Sat,25 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Kunjungan Antiklimaks Gibran Hingga Kriminalisasi Warga: Muara Kate Bertaruh Nyawa Demi Keadilan

Kunjungan Antiklimaks Gibran Hingga Kriminalisasi Warga: Muara Kate Bertaruh Nyawa Demi Keadilan

kunjungan-antiklimaks-gibran-hingga-kriminalisasi-warga:-muara-kate-bertaruh-nyawa-demi-keadilan
Kunjungan Antiklimaks Gibran Hingga Kriminalisasi Warga: Muara Kate Bertaruh Nyawa Demi Keadilan
service

Kamis pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanah Grogot di Kalimantan Timur menetapkan Misran Toni alias Imis tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan penyerangan yang menewaskan Russel, warga Dusun Muara Kate pada November 2024. 

Putusan ini menjadi titik terang sementara bagi warga Muara Kate yang selama tiga tahun terakhir menuntut keadilan dan tanggung jawab atas penyalahgunaan tata kelola transportasi batubara oleh truk-truk pengangkut yang bukan hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur tetapi juga korban jiwa. 

Konflik Muara Kate sempat menarik perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkunjung ke dusun pada pertengahan tahun lalu. Gibran berjanji tuntutan warga dipenuhi tetapi yang terjadi sebaliknya. 

Bukan hanya itu, penanganan kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian serta penyerangan posko warga yang ditangani kepolisian masih berjalan di tempat hingga hari ini. 

***

OKTOBER 2024. Pronika Fitriani alias Vero (26), Nona Pendeta yang bertugas di Dusun Muara Kate di Kabupaten Paser, tewas terlindas truk batubara yang gagal menanjak di lintas Trans Kalimantan. 

Kecelakaan yang langsung merenggut nyawanya itu terjadi pada Sabtu, 26 Oktober, pagi. Kala itu, ia hendak mencetak dokumen untuk kebutuhan ibadah minggu di Kecamatan Muara Komam, sekitar 25 km dari Muara Kate.

Pronika pergi dengan sepeda motor. Saat memasuki tanjakan Bukit Merangit, ia ikut berhenti berbarengan dengan deretan truk yang mengantre di jalur paling curam di Muara Kate. 

Dusun Muara Kate dihuni masyarakat adat Dayak Deah yang lokasinya dekat perbatasan Kalimantan Selatan-Kalimantan Timur. Meski berstatus dusun, posisinya yang berada di tepi Jalan Nasional Trans Kalimantan membuat areanya sering dilalui kendaraan pribadi, travel dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), hingga angkutan logistik.

Struktur jalan di Muara Kate banyak berupa tanjakan dan turunan panjang. Kendaraan-kendaraan berat kerap memperlambat laju, lalu meraung keras saat mengambil tenaga untuk menanjak. Di titik tertentu, sopir bakal menarik ancang-ancang, menekan pedal dalam-dalam hingga kendaraan terhentak dengan kencang.

Sejak akhir 2023, lalu lintas di sekitar Muara Kate juga mulai dipadati truk-truk pengangkut batubara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang beroperasi di wilayah Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan. MCM menggunakan jalan pintas melalui Jalan Nasional Trans Kalimantan menuju pelabuhan (jetty) yang ada di Desa Rangan, Kabupaten Paser, Kaltim. 

Jalan akses perkampungan menuju Bukit Merangit, lokasi kecelakaan yang menewaskan Pendeta Pronika di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (Project M/ Tim Redaksi)

Pagi itu, Pronika berada tepat di belakang truk fuso roda enam pengangkut batubara yang tersendat di tanjakan. Tiba-tiba kendaraan di depannya kehilangan tenaga. Truk lepas kendali dan mundur seketika. Pronika tak mampu menghindar. Truk menumpahkan sebagian batubara dan menghantam Pronika beserta sepeda motornya.

Warga di sekitar lokasi berteriak dan berlarian mendekat. Warga membawa sopir truk pengangkut batubara ke dusun sebelum diserahkan ke kantor polisi setempat.

“Itu kami kasih teh hangat. Kami tenangkan. Kalau di kampung lain, mungkin ini sudah diamuk warga,” kata Wartalinus, salah satu tetua adat Dusun Muara Kate.

