Yayasan Lentera Anak memberi harapan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Yuliani Paris. Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menganjurkan agar industri rokok memproduksi rokok dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat tidak mampu. Pernyataan tersebut mengungkapkan paparan laporan pendapatan negara oleh 6 Pejabat Direktur Jenderal Kementerian Keuangan di Senayan, Jakarta, pada 16 Juni 2026.
Dalam pemaparan tersebut cukai hasil tembakau memperoleh Rp 90,4 triliun pada triwulan 1. Ini yang menjadikan pendapatan negara dari tembakau terbesar di antara cukai lainnya.
“Memberi kesempatan kepada pabrik rokok untuk memproduksi rokok yang memang bisa dibeli untuk kalangan menengah ke bawah. Ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan juga,” kata Andi Yuliani kepada Pejabat Eselon 1 Kementerian Keuangan di ruang Komisi XI DPR.
Lentera Anak menirukan pernyataan tersebut akan diimplementasikan industri rokok secara serius sebagai kode dukungan Senayan.
Project Officer Lentera Anak Rama Tantra mengatakan, pernyataan Anggota Komisi XI Andi Yuliani Paris tampaknya berpihak pada industri rokok. Jika diimplementasikan, peluang memperlebar masyarakat dari hidup sehat semakin jauh. Rama bilang, anggota DPR harus berpihak pada kesehatan masyarakat. Namun kenyataannya, orang-orang yang seharusnya mewakili masyarakat malah membiarkan masyarakatnya mati akibat konsumsi rokok murah.
Ia memperkirakan dengan harga rokok murah jumlah anak yang merokok juga akan meningkat. Situasi ini sulit dikendalikan dan membuat masa depan Indonesia menjadi suram.
Rama menyinggung secara satir pernyataan Yuliani. “Dari pada produksi rokok untuk masyarakat bawah, itu sih nanggung. Kalau memang niat ngeracunin masyarakat gratisin aja sekalian rokoknya. Subsidi pakai APBN,” katanya pada Prohealth, Kamis, 18 Juni 2026.
Anggota DPR, kata Rama, sebaiknya memperluas bacaan dari hasil penelitian, kajian tentang rokok yang menyatakan tidak ada gunanya bagi kesehatan. Saat ini negara-negara di ASEAN mulai secara serius memperketat penggunaan dan akses terhadap rokok, dan vape. Pemangku kebijakan di Indonesia justru terkesan membiarkan industri rokok leluasa meracuni anak-anak, dan merusak masa depan bangsa.
Fungsi anggota DPR adalah melindungi kesehatan masyarakatnya. Bukan mempromosikan rokok murah hingga mengabaikan kesehatan, malah menjaga keuntungan bisnis rokok kata Rama.
Ketua Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra, menyebut industri rokok membuat negara jadi rugi. Sebab, negara harus menanggung biaya kesehatan pasien akibat penyakit karena rokok dengan angka 17-27 triliun per tahun, dari BPJS Kesehatan.
Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat ada 3 juta anak menjadi perokok di Indonesia. Belum lagi anak-anak yang lahir dari keluarga perokok mempunyai risiko stunting lebih tinggi dibandingkan anak dari keluarga bukan perokok. “Kalau argumen Anggota DPR ini bertujuan untuk melindungi ekonomi rakyat, agar bisa dapat pekerjaan, tapi kita harus sadar, kerugian sosialnya jauh lebih besar juga,” kata Manik.
Manik menambahkan, IYCTC setiap hari melihat di lapangan bagaimana rokok merusak dan menggerus masa depan Indonesia. Manik mengaku lembaganya, tidak akan diam melihat narasi di ruang legislasi bergerak jauh dari kepentingan generasi yang seharusnya dilindungi. Ia menekan anggota DPR untuk menggunakan nalar dan simpati pada isu kesehatan dan penderitaan rakyat.
“Kesehatan masyarakat bukan variabel yang bisa ditawar dan dikompromikan demi kepentingan industri,” ujar Manik.
Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengatakan produk rokok sebagai produk yang wajib dibatasi dan dikendalikan konsumsinya. Apalagi untuk rumah tangga miskin yang lebih memilih rokok dibandingkan kebutuhan gizi.
“Data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin menggelontorkan lebih banyak konsumsi rokok 11 persen, beda dengan membeli lauk pauk yang hanya 3,5 persen dari pengeluaran,” ujarnya.
Makanya, kata Tulus, pernyataan Andi Yuliani, anggota DPR asal Sulawesi Selatan itu mengarah ke Fraksi PAN. Partai yang lahir di era reformasi dan mengklaim peduli pada masyarakat. Filosofinya dalam UU Cukai No 39 Tahun 2007, produk yang dikenai cukai harus dijual dengan harga mahal demi melindungi masyarakat. “Bukan malah dijual dengan harga murah dengan pertimbangan daya beli, jelas ini usulan yang absurd bahkan sesat nalar,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan Niti Emiliana, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ia tidak setuju dengan industri rokok yang memproduksi rokok murah bagi kalangan tidak mampu. Hal tersebut dapat membahayakan kalangan konsumen dan kesehatan masyarakat.
“Rokok ini produk tidak normal yang kena cukai dan peredaranya harus dikontrol. Rokok juga terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius dan kematian dini,” katanya kepada Prohealth, Kamis, 18 Juni 2026.
Oleh karena itu, kebijakan harga tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek keterjangkauan ekonomi, dan peningkatan pendapatan negara, tetapi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga.
Kata Niti, rokok harus dibuat mahal bukan dibuat murah. “Ini tentu saja tujuan melindungi masyarakat, melindungi anak dan remaja agar tidak mampu membeli barang beracun.” katanya.
Menurut catatan Lentera Anak pernyataan kontroversi anggota DPR bukan kali pertama terjadi. Di antaranya anggota Komisi VI Nasim Khan. Dia menyarankan transportasi umum seperti kereta untuk menyediakan tempat merokok. Lalu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang menyebutkan tidak ada orang yang meninggal dunia akibat merokok. Lentera Anak menuntut anggota DPR untuk segera meminta maaf kepada masyarakat.





Comments are closed.