Mubadalah.id – Tawar-menawar (bargaining) dan negosiasi adalah metode penyelesaian konflik. Ketika mengalami masalah, pasangan perlu berdialog, melakukan bargaining, dan bernegosiasi untuk memecahkan masalah. Bargaining bermakna melakukan usaha tawar-menawar antara dua belah pihak guna mencapai kesepakatan.
Bargaining memiliki dua pendekatan yang berbeda, yaitu pendekatan menang-kalah dan pendekatan pemecahan masalah secara bersama.
Dalam perkawinan, penyelesaian masalah tidak berorientasi pada menang-kalah. Tetapi agar kedua belah pihak sama-sama merasa senang dengan jalan keluar yang ia pilih. Kematangan seseorang dalam menyelesaikan masalah terlihat ketika ia mampu menyampaikan perasaan dan idenya dengan baik, penuh keyakinan dan keberanian.
Namun, ia juga tidak lupa mempertimbangkan perasaan pihak lain. Dengan demikian, akan terjadi kerja sama yang lebih baik setelah masalah terselesaikan.
Negosiasi adalah usaha penyelesaian masalah dari para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui dialog. Negosiasi memiliki beberapa prinsip, antara lain adanya tujuan yang jelas, posisi kedua belah pihak yang setara, adanya komunikasi dua arah tanpa merasa tertekan, serta mengutamakan kerja sama, bukan menang-kalah.
Ada lima gaya negosiasi, yaitu bersaing, menghindari, bersinergi, mengakomodasi, dan berkompromi.
Jika pasangan bersaing, maka ketika menghadapi masalah yang ia harapkan adalah menang-kalah. Padahal, penyelesaian masalah tidak berorientasi pada kemenangan salah satu pihak.
Jika menggunakan gaya menghindar, maka pokok persoalan tidak akan selesai. Kompromi adalah jalan tengah untuk bersepakat dalam menyelesaikan masalah.
Terkait akomodasi, salah satu pasangan mengakomodasi keinginan pihak lain. Namun, belum tentu akomodasi ini dapat semua pihak menerimanya.
Sedangkan sinergi adalah kondisi negosiasi yang mengedepankan ketegasan yang tinggi sekaligus kerja sama yang tinggi. Hasil ini tentu akan sangat baik bagi pasangan suami-istri, karena tidak hanya mencapai kesepakatan, tetapi sekaligus membangun kerja sama. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 181





Comments are closed.