Arina.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Saat ini, Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Mahfud MD berharap agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, adil, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum. Hal itu disampaikannya dalam wawancara terkait kasus yang membetot perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir ini, Minggu 8 Maret 2026.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengingatkan bahwa meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan. “Semua harus benar dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik. Lebih jauh menyikapi fakta dalam sidang praperadilan yang terungkap, Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
Mahfud MD menyatakan, hal itu tidak boleh dilakukan KPK. “Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Begitu juga dengan substansi perkara, ia juga melontarkan kritik mendasar. Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara. “Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Di sisi lain, Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024.
“Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok,” katanya. Menurut dia, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sambil menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.
“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” katanya menegaskan.
Mahfud memperingatkan, jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas. Oleh sebab itu Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan dan tindak pidana.
Hal ini, kata dia, sangat krusial agar pejabat tidak ragu menjalankan tugas, termasuk dalam mengambil diskresi yang menjadi kewenangannya. Dia berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, tanpa kriminalisasi, namun juga tanpa celah bagi pelanggaran. “Semoga semuanya berjalan baik,” tandasnya.
Dari perspektif Mahfud MD, yang pernah memegang jabatan tinggi dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif ini menilai, kasus ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi, melainkan juga tentang bagaimana hukum diposisikan dalam ruang kebijakan publik.
Jika aparat penegak hukum abai pada prosedur dan keliru membedakan kebijakan dengan pidana, kata dia menegaskan, maka yang terancam bukan hanya satu orang tersangka, melainkan masa depan tata kelola pemerintahan itu sendiri.





Comments are closed.