Polisi telah menetapkan sopir truk, M (44), sebagai tersangka. Dari keterangan polisi, M adalah sopir truk untuk MCM. Namun, hingga hari ini belum ada perkembangan penyidikan yang signifikan atas tersangka. 

Di sisi lainnya, kabar kematian Pronika dengan cepat menyebar di media sosial disertai foto dan ucapan duka. 

Satu jam setelah insiden itu, dusun Muara Kate sudah ramai dengan warga. Di halaman depan rumah Khahirnawati, ketua RT setempat, berkumpul para tetua adat Dayak Deah dan pemuda desa. 

Mereka berembuk memikirkan agar kematian Pronika jadi katalis untuk menuntut pertanggungjawaban pihak berwenang dalam membenahi tata kelola perlintasan agar insiden serupa tidak terjadi lagi. Sebabnya sebelum Pronika, lintasan yang menjadi jalur aktivitas pengangkutan material tambang alias hauling ini juga pernah menelan korban jiwa. 

Awal Mei 2024, Teddy, ustaz muda di dusun meninggal dunia diduga akibat tabrak lari oleh truk tambang di Songka, sekitar 10 km dari Muara Kate. Sama seperti Bukit Merangit, Songka juga memiliki beberapa tanjakan curam. 

Warga menggelar Piring Empat atau musyawarah bagi komunitas Dayak Deah ketika ada hal-hal besar seperti kematian terjadi di kampung. Dari pertemuan itu, warga sepakat mendirikan posko untuk memblokade truk hauling. Apalagi, pasca-insiden, kendaraan-kendaraan besar masih saja hilir mudik di kampung. 

Beberapa warga kemudian pergi ke Polsek Muara Komam untuk memberitahu petugas tentang rencana pembuatan posko. 

“Kami datang ke kantor polisi hanya untuk memberitahukan saja. Tidak minta persetujuan. Disetujui atau tidak, kami tetap akan mendirikan posko,” kata Wartalinus.

***

Keputusan warga mendirikan posko bukan tanpa sebab. Wilayah Dusun Muara Kate bukanlah jalur lintasan angkutan hauling yang sah. 

Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No. 10/2012 melarang angkutan batubara dan kelapa sawit melintasi jalan umum untuk menjaga infrastruktur publik dari kerusakan dini akibat beban muatan berlebih.

Sebaliknya, merujuk Perda ini, korporasi wajib membangun dan menggunakan jalan khusus dalam operasionalnya. Pelanggaran terhadap aturan pemisahan jalur ini diancam sanksi pidana 6 bulan atau denda administratif maksimal Rp50 juta. 

Namun, korporasi diduga ingin mengambil jalan pintas dari aturan itu. Menurut Wartalinus, tak lama setelah posko warga berdiri, ada upaya lobi-lobi dari pihak tambang. Sejak adanya posko, setiap truk-truk yang ingin melintas warga instruksikan untuk putar balik ke arah Kalsel. 

“Pernah kami terima kunjungan vendor hauling itu jam 1 (pagi). Dua hari setelah posko berdiri. Mereka minta supaya diberi kebijakan,” ujar Wartalinus. 

Dalam kunjungan itu, vendor juga sempat menanyakan apakah warga Muara Kate meminta tarif dari setiap kendaraan yang melintas. Namun, warga telah bersepakat untuk tidak menerima negosiasi dalam bentuk apa pun. 

Wartalinus juga bilang warga pernah menerima pesan singkat dari staf humas MCM yang ingin mengadakan pertemuan tertutup. Misran Toni alias Imis, tetua adat di dusun, menegaskan bahwa seluruh pembahasan terkait persoalan warga dan perusahaan tidak boleh dilakukan diam-diam. 

Di media sosial seperti TikTok dan Instagram, video warga melakukan pengadangan tersebar luas. Pemuda Muara Kate membuat akun perlawanan @muarakatemelawan. Paling viral adalah cuplikan perseteruan masyarakat Muara Kate dengan perwakilan PT MCM yang datang pada hari ke-5 setelah posko didirikan. 

