Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

nafkah-keluarga-sebagai-tanggung-jawab-bersama
Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
service

Mubadalah.id – Hadis tentang Raithah binti Abdullah memiliki relevansi kuat dalam pembahasan relasi nafkah keluarga di masa kini. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang bekerja dan memberikan nafkah kepada keluarga tidak diposisikan sebagai pelanggar norma agama.

Dalam sebagian pandangan masyarakat, kewajiban nafkah sering kita pahami secara kaku sebagai tanggung jawab tunggal laki-laki. Sedangkan perempuan hanya sebagai pihak yang bergantung kepada suami. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa kondisi ekonomi keluarga sangat beragam.

Banyak keluarga hari ini menghadapi keterbatasan ekonomi, ketidakstabilan pendapatan, atau bahkan ketiadaan anggota keluarga laki-laki yang mampu bekerja. Dalam situasi seperti ini, kerja perempuan sering kali menjadi penopang utama keberlangsungan hidup keluarga.

Preseden hadis menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang tersebut. Nabi Muhammad saw. tidak menilai nafkah berdasarkan jenis kelamin. Melainkan berdasarkan kemanfaatan dan niat memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan, kerja perempuan dalam konteks ini menjadi amal yang bernilai pahala.

Riwayat Raithah juga memperlihatkan bahwa hak bekerja dan berkontribusi secara ekonomi tidak hilang ketika perempuan memasuki lembaga perkawinan. Pernikahan tidak secara otomatis mencabut kemandirian ekonomi perempuan.

Sebab, yang Islam tekankan adalah adanya tanggung jawab, kerja sama, dan pembagian peran yang keduanya sepakati bersama.

Dalam konteks masyarakat modern, ketika akses pendidikan dan pekerjaan terbuka bagi laki-laki dan perempuan, pembacaan ulang terhadap konsep nafkah menjadi penting.

Dengan begitu, tanggung jawab ekonomi keluarga dapat kita pahami sebagai tanggung jawab bersama, yang berdasarkan pada kemampuan dan kapasitas masing-masing anggota keluarga.

Oleh karena itu, hadis tentang Raithah binti Abdullah menjadi rujukan penting untuk memahami bahwa kerja dan nafkah perempuan merupakan bagian dari praktik sosial yang tercatat dalam ajaran Islam. Prinsip keadilan dan kemaslahatan menjadi dasar utama dalam relasi ekonomi keluarga, bukan semata perbedaan jenis kelamin. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.