Thu,16 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Terungkap! Honorer DKP3 Probolinggo Diduga Terlibat Pencurian Dua Traktor

Terungkap! Honorer DKP3 Probolinggo Diduga Terlibat Pencurian Dua Traktor

terungkap!-honorer-dkp3-probolinggo-diduga-terlibat-pencurian-dua-traktor
Terungkap! Honorer DKP3 Probolinggo Diduga Terlibat Pencurian Dua Traktor
service

Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi pencurian dua unit traktor yang tersimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo akhirnya terungkap. Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata merupakan tenaga honorer (P3K) di lingkungan DKP3 yang diduga mengetahui seluk-beluk lokasi penyimpanan alat pertanian tersebut.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, dan KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni A.R.F (32), tenaga honorer (P3K) DKP3 Kota Probolinggo, warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, dan A.R.M (45), seorang buruh tani asal Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono menjelaskan, kasus ini bermula saat SMR (58) selaku Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo mengetahui dua unit traktor milik asosiasi yang dititipkan di gudang DKP3 hilang.

“Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota,” ujarnya.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap keduanya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo.

Menurut Didik, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku diketahui memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah aksi pencurian,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih lengkap dengan perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan mengangkut hasil curian, satu gergaji, telepon genggam milik pelaku, hingga dokumen kepemilikan traktor.

Didik menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.

“Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (rap/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.