Wartalinus, Misran Toni, dan tetua adat lainnya, Yusuf, meluapkan emosi di hadapan perwakilan vendor pengangkutan batubara, dan legal PT MCM. 

Selain pembayaran ganti rugi dan denda adat ke PT MCM atas kematian Pronika, mereka juga menuntut penghentian total aktivitas hauling yang melalui dusun. Tuntutan ini menyusul kesepakatan penutupan sementara yang dibuat perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Paser bersama Aliansi Masyarakat Peduli Paser beberapa hari sebelumnya. 

Pertemuan antara tetua adat Dusun Muara Kate diakhiri dengan penandatanganan perjanjian di atas materai dengan pernyataan PT MCM tidak akan menggunakan jalan negara lagi untuk mengangkut batubara.

***

Perjanjian di atas kertas itu tidak serta-merta membuat warga bisa tertidur pulas. Beberapa warga Muara Kate dan sekitarnya kerap mendapat pesan ancaman ke ponsel mereka. Tidak diketahui siapa pengirimnya. 

Andre, anak dari Misran Toni, mengatakan salah satu ancaman yang diterima warga adalah upaya penyerangan posko. 

“Ini yang saya ingat ya, ‘Kalau (truk hauling) masih ditahan-tahan, nanti ketemu di jalan, perang’,” kata Andre. Warga menduga pengirim pesan adalah salah satu vendor truk pengangkut batubara. 

Hingga Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 4 pagi, posko diserang orang tidak dikenal. Dua warga menjadi korban, Russel (60) dan Anson (55). Mereka diserang saat tertidur di teras posko.

Malam itu, sejumlah warga sebetulnya berjaga seperti biasa. Russel, Anson, Misran Toni, Wartalinus, serta beberapa pemuda lainnya. Namun, sekitar pukul 3, sebagian dari mereka pulang ke rumah.

Russel dan Anson segera dibawa ke RSUD Panglima Sebaya. Russel meninggal dunia akibat luka robek bagian leher diduga dari benda tajam. Anson selamat setelah menjalani perawatan intensif.

Russel adalah salah satu tokoh adat Dayak Deah yang disegani masyarakat di Paser. “Termasuk sesepuh kita… Masalah hukum adat itu [Russel] sudah lihai lah, sudah sangat menguasai,” kata Wartalinus.

Kapolres Paser, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Novy Adi Wibowo, membenarkan peristiwa penyerangan tersebut. Namun, setelah olah tempat kejadian perkara, bahkan ekshumasi (membongkar kuburan Russel), polisi lambat mengumumkan siapa pelakunya. 

Solidaritas Emak-emak dan Kunjungan Gibran

Pertengahan Februari 2025, warga di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser, memergoki satu unit truk yang mencoba melewati jalan nasional. 

Truk tampak mencurigakan karena muatannya ditutup terpal. Seorang ibu warga desa kemudian memanjat bagian belakang truk untuk memastikan isi muatan. Sebagian lagi mengabadikan peristiwa dengan gawai mereka. Kecurigaan warga benar, truk berisi batubara. 

“Batubara lewat lagi!” ujar ibu lainnya. 

Sopir truk tak bisa berbuat banyak menghadapi emak-emak yang jumlahnya belasan. Tak berselang lama setelah pengecekan, emak-emak langsung memasangi truk tersebut tripleks yang bertuliskan Kami warga Kecamatan Batu Sopang menolak hauling batubara melalui jalan umum. Stop hauling.

Batu Kajang berjarak sekitar 40 km dari Muara Kate. Lokasinya juga berada persis di jalan raya, namun lebih ramai karena merupakan pusat kecamatan.

Jalan yang rusak akibat truk batubara di Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (Project M/ Tim Redaksi)

Warga Batu Kajang sudah lebih dulu melakukan pengadangan hauling karena merasakan dampak buruk dari aktivitas pengangkutan ilegal tersebut. 

Asfiana, penggerak emak-emak Batu Kajang, bilang bahwa posko ini didirikan sebagai “pelapis” dari posko yang ada di Muara Kate. Jika Muara Kate terlewat melakukan penjagaan, maka masyarakat di Batu Kajang yang akan mengadang. 

