Arina.id – Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai waktu imsak yang biasanya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum azan Subuh. Jika awal puasa dimulai ketika fajar terbit, mengapa masih ada penanda waktu imsak sebelum itu?
Awal Waktu Puasa
Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa waktu dimulainya puasa adalah ketika terbit fajar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang masih diperbolehkan makan dan minum pada malam hari hingga terbit fajar. Dengan demikian, awal puasa dimulai ketika fajar muncul, yang sekaligus menjadi tanda masuknya waktu sholat Subuh.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir, yang menyatakan bahwa permulaan puasa adalah saat terbitnya fajar.
أَنَّ ابْتِدَاءَ الصَّوْمِ طُلُوعُ الْفَجْرِ
Artinya: “Permulaan puasa adalah terbitnya fajar.”
Pengertian Imsak
Secara bahasa, imsak berarti menahan diri. Dalam konteks puasa, istilah ini merujuk pada waktu yang dianjurkan untuk mulai berhenti makan dan minum sebelum azan Subuh. Dengan kata lain, imsak bukanlah batas akhir sahur secara syariat, tetapi lebih sebagai tanda pengingat bahwa waktu Subuh sudah semakin dekat.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa penggunaan istilah imsak berkembang melalui ijtihad ulama di Nusantara. Hal ini karena di banyak negara Timur Tengah, seperti di Arab Saudi, penanda waktu tersebut tidak dikenal secara khusus. Di sana, masyarakat biasanya berhenti makan sahur tepat ketika azan Subuh dikumandangkan.
Konsep imsak sering dikaitkan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Zayd ibn Thabit. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa para sahabat makan sahur bersama Nabi Muhammad SAW, kemudian bersiap untuk melaksanakan sholat Subuh. Ketika ditanya tentang jarak waktu antara sahur dan azan, dijelaskan bahwa jedanya kira-kira selama membaca lima puluh ayat Al-Qur’an.
تَسَحَّرْنَا مَع النبي – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِ وَالسُّحُورِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِينَ آية
Artinya: “Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami berdiri untuk melaksanakan sholat. Saya (Anas bin Malik) bertanya: ‘Berapa perkiraan waktu antara adzan (masuk waktu Subuh) dengan makan sahur?’ Zaid bin Tsabit berkata: ’ sekiranya dapat dipakai membaca 50 ayat’.” (HR Al-Bukhari).
Para ulama kemudian memperkirakan bahwa waktu membaca 50 ayat tersebut sekitar 10 menit. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Hasanain Muhammad Makhluf, yang menyebutkan bahwa jeda tersebut merupakan anjuran agar seseorang berhenti makan beberapa saat sebelum terbit fajar.
ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا
Artinya: “Dari sini diketahui bahwasanya imsak itu tidak wajib kecuali sebelum terbitnya fajar, dan bahwasanya disunnahkan ialah membuat jeda antara sahur dengan terbitnya fajar sekira pembacaan lima puluh ayat, dan hal itu dikira-kirakan kurang lebih 10 menit.”
Perbedaan Pandangan Ulama
Dalam sejarah fiqih, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kapan seseorang sebaiknya berhenti makan dan minum saat sahur. Hal ini dijelaskan oleh Ibn Rushd dalam kitab Bidayatul Mujtahid.
والمشهور عن مالك وعليه الجمهور أن الأكل يجوز أن يتصل بالطلوع، وقيل: بل يجب الإمساك قبل الطلوع. …ومن ذهب إلى أنه يجب الإمساك قبل الفجر فجرياً على الاحتياط وسداً للذريعة وهو أورع القولين
Artinya: “Pendapat yang masyhur dari Imam Malik yang juga diikuti jumhur ulama ialah bahwasanya makan diperbolehkan hingga terbit fajar. Ada juga pendapat yang menyebutkan wajib imsak (berhenti makan-minum) sebelum terbit fajar … ulama yang mewajibkan imsak sebelum fajar menjalankan prinsip kehati-hatian dan tindakan preventif. Pendapat ini adalah pendapat yang lebih wira’i (terjaga) di antara dua pendapat“
Menurut pendapat yang masyhur dari Malik bin Anas, yang juga diikuti oleh mayoritas ulama, seseorang masih diperbolehkan makan hingga terbit fajar. Namun ada pula pandangan yang menyarankan agar seseorang sudah berhenti makan sebelum fajar sebagai bentuk kehati-hatian.
Pendapat yang terakhir ini dianggap lebih berhati-hati (wara’), karena bertujuan mencegah kemungkinan seseorang masih makan ketika waktu Subuh telah tiba tanpa disadari.
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa beliau menyukai sikap tidak tergesa-gesa ketika bersahur, selama waktu Subuh belum terlalu dekat. Namun apabila dikhawatirkan fajar sudah hampir terbit, beliau menganjurkan untuk menghentikan sahur pada saat itu.
وأستحب التأني بالسحور ما لم يكن في وقت مقارب يخاف أن يكون الفجر طلع فإني أحب قطعه في ذلك الوقت
Artinya: “Aku senang (aku menilai mustahab) pelan-pelan / tidak tergesa-gesa dalam bersahur, selagi tidak sampai pada waktu yang mendekati (fajar/subuh) yang mana dikhawatirkan fajar terbit. (jika terjadi hal demikian) aku senang menghentikan sahur pada saat itu.”
Hikmah dan Tujuan Imsak
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa imsak memiliki fungsi sebagai langkah kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan adanya penanda waktu ini, umat Islam diingatkan untuk segera mengakhiri sahur sebelum memasuki waktu Subuh.
Selain itu, imsak juga memberi kesempatan bagi seseorang untuk mempersiapkan diri menuju sholat Subuh, sehingga tidak terburu-buru ketika waktu ibadah tiba.
Imsak juga dapat dipahami sebagai bentuk meneladani praktik Rasulullah SAW yang memberi jeda antara sahur dan sholat Subuh. Dengan demikian, berhenti makan ketika waktu imsak tiba dapat diniatkan sebagai upaya mengikuti kebiasaan beliau.
Pada akhirnya, mayoritas ulama sepakat bahwa batas akhir sahur secara syariat adalah saat terbit fajar atau ketika azan Subuh dikumandangkan. Adapun imsak hanyalah anjuran untuk berhenti makan lebih awal sebagai bentuk kehati-hatian dan persiapan sebelum masuknya waktu puasa yang sebenarnya.
Dengan demikian, imsak bukanlah kewajiban untuk berhenti makan dan minum, melainkan pengingat agar seseorang tidak keliru dalam menentukan waktu sehingga puasanya tetap terjaga dengan baik. Wallahu a‘lam bish-shawab.





Comments are closed.