dalam berdiskusi maupun menanggapi perbedaan pendapat di media sosial, dokter tetap dituntut mengedepankan pengendalian diri, menghindari respons yang bersifat menyerang atau merendahkan pihak lain, serta menjaga kehormatan profesi kedokteran.
Meski pedoman etik telah mengatur perilaku dokter di ruang digital, kasus perundungan pasien BPJS ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam implementasinya. BPJS Watch menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut etika individu nakes, tetapi juga menyentuh hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang bermartabat dan bebas dari perlakuan diskriminatif.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, kasus yang menimpa pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan layanan IGD dan sulit mendapatkan kamar rawat inap membuktikan masih adanya stigma dan diskriminasi oleh oknum nakes terhadap peserta BPJS. Kata dia, nakes dan rumah sakit semestinya berfokus pada keselamatan pasien serta penyelesaian masalah, bukan merespons dengan narasi negatif terhadap pasien.
“Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ketika pasien menyampaikan keluhan, respons nakes seharusnya memastikan keselamatan pasien dan mencari solusi, bukan justru menyalahkan pasien,” ujar Timboel kepada Prohealth, 5 Agustus 2026.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun budaya komunikasi yang lebih berempati di lingkungan pelayanan kesehatan. Menurut Timboel, tekanan kerja yang dihadapi tenaga kesehatan memang perlu menjadi perhatian, tetapi kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pasien.
“Saya memahami tenaga kesehatan juga bisa kelelahan dan berada di bawah tekanan. Tetapi komunikasi kepada pasien harus tetap dijaga. Pasien bukan sasaran kemarahan atau stigma,” katanya.
Keterbatasan rumah sakit, kurangnya tenaga kesehatan, hingga belum meratanya fasilitas pelayanan kesehatan di berbagai daerah disebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi pemerintah. Menurutnya, harus tersedia mekanisme rujukan yang berjalan efektif sehingga pasien dapat segera memperoleh penanganan di fasilitas kesehatan lain.
“Keselamatan pasien tidak boleh dikorbankan karena keterbatasan sistem. Mereka bukan pasien gratis. Sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dibangun gotong royong, sehingga setiap peserta memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan bermartabat,” ujar Timboel.
Kasus ini bermula dari unggahan peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan di Threads pada 22 Juli 2026. Ia harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan. Keluhannya itu kemudian memicu beragam komentar dari sejumlah akun yang diduga milik nakes.
Sejumlah komentar viral dan menjadi sorotan karena dinilai bernada nirempati. Setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, komentar-komentar tersebut kian menuai kecaman publik. Sedikitnya tiga nakes yang sebelumnya memberikan komentar negatif menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.





Comments are closed.