Thu,23 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Politics
  3. 6 dokumen kependudukan yang bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW

6 dokumen kependudukan yang bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW

6-dokumen-kependudukan-yang-bisa-diurus-tanpa-surat-pengantar-rt/rw
6 dokumen kependudukan yang bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW
service

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus masyarakat tanpa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pelayanan publik dan mempermudah masyarakat mengakses dokumen kependudukan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, sebagian besar pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi mewajibkan surat pengantar RT/RW.

Surat pengantar hanya diperlukan pada kondisi tertentu, terutama bagi penduduk yang belum masuk dalam basis data kependudukan untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

Berikut sejumlah dokumen kependudukan yang umumnya tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW:

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

Masyarakat yang melakukan perekaman atau perubahan data KTP-el tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW. Pemohon dapat mengurus langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa persyaratan sesuai kebutuhan layanan.

2. Kartu Keluarga (KK)

Pengurusan perubahan atau penerbitan KK, seperti perubahan data anggota keluarga, penambahan anggota keluarga, maupun perubahan elemen data tertentu, dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.

3. Surat Keterangan Pindah Domisili

Proses perpindahan penduduk kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW maupun kelurahan. Masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti KK dan mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Baca juga: Kemendukbangga libatkan generasi muda dalam kebijakan kependudukan

4. Akta Kelahiran

Pembuatan akta kelahiran bagi anak maupun pencatatan kelahiran dapat dilakukan melalui layanan Dukcapil dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan, KK, serta dokumen orang tua. Surat pengantar RT/RW tidak menjadi persyaratan utama bagi masyarakat yang datanya sudah tersedia dalam sistem administrasi kependudukan.

5. Akta Kematian

Pengurusan akta kematian juga menjadi bagian dari layanan pencatatan sipil yang dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembuatan KIA bagi anak juga termasuk layanan administrasi kependudukan yang dapat diajukan melalui Disdukcapil dengan persyaratan dokumen keluarga tanpa harus melalui surat pengantar RT/RW dalam kondisi data penduduk sudah tercatat.

Kemendagri menegaskan, penyederhanaan persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat diharapkan dapat langsung mengakses layanan Dukcapil, baik secara tatap muka maupun melalui layanan digital yang disediakan pemerintah daerah.

Di sejumlah daerah, layanan administrasi kependudukan juga telah dikembangkan secara daring untuk mempercepat proses pengurusan dokumen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menyediakan layanan Dukcapil melalui loket pelayanan serta aplikasi Alpukat Betawi untuk membantu masyarakat mengurus administrasi kependudukan.

Meski demikian, beberapa kondisi tertentu masih dapat memerlukan surat pengantar RT/RW, terutama bagi penduduk yang baru akan didaftarkan ke dalam database kependudukan atau membutuhkan verifikasi khusus terkait kebenaran data.

Baca juga: Hari Populasi momentum tingkatkan kesadaran terhadap isu kependudukan

Baca juga: Kemendukbangga dorong daerah perluas akses pendidikan lewat PJPK

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.