Mubadalah.id – Dalam khazanah kebudayaan kita, sebagaimana yang Kuntowijoyo sampaikan dalam pengantarnya yang berjudul Kebudayaan Sebagai Faktor (IRCiSoD, 2019), bahwa salah satu peran budaya adalah pembudayaan atau pendidikan nilai. Sehingga sebuah film, yang menjadi salah satu bentuk dari kebudayaan (baca: budaya populer), ia dapat kita katakan memiliki nilai budayanya yang berorientasi pada pembudayaan (pendidikan nilai).
Kita sadari, film pada hari ini, bukan lagi hanya menjadi medium pelarian dari kenyataan yang penat. Namun juga sebagai bentuk dari salah satu kebudayaan yang dapat mencerminkan pesan, ajaran, atau nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, antara kebudayaan film dan realitas hidup adalah dua hal yang tidak boleh terpisahkan. Hal ini sebagaimana terejawantahkan pada kebudayaan sastra, yang selalu berangkat dari realitas nyata.
Belakangan, perbincangan mengenai nilai keadilan kembali menghangat melalui kehadiran film Keadilan The Verdict (2025) versi Indonesia. Lalu film Ozora: Penganiayaan Brutal Sang Penguasa Jaksel (2025). Film ini kisah nyata dari tragedi nyata David Ozora. Dua karya ini, jika kita bedah secara genealogi, keduanya memiliki kesamaan pesan yang tampak mencoba untuk menangkap sebuah kegelisahan yang amat akut. Hukum kita sedang berada di persimpangan jalan di antara integritas dan transaksionalisme.
Semua Sama di Hadapan Hukum
Dalam Keadilan The Verdict (2025), kita tersuguhi alur yang menyesakkan tentang bagaimana hukum bisa dipacu dan direm oleh tangan-tangan licik. Kisah tentang pengacara Timo yang menyiasati prosedur demi membela anak bos illegal logging. Sehingga dapat kita pahami, bahwa proses penegakkan hukum seperti bukan lagi sebagai instrumen pencari kebenaran (keadilan) substantif. Akan tetapi sebagai komoditas yang diperdagangkan di pasar gelap kekuasaan.
Arogansi sang terdakwa (Dika)—yang dengan pongahnya merampas nyawa istri seorang satpam pengadilan—yang hampir diputuskan tidak bersalah. Ini adalah puncak dari apa yang saya sebut sebagai nihilisme hukum (ketiadaan nilai atau makna dalam hukum) pada setiap persidangan yang menangani si kuat dan si lemah.
Tindakan satpam yang akhirnya menyandera pengadilan demi menuntut sidang ulang di dalam Keadilan The Verdict (2025). Adegan ini seakan menjadi simbol dari keputusasaan rakyat kecil atas drama persidangan yang jauh dari kata sportif (cacat formil). Dalam hal ini, penyanderaan seakan menjadi satu-satunya bahasa yang tersisa bagi si lemah untuk meminta perhatian negara. Tujuannya agar selalu mewujudkan asas equality before the law (semua sama di hadapan hukum) dalam setiap persidangan.
Arrogance of Power
Realitas ini menemukan padanannya yang paling menyakitkan dalam film Ozora: Penganiayaan Brutal Sang Penguasa Jaksel (2025). Tragedi David Ozora tiga tahun silam—yang menjadi inspirasi filmi ini, bukan hanya sekadar fragmen kekerasan anak muda di pinggiran Jakarta. Lebih dari itu, ia menjelma seperti sebuah pesan yang tidak tertulis mengenai bagaimana privilege yang berpadu dengan kekuasaan bisa melahirkan monsteritas.
Ada benang merah yang sangat tebal antara anak bos illegal logging dalam Keadilan The Verdict (2025) dengan sosok Dennis (anak pejabat) dalam film Ozora (2025). Keduanya seakan mewakili kelas sosial yang memandang rendah martabat manusia lain hanya karena merasa memiliki kekuasaan yang dapat mereka jadikan sebagai perlindungan dari kekuatan hukum.
Jika dalam Keadilan The Verdict (2025) memaksa kebenaran melalui penyanderaan fisik di ruang sidang, maka dalam realitas Ozora (2025), keadilan hukum seolah harus tersandera terlebih dahulu oleh opini publik dan kemarahan kolektif.
Kondisi inilah yang saya sebut sebagai paradoks kebudayaan hukum. Di mana hukum yang seharusnya menjadi institusi yang impersonal (tidak bersifat pribadi dan berkaitan dengan seseorang secara khusus) dan objektif, justru seringkali baru bergerak secara presisi ketika tersentuh oleh sentimen massa.
Sehingga tidak heran, jika akhir-akhir ini ada semacam legal wisdom (unen-unen hukum). No Viral, No Justice terhadap kewibawaan institusi peradilan kita. Di sini, keadilan seakan hanya bisa kita lahirkan melalui viralitas, bukan sebagai watak dari hukum itu sendiri.
Karya Profetik Untuk Keadilan
Dari suguhan plot dua film di atas, pemikiran Kuntowijoyo mengenai Sastra Profetik—suatu karya sastra yang memiliki kaidah-kaidah yang mendasarkan kegiatannya pada ekspresi realitas, arah dialektis, dan melakukan kritik serta penilaian sosial-budaya secara beradab—memiliki relevansinya.
Pertunjukkan alur yang sama-sama menyoroti arogansi kekuasaan dan manipulasi hukum, menjadi nilai penting bagi proses penegakkan hukum kita. Ia seakan menyadarkan bukan hanya pada masyarakat biasa, tetapi juga pada aparat penegak hukum agar selalu memegang teguh prinsip penegakkan hukum yang berlandaskan negara hukum.
Di atas kertas, Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana titah Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menekankan bahwa segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara wajib berlandaskan hukum, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan kehidupan berbangsa. Namun, melalui dua film ini, seakan mengingatkan kita bahwa negara hukum bukanlah mantra yang otomatis bekerja. Ia adalah janji tentang supremasi dan persamaan kedudukan yang harus kita perjuangkan saban hari agar tidak layu di tangan para transaksionalis.
Banalitas Kekuasaan
Di sini, kebudayaan populer (dalam hal ini film) seakan sudah bergerak lebih jauh. Bukan hanya menjadi hiburan, namun pada saat yang sama ia telah mengarahkan sebuah realitas pada kesadaran dialektis. Yakni untuk kita sadari, kita refleksikan, dan kita benahi bersama.
Dari kesadaran kolektif ini, kiranya apa yang filsuf politik Hannah Arendt sebut sebagai Banalitas Kekuasaan. Seperti hak istimewa yang didapatkan oleh mereka yang kuat, dapat kita cegah dalam setiap proses penegakkan hukum kita.
Karena bagi Hannah Arendt, sebagaimana saya kutip dari Muhammad Isnur dalam Kekuasaan yang Mengabaikan Batas Konstitusi (Tempo, 2025). Banalitas Kekuasaan dapat terjadi ketika masyarakat mulai terbiasa melihat penyimpangan sebagai sesuatu yang wajar. Jika ketidakadilan terus menerus terjadi dalam ruang peradilan kita. Maka tentu saja, putusan hukum yang transkaksional, menjadi hal yang biasa-biasa saja dalam ruang kesadaran kita.
Sehingga dari sini, dari sebuah karya yang berangkat dari nilai profetik dalam mengangkat sebuah realitas, kesadaran untuk mewujudkan keadilan di setiap proses penegakkan hukum di negeri ini dapat terwujud sebagaimana mestinya. []




Comments are closed.