Malang (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi umum kepada warga binaan pada Senin (17/8/2026). Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Forkopimda di Malang Raya turut hadir dalam pemberian remisi peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan, sebanyak 1.752 napi memperoleh remisi dengan rincian, 1.725 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana dan 27 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
“Dari 27 warga binaan yang menerima RU II, sebanyak 17 orang langsung bebas. Sedangkan 10 napi lainnya masih harus menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat langsung bebas,” kata Christo.
Semua WBP yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, yang dibuktikan dengan penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin
“Kami punya SPPN serta beberapa asesor yang akan melakukan penilaian, sehingga warga binaan bisa mendapatkan remisi atau tidak,” kata Christo.

Sementara Kepala Lapas Perempuan Malang, Endang Margiati menyebut di tempatnya ada sebanyak 358 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan. Lalu, 4 WBP langsung menghirup udara bebas.
“Dari jumlah tersebut, 348 WBP menerima RU I dan 10 WBP menerima RU II. Tetapi yang bisa langsung bebas 4 orang, sedangkan sisanya masih menjalani pidana subsidair,” ujar Endang. (luc/but)





Comments are closed.