Ia juga mengenal baik tokoh-tokoh kampung seperti Russel, Anson, Wartalinus, hingga Misran Toni. Kadang, warga Muara Kate, turut berjaga di posko Batu Kajang apabila diperlukan, begitu pun sebaliknya.

“Kami satu suara dengan Muara Kate menolak hauling di jalan raya,” kata Asfi saat ditemui di rumahnya, pertengahan Oktober 2025. 

Asfiana bercerita, setelah penyerangan posko Muara Kate, memang tidak banyak yang berubah. Truk hauling masih beberapa kali melintas kucing-kucingan. Para sopir juga sempat menggelar “demo tandingan” dan mendesak warga agar tidak menghalang-halangi aktivitas pengangkutan batubara. 

***

Sementara itu, lambannya penyelidikan kasus penyerangan posko dan pembunuhan Russel membuat masyarakat habis kesabaran. 

April 2025, ratusan massa bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim. Warga menempuh perjalanan sekitar 250 km dari kampung mereka menuju Samarinda. Hadir di antara rombongan Wartalinus, Misran Toni, serta para pemuda Muara Kate.

Puluhan miniatur truk dikeluarkan dari kardus dan disusun berjajar rapi di atas aspal, menghadap gedung utama kantor Gubernur Kaltim. Di bak masing-masing miniatur diletakkan bongkahan batubara. Barisan itu dibuat rapat, menyerupai iring-iringan truk hauling yang selama ini melintas di Muara Kate.

Massa juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk. 

Negara Bebal, Rakyat Jadi Tumbal”, tulis salah satu poster. 

Wartalinus dalam orasinya menuntut gubernur segera menyelesaikan berbagai persoalan di Muara Kate. Ada delapan tuntutan warga yang dibacakan Wartalinus. Di antaranya gubernur harus menegakkan Perda No. 10/12 dan memberantas pelabuhan ilegal penumpukan batubara.

Warga juga mendesak gubernur agar mendorong adanya proses hukum PT MCM atas dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum, termasuk pencabutan izin PKP2B perusahaan. Juga, penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan warga. 

Sebagian perwakilan warga diterima masuk ke dalam kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Usai pertemuan, Rudy menyepakati bahwa kegiatan pertambangan seharusnya menggunakan jalan khusus.

“Pertambangan itu wajib menggunakan jalan sendiri. Diperbolehkan tentunya dengan ada kaidah-kaidahnya. Kaidah pertambangan adalah menjaga keselamatan. Tadi yang disampaikan oleh teman-teman Muara Kate, jumlah truknya itu tiada jeda. Yang mengakibatkan mengantar anak sekolah pun membahayakan. Saya tidak setuju untuk berkaitan kegiatan-kegiatan pertambangan yang menggunakan jalan umum itu,” katanya.

Pernyataan yang keluar langsung dari Gubernur Rudy Mas’ud itu jadi pegangan warga Muara Kate. Sejak itu, warga tidak terlalu intens berjaga di posko, hanya sesekali apabila ada truk mencurigakan melintas. 

Sejak demo di depan Kantor Gubernur Kaltim, konflik Muara Kate cukup mendapat perhatian dari publik. Warga bilang banyak organisasi masyarakat sipil, tokoh-tokoh dari komunitas adat, hingga beberapa individu turut bersolidaritas.

Termasuk juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam kunjungannya ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada pertengahan Juni 2025, Gibran menyempatkan mampir ke posko Muara Kate menanyakan perkembangan terbaru. 

Usai pertemuan Gibran dengan Pangdam VI/Mulawarman, Wakil Gubernur Kaltim, dan Kapolda Kaltim, warga diminta untuk tidak lagi berjaga di posko karena Wapres telah menjamin keamanannya. 

“Sejak saat itu, posko kami turunkan. Jadi kami benar-benar berpegang ke perkataan Wapres,” kata Wartalinus.

Kunjungan Berakhir Kriminalisasi Warga

Benar, truk-truk hauling tidak kedapatan melintas lagi di jalan nasional setelah kunjungan Gibran. Berselang satu bulan kemudian, Polda Kaltim juga mengumumkan pihaknya telah menetapkan tersangka penyerangan posko dan pembunuhan Russel. 

