Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat tak sukses ketuk palu pada 2025 setelah pembahasan selama 16 tahun. Tahun ini, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, berdasarkan Rapat Paripurna DPR, 8 Desember lalu.
Mandeknya pengesahan membuat pengakuan, perlindungan masyarakat adat tidak menjadi prioritas. Juga program dan anggaran pendanaan di tingkat nasional dan daerah.
Kekosongan regulasi terus menjadi tantangan masyarakat adat. Mulai dari pengakuan dan perlindungan hutan dan wilayah adat, kelembagaan adat, hukum dan peradilan adat, hingga mekanisme rehabilitasi dan kompensasi, juga perlindungan hak-hak perempuan adat terhadap kekayaan alamnya.
Satu contoh di Kasepuhan Jamrut, Kabupaten Lebak, Banten,yang mengalami ketidakpastian hak atas tanah (wilayah adat). Lebih dari satu tahun terakhir, advokasi pengajuan hutan adat masih mandek di tahap proses verifikasi teknis di tingkat Kabupaten Lebak. Lambatnya birokrasi keluarkan Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisasi dan Verifikasi Hutan Adat hingga kebijakan efisiensi anggaran pasca pilpres dan pilkada ditengarai menjadi muaranya.
Di tengah ketidakpastian itu, perempuan adat tetap berperan besar dalam keberlangsungan hidup di rumah tangga dan komunitasnya.
Tati, perempuan adat Kasepuhan Jamrut, misal, bersama Uniah dan Andri jadi motor enkulturasi pengetahuan lokal mendokumentasikan pengetahuan lokal seperti obat-obatan tradisional, tradisi dan budaya yang ada dengan mewawancarai sesepuh di kasepuhan.
Hasil berbagai pendokumentasian itu, rencananya, mereka bukukan dan menjadi bahan pembelajaran bagi anak-anak. Dengan begitu, generasi mendatang ini bisa mempelajari pengetahuan lokal, tradisi dan budaya Kasepuhan sejak dini. Selain itu, prosesnya juga menjadi cara menguatkan identitas dan kesadaran haknya sebagai Masyarakat Adat, serta memahami kondisi lingkungan secara kritis.
Pendidikan kontekstual menjadi niat awal gerakan ini. Ciri-cirinya merujuk pada publikasi Berns dan Erickson, pertama, ada konsepsi pembelajaran yang mengaitkan materi pelajaran (pengetahuan) dengan situasi dunia nyata (penerapan) salah satunya melalui penguatan identitas mereka sebagai masyarakat adat.
Kedua, memberi ruang anak-anak peserta belajar untuk berkreasi serta terlibat dalam sistem pembelajaran. Misal, dengan membuat kesepakatan bersama dan proses penggalian data pengetahuan lokal yang partisipatif.
Di beberapa tempat, perempuan adat jarang sekali dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting di komunitasnya. Tetapi, perjuangan Tati dan perempuan adat Kasepuhan Jamrut yang lain dapat menjadi salah satu pembelajaran. Mereka mempertegas perempuan memiliki kemampuan bertindak mandiri dan membuat pilihan berdasarkan keyakinan dan pengalaman dirinya, yang Etelapelto kaji sebagai agensi diri (personal agency).

Perempuan dalam avokasi wilayah adat
Sebuah studi pada tujuh komunitas adat di Indonesia menemukan peran perempuan di tiga ranah, yaitu, reproduksi, produksi, dan sosial kemasyarakatan.
Di Kasepuhan Jamrut, peran reproduksi itu tergambar dari selalu dihadapkan mereka dengan urusan domestik atau kerja perawatan (care work) di rumah tangga. Melahirkan dan merawat anak, memasak dan menyiapkan makanan, mencuci hingga mengurus rumah menjadi hal yang lumrah.
Selain itu, mereka juga berperan aktif dalam ranah produksi berupa penyediaan pangan keluarga. Salah satu yang penting adalah penanaman padi lokal berjuluk pare gede.
Perempuan memiliki peran yang besar dalam penanaman pare gede seperti mempersiapkan benih padi, menyemai, pemupukan, oyos (membersihkan rumput-rumput), ngumbaran (merawat dan mengobati), hingga ngetem (masa panen).
Bagi Masyarakat Kasepuhan Jamrut, padi bukan hanya komoditas konsumsi harian, tetapi sesuatu yang hidup laiknya manusia. Sehingga harus hormat dan jaga keberadaannya.
Penanaman pare gede sendiri harus melalui serangkaian ritual adat yang sakral rukun tujuh. Keterlibatan perempuan dalam rukun tujuh ini masuk kategori peran sosial kemasyarakatan.

