Arina.id – Salah satu pemandangan yang cukup menarik dalam pelaksanaan sholat adalah adanya sebagian orang yang membawa mushaf Al-Qur’an saat sholat berlangsung. Hal ini dilakukan untuk membaca ayat Al-Qur’an, khususnya yang surat-surat panjang.
Namun seiring perkembangan teknologi, saat ini umat Islam bisa menggunakan HP sebagai pengganti mushaf Al-Qur’an yang biasanya dalam bentuk kertas. Hal ini dinilai lebih efektif dan efesien karena tidak perlu membuka-buka halaman dan lebih mudah dimasukkan ke kantong baju.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membawa dan membaca ayat Al-Qur’an saat sholat menggunakan mushaf atau HP?
Dalam pandangan ulama, praktik ini pada dasarnya diperbolehkan. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika sholat tidak membatalkan sholat, baik bagi orang yang hafal Al-Qur’an maupun yang tidak.
Bahkan, bagi seseorang yang belum hafal surat Al-Fatihah, membaca dari mushaf menjadi keharusan agar rukun sholatnya terpenuhi. Begitu pula dengan gerakan ringan seperti membuka atau membalik halaman mushaf, selama tidak berlebihan, tetap tidak membatalkan sholat.
فرع: لو قرأ القرآن من المصحف لم تبطل صلاته سواء كان يحفظه أم لا بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة كما سبق ولو قلب أوراقه أحيانا في صلاته لم تبطل
Artinya: “(Cabang); Jika orang yang sholat kemudian sembari sholat dia membaca Al-Qur’an dari mushaf, maka sholatnya tidak batal, baik dia hafal atau tidak. Bahkan, dia wajib melakukannya jika dia tidak hafal surah Fatihah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dan jika dia membalik halamannya sesekali selama sholatnya, maka sholatnya tidak batal.” [Imam Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid IV, [Jeddah; Maktabah al-Irsyad, tt] halaman 27 ]
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam karya monumentalnya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Ia menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanbali, membaca Al-Qur’an dari mushaf saat sholat diperbolehkan. Namun demikian, ada beberapa catatan penting. Bagi orang yang sudah hafal Al-Qur’an, tindakan ini dinilai makruh karena dapat mengurangi kekhusyukan, terutama karena perhatian terbagi antara bacaan dan melihat mushaf.
Selain itu, dalam sholat fardhu, membaca dari mushaf juga tidak dianjurkan karena umumnya tidak ada kebutuhan mendesak.
وأجاز الحنابلة القراءة في أثناء الصلاة في المصحف ، ويكره ذلك لمن يحفظ ؛ لأنه يشغل عن الخشوع في الصلاة والنظر إلى موضع السجود لغير حاجة ، كما يكره في الفرض على الإطلاق ؛ لأن العادة أنه لا يحتاج إلى ذلك فيها ، وتباح في غير هذين الموضعين للحاجة إلى سماع القرآن والقيام به . والدليل على الجواز أن ه عائشة كان يؤمها عبد لها في المصحف ) ، وسئل الزهري عن رجل يقرأ في رمضان في المصحف ؟ فقال : كان خيارنا يقرؤون في المصاحف .
Artinya: “Mazhab Hanbali memperbolehkan membaca Al-Quran dari mushaf (Al-Quran cetak) saat sholat. Namun, hal ini dimakruhkan bagi orang yang sudah hafal Al-Qur’an karena dapat mengganggu kekhusyu’an sholat dan mengalihkan pandangan dari tempat sujud tanpa keperluan. Makruh juga membaca Al-Qur’an dari mushaf saat sholat fardhu karena umumnya tidak membutuhkannya. Di luar dua kondisi tersebut, membaca Al-Quran dari mushaf diperbolehkan karena kebutuhan untuk mendengarkan dan mengamalkannya.
Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah hadits bahwa Aisyah pernah diimami oleh seorang budaknya yang membaca Al-Quran dari mushaf. Az-Zuhri juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca Al-Quran dari mushaf di bulan Ramadhan. Ia menjawab, “Orang-orang terbaik di antara kami dulu membaca Al-Quran dari mushaf.” [Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, [Beirut; Durul Kutub ‘Ilmiyah, 1997] Jilid II, halaman 11].
Meski demikian, dalam kondisi tertentu—seperti sholat tarawih yang panjang dan membutuhkan bacaan yang lebih banyak—membaca dari mushaf justru dianggap boleh, bahkan bermanfaat untuk menjaga ketepatan bacaan dan kelangsungan tilawah. Hal ini diperkuat dengan riwayat bahwa Aisyah binti Abu Bakar pernah melaksanakan sholat dengan diimami oleh seorang budaknya yang membaca Al-Qur’an dari mushaf.
Selain itu, ulama tabi’in seperti Az-Zuhri juga menyebutkan bahwa generasi terbaik terdahulu pernah melakukan hal serupa, khususnya di bulan Ramadhan. Ini menunjukkan bahwa praktik membaca dari mushaf dalam sholat memiliki dasar dalam tradisi keilmuan Islam.
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa membawa dan membaca mushaf seperti dalam HP saat sholat, hukumnya sah dan diperbolehkan. Namun demikian, tetap perlu menyesuaikan dengan kebutuhan. Jika tanpa mushaf atau HP seseorang mampu membaca dengan baik dan lebih khusyuk, maka itu tentu lebih utama. Wallahu a’lam bish shawab.





Comments are closed.