Pagi itu, yang biasa jadi ruang doa dan aspirasi berubah menjadi ketegangan. Pada 25 Januari 2026, aparat kepolisian membubarkan paksa aksi damai warga Papua di halaman Katedral Katolik St. Francis Xavier, Merauke, Papua Selatan. Mereka menyuarakan kekhawatiran ruang hidup masyarakat hilang karena masuk proyek pangan (food estate) di sana. Sebelas orang ditangkap, sejumlah demonstran mengaku dipukuli, dan sebagian menyebut telepon genggam mereka disita sebelum akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan pada tengah malam. Tak ada penjelasan dasar hukum penahanan. Tak ada proses klarifikasi terbuka. Bagi warga yang hadir hari itu, peristiwa itu meninggalkan rasa takut yang tak mudah hilang. Kesaksian korban mengungkap kekerasan yang dialami. Stenlhy Dambujai mengatakan, dicekik dan dipukul. Dua perempuan muda, Maria Amote dan Angel Gebze, dipukul di kepala dengan pentungan. Setelah dibawa ke pos polisi lalu lintas, mereka kembali dipukuli sebelum dipindahkan ke Polres Merauke untuk interogasi. Polisi juga menyita ponsel salah satu peserta aksi dan baru mengembalikan setelah foto serta video dihapus. “Saya merasa tidak aman. Seperti terus diawasi,” kata Dambujai. Human Rights Watch menyebut, pembubaran itu melanggar hukum. “Masyarakat Adat Papua memiliki hak untuk memprotes proyek food estate Merauke tanpa harus khawatir dipukuli, ditangkap, dan ditahan,” kata Meenakshi Ganguly, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch. Laporan Human Rights Watch (HRW) yang Mongabay terima menyebutkan, aparat melakukan pembubaran dengan kekerasan yang tidak perlu terhadap anggota Suara Kelompok Awam Katolik Regio Papua yang berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek pangan dan energi di Merauke. Para peserta aksi meminta pemuka gereja bersikap melindungi masyarakat adat yang terdampak proyek pangan berskala…This article was originally published on Mongabay
Ketika Proyek Pangan dan Energi Papua Gerus Alam dan HAM
Ketika Proyek Pangan dan Energi Papua Gerus Alam dan HAM





Comments are closed.