Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. 33 Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Definisi Advokat dan Kualitas Pembelaan Hukum

33 Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Definisi Advokat dan Kualitas Pembelaan Hukum

33-advokat-gugat-kuhap-ke-mk,-soroti-definisi-advokat-dan-kualitas-pembelaan-hukum
33 Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Definisi Advokat dan Kualitas Pembelaan Hukum
service

Jakarta, NU Online

Sebanyak 33 advokat dari berbagai provinsi menggugat ketentuan dalam KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis lalu . Mereka menilai definisi “advokat” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berpotensi menyimpang dan mengganggu sistem peradilan pidana.

Para pemohon antara lain Aldi Rizki Khoiruddin (Pemohon I), Erif Fahmi (Pemohon II), Firman (Pemohon III), Agung Handi Sejahtera (Pemohon IV), Indra Gunawan (Pemohon V), serta 28 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka menunjuk Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo sebagai kuasa hukum.

Para advokat menilai KUHAP baru mencampuradukkan profesi advokat dengan peran bantuan hukum, sehingga membuka ruang bagi pihak non-advokat untuk terlibat dalam proses peradilan pidana.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mengancam kepastian hukum, standar profesi, serta kualitas pembelaan hukum bagi masyarakat.

Aldi Rizki Khoiruddin menegaskan bahwa persoalan definisi ini berdampak sistemik terhadap bangunan hukum nasional.

“Permasalahan konstitusional muncul ketika KUHAP baru mencampuradukkan dua rezim hukum dalam satu definisi advokat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, disharmoni peraturan, degradasi kedudukan organisasi advokat, serta ancaman terhadap kualitas pendampingan hukum,” ujarnya.

Para pemohon juga menepis anggapan bahwa gugatan tersebut akan menghambat akses keadilan. Menurut mereka, akses bantuan hukum tetap terjamin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tanpa harus mengaburkan definisi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pemberian bantuan hukum cuma-cuma tetap berjalan melalui lembaga bantuan hukum (LBH) dengan melibatkan advokat yang sah. Paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum tetap bisa berperan tanpa harus dimasukkan dalam definisi advokat,” lanjutnya.

MK Soroti Dalil Larangan Non-Advokat

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyoroti perlunya penjelasan lebih rinci terkait dalil larangan non-advokat untuk beracara dalam perkara pidana.

“Perlu dijelaskan dasar larangan bagi non-advokat. Dalam praktik, pihak yang beracara dalam perkara pidana harus memiliki kualifikasi advokat karena berada dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penting disampaikan original intent dari pembentukan norma ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian Mahkamah terhadap arah pengaturan profesi advokat dalam KUHAP baru.

Para pemohon menilai MK memiliki peran penting dalam menjaga kemurnian definisi advokat sekaligus memastikan kualitas sistem peradilan pidana tetap terjaga.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah pengujian norma tersebut.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.