Jakarta (ANTARA) – Sejumlah layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus masyarakat tanpa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pelayanan publik dan mempermudah masyarakat mengakses dokumen kependudukan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, sebagian besar pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi mewajibkan surat pengantar RT/RW.
Surat pengantar hanya diperlukan pada kondisi tertentu, terutama bagi penduduk yang belum masuk dalam basis data kependudukan untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Berikut sejumlah dokumen kependudukan yang umumnya tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW:
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Masyarakat yang melakukan perekaman atau perubahan data KTP-el tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW. Pemohon dapat mengurus langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa persyaratan sesuai kebutuhan layanan.
2. Kartu Keluarga (KK)
Pengurusan perubahan atau penerbitan KK, seperti perubahan data anggota keluarga, penambahan anggota keluarga, maupun perubahan elemen data tertentu, dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.
3. Surat Keterangan Pindah Domisili
Proses perpindahan penduduk kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW maupun kelurahan. Masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti KK dan mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Baca juga: Kemendukbangga libatkan generasi muda dalam kebijakan kependudukan
4. Akta Kelahiran
Pembuatan akta kelahiran bagi anak maupun pencatatan kelahiran dapat dilakukan melalui layanan Dukcapil dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan, KK, serta dokumen orang tua. Surat pengantar RT/RW tidak menjadi persyaratan utama bagi masyarakat yang datanya sudah tersedia dalam sistem administrasi kependudukan.
5. Akta Kematian
Pengurusan akta kematian juga menjadi bagian dari layanan pencatatan sipil yang dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kartu Identitas Anak (KIA)
Pembuatan KIA bagi anak juga termasuk layanan administrasi kependudukan yang dapat diajukan melalui Disdukcapil dengan persyaratan dokumen keluarga tanpa harus melalui surat pengantar RT/RW dalam kondisi data penduduk sudah tercatat.
Kemendagri menegaskan, penyederhanaan persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat diharapkan dapat langsung mengakses layanan Dukcapil, baik secara tatap muka maupun melalui layanan digital yang disediakan pemerintah daerah.
Di sejumlah daerah, layanan administrasi kependudukan juga telah dikembangkan secara daring untuk mempercepat proses pengurusan dokumen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menyediakan layanan Dukcapil melalui loket pelayanan serta aplikasi Alpukat Betawi untuk membantu masyarakat mengurus administrasi kependudukan.
Meski demikian, beberapa kondisi tertentu masih dapat memerlukan surat pengantar RT/RW, terutama bagi penduduk yang baru akan didaftarkan ke dalam database kependudukan atau membutuhkan verifikasi khusus terkait kebenaran data.
Baca juga: Hari Populasi momentum tingkatkan kesadaran terhadap isu kependudukan
Baca juga: Kemendukbangga dorong daerah perluas akses pendidikan lewat PJPK
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.