Konservasi lazimnya sebagai upaya melindungi alam dan ekosistemnya. Namun, di banyak wilayah Indonesia, praktik konservasi justru menjadi sumber konflik, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup masyarakat adat serta komunitas lokal. Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melalui UU Nomor 32/2024 nyatanya tidak memperbaiki masalah itu. Justru mengukuhkan konservasi sebagai alat penguasaan ruang oleh negara. Kesimpulan itu menjadi benang merah policy paper bertajuk “Revisi UU KSDAHE: Perampasan Ruang Rakyat oleh Praktik Konservasi Negara” yang disusun Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Sajogyo Institute, dan Forest Watch Indonesia (FWI). Alih-alih membawa pembaruan, dokumen itu menilai revisi UU Konservasi masih bertumpu pada paradigma lama: konservasi berbasis kontrol negara, sentralistik, dan menyingkirkan masyarakat dari wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. “Kalau kami melihat Undang-undang Konservasi yang baru ini, kecenderungannya justru mundur. Sulit melihat arah konservasi dan outcome ekologis yang jelas dari revisi UU KSDAHE,” kata Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dalam diskusi peluncuran policy paper di Bogor, awal Februari. Dia menilai, revisi UU Konservasi menunjukkan kemunduran dalam agenda konservasi itu sendiri. Pasalnya, perubahan Undang-undang seharusnya menjawab tantangan konservasi hari ini, mulai dari krisis keanekaragaman hayati, konflik agraria, hingga tekanan investasi ekstraktif. Yang terjadi, revisi UU Konservasi gagal menyentuh persoalan mendasar berkaitan dengan tata kelola. Salah satu persoalan krusial yang luput adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. “Pembagian kewenangan pusat dan daerah tidak diatur secara eksplisit. Padahal ini isu mendasar dalam tata kelola konservasi.” UU Konservasi, katanya, hasil revisi memperkenalkan konsep areal preservasi yang penetapannya sepenuhnya di tangan…This article was originally published on Mongabay
UU Konservasi Baru Legalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat?
UU Konservasi Baru Legalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat?





Comments are closed.