Sukses pemerintah Inggris melindungi anak-anak dari asap rokok dan rokok elektrik melalui Undang-Undang Tembakau dan Rokok Elektrik patut ditiru Indonesia. Undang-undang yang sudah disetujui parlemen pekan lalu dan bakal disahkan Raja Charles III pekan ini.
Isi undang-undang ini di antaranya melarang penggunaan rokok elektrik di dalam mobil yang membawa anak. Mengisap vape di taman bermain dan di luar area sekolah juga tidak halal di sana.
Negara yang lebih maju peradaban demokrasinya ketimbang negeri kita itu juga menguatkan pengharaman merokok di dalam ruangan. Sebelumnya, negara Eropa ini sudah mengilegalkan merokok di dalam ruang. Kini, pemerintah Inggris menjadikan ruangan sebagai area bebas tembakau yang dipanaskan.
Tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco products adalah produk alternatif tembakau yang memanaskan tembakau asli menggunakan perangkat elektronik tanpa membakarnya. Biasanya pemanasan ini dalam bentuk batang tembakau atau stick) pada suhu terkontrol.
Metode heat-not-burn ini menghasilkan uap nikotin atau aerosol beraroma tembakau tanpa api, abu, atau asap. Perusahaan yang memproduksi tembakau yang dipanaskan ini mengklain zat kimia berbahayanya lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Melalui undang-undang ini, rumah sakit di negara Pangeran William itu juga melarang keras penggunaan vape. Rokok elektronik hanya diizinkan di rumah sakit khusus untuk mendukung mereka yang ingin berhenti merokok.
Jelas, undang-undang ini lahir demi alasan kesehatan. Anak-anak dan pasien tidak seharusnya menderita karena orang lain melakukan perbuatan tidak sehat, merokok. Logika di Inggris ini, pasti sama dan sebangun dengan nalar kesehatan di Indonesia.
Argumen lain yang berkembang di Inggris juga sama dengan di Indonesia. Asap rokok bagi perokok pasif meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker paru-paru. Para ahli kesehatan dan banyak orang tua di negara kita juga berpikir serupa. Mereka ingin melindungi anak-anak dan orang sakit dari bahaya asap rokok dan vape.
Pertimbangan di negeri dengan tradisi monarki ini juga sangat masuk akal. Mencegah lebih baik daripada mengobati penyakit. Inggris tidak ingin pasien yang dirawat di rumah akibat merokok naik tajam.
Bayangkan, pada tahun 2022-2023, sekitar 408.000 pasien dirawat di rumah sakit akibat merokok. Ini melonjak dari 389.000 pada tahun sebelumnya. Selain itu, lebih dari 72% kasus kanker paru-paru di Inggris Raya disebabkan merokok.
Situasi tambah mengerikan karena sekitar 230.000 orang di Inggris tidak mampu bekerja, keluar dari kantor atau pabrik, akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok. Yang lebih fatal lagi, merokok membebani National Health Service atau NHS. Suatu sistem layanan kesehatan yang didanai publik dan dikelola pemerintah di Inggris Raya.
Sistem ini mirip dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Suatu badan hukum publik pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
NHS menyediakan perawatan medis komprehensif secara gratis bagi penduduk. Didirikan pada tahun 1948, NHS didanai melalui pajak dan mencakup layanan seperti dokter umum, rumah sakit, dan perawatan darurat.
Akibat penyakit sebagai dampak buruk merokok, NHS harus boncos secara ekonomi. Nilainya mencapai lebih dari £21 miliar atau sekitar Rp420 triliun lebih per tahun. Situasi ini mirip dengan di Indonesia.
Studi berbasis data 2019 hingga 2024 di Indonesia menunjukkan biaya kesehatan langsung akibat penyakit yang ditimbulkan oleh merokok, seperti jantung, kanker, dan stroke berkisar antara Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun per tahun. Dari total biaya itu, BPJS Kesehatan menanggung beban sekitar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun per tahun.
Indonesia memiliki Undang-Undang Kesehatan yang di antara berisi tentang rokok. Negeri ini juga mengatur pembatasan promosi rokok melalui PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan.
Namun, pengaturan pengendalian tembakau ini sungguh memiliki kelemahan. Tidak tegaknya hukum ini akibat industri kerap mengakali celah regulasi. Penegakan sanksi juga masih menjadi pekerjaan rumah serius. Belum lagi akibat gangguan industri tembakau.
Indonesia belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Ini adalah perjanjian internasional yang dirancang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau. Akibat tekanan industri, politikus Indonesia enggak mau meneken aturan yang bertujuan melindungi generasi kini dan mendatang dari dampak asap rokok.
Di Inggris, proses legislasi Undang-Undang Tembakau dan Rokok Elektrik bukan tidak ada gangguan dari industri raksasa. Namun, para politikus di sana memiliki pemahaman dan kesadaran bagus untuk isu yang berkaitan dengan kesehatan publik.
Bahkan, undang-undang di Inggris ini diinisiasi oleh Partai Konservatif yang suka dicap berpandangan ortodoks. Tidak seperti politikus Indonesia, mereka tidak gampang tergiur iming-iming industri rokok.





Comments are closed.