Polisi menyebut pelakunya adalah Misran Toni (MT) alias Imis, warga Muara Kate yang juga salah satu inisiator pendirian. Polisi menyebut Misran Toni menyerang Russel dan Anson menggunakan mandau.

Dalam konferensi pers Juli 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaludin Farti, mengatakan sekitar pukul 01.30, Misran Toni sempat berpamitan pulang ke rumah. Jarak rumahnya ke posko hanya sekitar 200 meter. Namun pada pukul 4 pagi, kata polisi, ia kembali ke posko seorang diri dan melakukan penyerangan terhadap Russel dan Anson.

Penyidik menetapkan Misran Toni sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan berlapis. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapat kesaksian bahwa Misran Toni adalah seorang koordinator hauling untuk PT MCM. Misran Toni juga mendapat tuduhan menerima uang dari perusahaan.

Pengumuman penetapan tersangka Misran Toni mengejutkan warga. Menurut Wartalinus, Imis adalah sosok yang dikenal paling teguh berjuang melawan truk hauling. 

“Dari awal perjuangan, Pak Misran Toni ada bersama kita. Di awal pendirian posko juga ada. Setiap malam ikut berjaga,” ujarnya. 

Warga Muara Kate dan Batu Kajang, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (Amukan Baka) sebagai wadah perlawanan sekaligus solidaritas terhadap Misran Toni.

Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus untuk Kebebasan Akademik (KIKA) hingga Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial/LSJ UGM juga melayangkan amicus curiae untuk meyakinkan bahwa Misran Toni tidak bersalah. 

Dokumen yang dilayangkan LSJ UGM, menyebut kasus Misran Toni merupakan bagian dari rekayasa pemidanaan yang terjadi pada aktivis lingkungan hidup. Hal ini sangat berkaitan dengan pola “balas dendam hukum” dari kepentingan oligarki lokal yang berusaha membungkam aktivis melalui kriminalisasi dan tuduhan pembunuhan.

Pasal 66 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menyatakan bahwa aktivis lingkungan hidup adalah pihak yang paling rentan untuk dikriminalisasi sehingga perlu mendapat perlindungan.

Idah, istri dari Misran Toni, juga memastikan bahwa suaminya tak bersalah. Sebab, pada malam kejadian di posko, ia bersama Misran Toni berada di kamar tidur. 

Idah juga menunjukkan berkas-berkas jual beli tanah antara Misran Toni dengan salah satu perusahaan sawit di Paser. Pembayaran tersebut tercatat sebagai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh sawit atas nama Misran Toni, tertanggal 21 Januari 2025. Berkas itu dijadikan bantahan atas tuduhan Misran Toni menerima uang dari PT MCM. 

“Ya benar kalau kami beli mobil dan lain-lain beberapa bulan itu, tapi ini karena hasil pembayaran ini,” kata Idah. 

Perusahaan Cacat Izin 

Berbarengan dengan periode kunjungan Gibran, PT Tabalong Prima Resources, yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik pengusaha Kalsel Andi Syamsuddin alias Isam, mengumumkan pihaknya membuka akses jalan mereka untuk lalu lintas truk hauling MCM sepanjang 143 km. 

Akses jalan baru ini TPR memungkinkan truk-truk pengangkut batubara melaju dari Kalsel hingga pelabuhan di Kaltim selama berkisar 10 jam, sementara jalur melalui Dusun Muara Kate bisa dipangkas hingga setengahnya.

MCM berdiri sejak Februari 1993, tetapi baru mulai berproduksi pada 2004 yang kemudian berhenti diduga karena permasalahan izin. Perusahaan baru mengantongi SK Izin Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Desember 2017. 

SK itu mendapat penolakan dari kalangan pegiat lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha di Jakarta, menuntut pemerintah membatalkan izin operasi pertambangan MCM di tiga titik di kawasan Meratus, yakni Blok Batu Tangga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Blok Juai di Kabupaten dan, Blok Upau di Kabupaten Tabalong. 

Walhi Kalsel menemukan kecacatan dalam proses perizinan, termasuk lemahnya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta pengabaian sistematis terhadap hak masyarakat terdampak dalam pemberian izin tersebut.

