Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap tiga pelaku pencurian brankas senilai Rp1.416.133.900 di Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto.
- Pencurian terjadi pada 23 Juli 2026 di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan kampus.
- Dua pelaku lainnya berinisial MU dan SU masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Polisi mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan dua pelaku yang masih buron.
Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian brankas berisi uang senilai Rp1.416.133.900 di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Dusun Bendorejo, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih diburu polisi.
Waka Polres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.10 WIB. Peristiwa pertama kali diketahui ketika seorang saksi masuk ke ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan.
Saat berada di dalam ruangan, saksi mendapati kardus air minum berada di atas meja komputer. Sebelumnya, kardus tersebut berada di ruang Pelaporan Kepegawaian.
Ketika saksi mengembalikan kardus tersebut ke ruang Pelaporan Kepegawaian, ia melihat brankas uang dalam kondisi terbuka dan rusak. Teralis jendela ruangan juga ditemukan dalam kondisi rusak.
“Saat mengembalikan kardus tersebut ke ruang Pelaporan Kepegawaian, saksi melihat brankas uang dalam kondisi terbuka dan rusak. Selain itu, teralis jendela ruangan juga ditemukan dalam kondisi rusak. Saksi kemudian merekam kondisi ruangan dan mengirimkannya kepada pimpinan kampus sebelum kejadian dilaporkan,” ungkapnya saat konferensi pers di ruang Ththya Dharaka Lt 2 Gedung Sabhara Polres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga ke sejumlah daerah. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial S (50), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Pelaku diamankan pada, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten. Dari pemeriksaan terhadap S, didapat keterangan adanya pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor pencurian brankas. Unit Resmob kemudian melakukan pengembangan,” katanya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Jabodetabek, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Dari hasil analisis dan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau. Unit Resmob Polres Mojokerto kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Dari hasil pengejaran, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MAT (43), warga Maluku Tengah, dan H (33), warga Ciamis, di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru pada, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Dari keterangan kedua pelaku, bahwa pelaku berjumlah lima orang. Dua pelaku lainnya, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah ditangkap, polisi mengetahui bahwa aksi pencurian brankas tersebut melibatkan lima orang. Tiga pelaku telah diamankan, sedangkan dua lainnya masih buron.
Kedua pelaku yang masuk DPO tersebut masing-masing berinisial MU dan SU.
Dalam perkara ini, pelaku S dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara MAT dan H disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap MU dan SU yang hingga kini belum berhasil diamankan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif, apabila masyarakat mengetahui keberadaan 2 DPO tersebut agar segera melapor. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. [tin/beq]





Comments are closed.