Mon,17 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Nia Daniaty dan Anak Dipanggil Pengadilan Terkait CPNS Bodong, Korban Minta Kembalikan Rp8,1 M

Nia Daniaty dan Anak Dipanggil Pengadilan Terkait CPNS Bodong, Korban Minta Kembalikan Rp8,1 M

nia-daniaty-dan-anak-dipanggil-pengadilan-terkait-cpns-bodong,-korban-minta-kembalikan-rp8,1-m
Nia Daniaty dan Anak Dipanggil Pengadilan Terkait CPNS Bodong, Korban Minta Kembalikan Rp8,1 M
service

Jakarta

Nama Nia Daniaty serta anak dan menantunya, Olivia Nathania dan Rafly Tilaar, kembali menjadi perbincangan hangat publik. Sebab, ketiganya diduga terlibat dalam kasus penipuan CPNS bodong.

Nia bersama Olivia dan Rafly mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/2/2026). Kedatangan mereka untuk menghadiri agenda aanmaning atau teguran eksekusi.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan agenda hari ini merupakan panggilan teguran kepada para termohon eksekusi.

“Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty,” ujar Odie, dikutip dari laman detikcom, Kamis (19/2/2026).

Odie mengatakan aanmaning dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyar. Menurutnya, ketua pengadilan memeriksa secara detail seluruh dokumen yang diajukan pihak korban.

“Pak Ketua Pengadilan sangat teliti sekali memeriksa semua berkas-berkas kami, termasuk surat kuasa kami yang berjumlah 179 orang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua PN juga sempat menanyakan sudah berapa lama perkara tersebut berjalan. Selain itu, ditanya juga termohon yang sudah bebas dari penjara dalam perkara pidana.

“Kemudian ditanyakan juga oleh Pak Ketua, ‘Ini perkara sudah berapa lama?’ Kami bilang sudah empat tahun lebih. Kaget, gitu ya. Ditanya lagi, ‘Kemudian apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?’ ‘Sudah keluar, Pak, tahun lalu’,” ungkap Odie.

Lebih lanjut, ia menegaskan agenda hari ini murni teguran kepada para termohon agar segera membayarkan ganti rugi kepada para korban.

“Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu,” jelas Odie.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/rap)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.