Namun, setelah bertahun-tahun advokasi dan proses hukum, hanya konsesi Batu Tangga yang dicabut.

Aktivitas pertambangan batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di wilayah Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan. MCM menggunakan jalan pintas melalui Jalan Nasional Trans Kalimantan menuju pelabuhan (jetty) yang ada di Desa Rangan, Kabupaten Paser, Kaltim. (Project M/ Tim Redaksi)

Pada Juni 2023, MCM juga mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 550,48 hektare dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada tahun yang sama ini, perusahaan memulai kembali operasionalnya untuk proyek yang dirancang memiliki kapasitas produksi sekitar 5 juta ton batubara per tahun. 

Produksi batubara MCM sebagiannya untuk pangsa luar negeri. Analisis Trend Asia menemukan, selama periode September 2023 hingga Oktober 2025, mengekspor batubara sebanyak 1,6 juta ton (sepertiga kapasitas produksi), dengan nilai USD94 juta atau sekitar Rp1,5 triliun. 

Pengiriman dilakukan ke Filipina, China, Vietnam, Thailand, Taiwan, India, Korea Selatan dan Kamboja.  

Sebagian besar pengiriman untuk ekspor, atau sekitar 1,16 juta tonnya (74,7 persen), dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Adang di Kaltim. Jalur ekspor ini bersinggungan dengan penyalahgunaan penggunaan jalan khusus hauling di wilayah Muara Kate dan sekitarnya. 

Sebanyak 95 persen saham MCM dikuasai PT Bangun Asia Persada (BAP), unit Infrastructure Leasing & Financial Services (IL&FS), perusahaan pengembang (developer) yang berdiri pada 1987 dengan afiliasi pada manajer aset terbesar di India (Unit Trust of India/UTI), pemberi kredit perumahan (Housing Development Finance Corporation/HDFC), dan Bank Sentral India. 

Sementara, 5 persen saham lainnya dimiliki Hasnur Group melalui PT Hasnur Jaya Tambang, bisnis usaha yang dibangun keluarga pengusaha asal Kalsel, Abdussamad Sulaiman alias Haji Leman. 

Belakangan, nama MCM ikut terseret dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Awal April, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset Samin Tan seperti bangunan, batubara, hingga alat berat. Penggeledahan juga dilakukan di kantor MCM di Tabalong yang disebut kejaksaan terafiliasi dengan Samin Tan.

Sementara itu, PT MCM tidak merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat ke bagian SDM, legal dan operasional, melalui kepala teknik tambang (KTT) pada pekan lalu.   

Putusan Belum Sepenuhnya Bebas

Pada Senin, 21 April 2026, Kejaksaan Negeri Paser mengajukan kasasi atas putusan pengadilan yang membebaskan Misran Toni. Pengajuan kasasi ini senada dengan pihak Polda Kaltim yang menilai putusan bebas terhadap Misran Toni belum sepenuhnya berakhir. 

Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro mengatakan pihaknya membuka kemungkinan upaya hukum lanjutan di tingkat berikutnya, seraya menunggu sikap dari kejaksaan. 

“Karena sudah ada upaya hukum tingkat pertama, maka ada upaya tingkat berikutnya. Kita tunggu dari kejaksaan,” kata Endar kepada media.

Di tengah rentetan peristiwa yang belum benar-benar usai, warga masih diselimuti kekhawatiran atas keamanan diri maupun komunitas. 

“Seperti ada was-was. Seperti ada yang hilang,” kata Khahirnawati, ketua RT dusun.

Wartalinus bersama warga dan anak-anak muda Muara Kate juga masih akan mengawal proses hukum, sebab sosok yang bertanggung jawab atas kematian Russel masih belum terungkap.

Posko mungkin tak lagi dijaga seperti dulu, tetapi kewaspadaan belum benar-benar hilang. Warga masih memantau jalan, memastikan truk hauling tak melintas diam-diam.

“Selama proses ini, kami sering diminta untuk menjaga kondusifitas. Maka, sudah kami lakukan,” kata Wartalinus.

“Tapi, memangnya siapa yang selama ini mengganggu kondusifitas? Warga, atau justru mereka? Kami hanya menuntut hak.”

 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.