Madiun (beritajatim.com) – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Kota Madiun. Sebanyak 816 narapidana Lapas Kelas I Madiun menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tersebut digelar di Aula Sahardjo Lapas Kelas I Madiun, Senin (17/8/2026). Kegiatan dihadiri Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun bersama jajaran Forkopimda, Kapolres Madiun Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Lapas Kelas I Madiun Fajar Nur Cahyono, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, serta jajaran pegawai pemasyarakatan.
Remisi diserahkan secara simbolis kepada empat perwakilan warga binaan dari Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari penghargaan negara terhadap warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Berdasarkan data usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026, Lapas Kelas I Madiun dihuni 1.344 orang yang terdiri dari 1.286 narapidana dan 58 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 816 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Dari 816 penerima, sebanyak 799 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 10 orang memperoleh Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas. Sementara tujuh lainnya mendapatkan Remisi Umum II dengan menjalani pidana subsider.
Besaran remisi yang diterima juga berbeda-beda. Untuk Remisi Umum I, sebanyak 60 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 152 orang dua bulan, 287 orang tiga bulan, 143 orang empat bulan, 111 orang lima bulan, dan 46 orang enam bulan.

Sedangkan dari 17 penerima Remisi Umum II, sebanyak tiga orang mendapatkan remisi dua bulan, enam orang tiga bulan, empat orang empat bulan, dua orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Yang paling penting bukan hanya berkurangnya masa pidana, tetapi bagaimana proses pembinaan yang dijalani bisa membawa perubahan ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Bagus berharap warga binaan memanfaatkan masa pembinaan dengan sebaik-baiknya. Mereka diminta terus menjaga perilaku dan mengikuti berbagai program pembinaan sebagai bekal sebelum kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Fajar Nur Cahyono menambahkan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk konsisten mengikuti pembinaan. Remisi, kata dia, diberikan kepada mereka yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka semakin sadar untuk memperbaiki diri dan menyiapkan bekal agar saat kembali ke masyarakat bisa menjalani kehidupan yang lebih baik,” jelas Fajar.
Penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut berlangsung tertib dan khidmat. Momentum ini diharapkan tidak hanya menjadi kabar baik bagi warga binaan dan keluarganya, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus menjalani proses pembinaan hingga siap kembali ke tengah masyarakat. (rbr/but)





Comments are closed.