Kedekatannya terhadap padi membuat perempuan memiliki pengetahuan yang banyak tentang berbagai jenis pare gede, pare leutik/handap (padi penyelang yang boleh dijual sebagai sumber ekonomi), dan pare huma (tidak ditanam lagi, karena ditanam ketika masa berhuma atau ladang berpindah).
Ada 38 jenis pare gede, sembilan jenis pare leutik, dan 12 pare huma yang tercatat ulang tim pemetaan partisipatif dari Kasepuhan Jamrut, tempat Tati dan aktif terlibat.
Tim ini memetakan wilayah dengan menelusuri seluruh wilayahnya yang kemudian jadi data spasial, serta menggali data sosial masyarakat, diskusi terfokus dengan masyarakat, menggelar kegiatan musyawarah tata batas wilayah adat, hingga audiensi ke Tim Inventarisasi dan Verifikasi Hutan Adat Kabupaten Lebak di Rangkasbitung.
Namun belum banyak perempuan ikut serta dalam advokasi wilayah adat selain menjadi sumber informasi bagi tim pemetaan partisipatif dan peserta diskusi terfokus. Laki-laki lebih banyak ikut berpartisipasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan di tengah proses advokasi.
Studi kasus World Resource Institute (WRI) Indonesia tahun 2021 pada dua masyarakat adat di Sumatera Selatan dan Riau menemukan kondisi serupa
Pengalaman Tati dapat menjadi pembelajaran baik. Advokasi wilayah adat bisa jadi titik awal partisipasi perempuan di ruang sipil sehingga dapat terlibat dalam pengelolaan wilayahnya di masa depan. Tati menjadi salah satu contoh bahwa perempuan adat juga bisa menunjukkan agensi dirinya di ruang sipil.

Pengelolaan wilayah adat harus inklusif
Perempuan Adat Kasepuhan Jamrut yang terlibat dan berperan besar dalam rangkaian peristiwa sakral dan pengetahun lokal mencerminkan agensi diri yang termaktub dalam penelitian Diane Klaws.
Tidak hanya itu, kerja perawatan di rumah tangga yang kerap dipandang sebelah mata telah lama menopang kehidupan keluarga dan komunitas mereka. Hal itulah yang kemudian Klaws simpulkan dalam premis perempuan adat sebagai pelindung keluarga dan penjaga tradisi.
Dia meyakini perempuan adat merupakan agents yang memiliki kekuatan di dalam diri mereka, yang juga aktif membawa perubahan di komunitasnya. Bahkan Dia menyerukan untuk terus merekam suara dan pengalaman perempuan adat serta memasukkannya dalam kurikulum pendidikan saat ini.
Advokasi wilayah adat memang seharusnya menjadi momentum memperluas ruang bagi perempuan untuk memperkuat agensi dirinya. Mereka harus memiliki kontrol atas pengambilan keputusan penting dalam pembangunan wilayah adatnya terutama mengenai hak-hak perempuan. Pengelolaan wilayah adat harusnya menjadi ruang terbuka bagi perempuan, tidak hanya laki-laki.
Keterlibatan perempuan dalam pembentukan kebijakan dan perencanaan program pembangunan di wilayah adat menjadi mandat Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 8 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan. Namun, sayangnya, mandat tersebut belum secara serius terimplementasi di berbagai tingkatan.
Di tingkat nasional pun belum ada payung hukum yang memberi mandat penegakan hak-hak perempuan adat. Oleh sebab itu, hak kolektif perempuan adat menjadi hal yang wajib RUU Masyarakat Adat dukung dan dorong.
Kertas Kebijakan yang dirilis Perempuan AMAN menyatakan setidaknya ada tiga aspek hak kolektif perempuan adat yang harus dilindungi, dihormati, dan diakomodir, yaitu wilayah kelolanya, pengetahuan tradisionalnya, dan otoritas dirinya dalam pengambilan keputusan. Perlu dukungan semua pihak saat ini, dalam berbagai cara, supaya RUU Masyarakat Adat segera sah, dan memuat seluruh aspirasi Masyarakat Adat.
Sahkan UU Masyarakat Adat!
*****
Penulis: Bambang Tri Daxoko, Staf Pengelolaan Pengetahuan di RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment. Tulisan ini merupakan opini penulis.





Comments are closed.