Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati hari ini. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menandai HTTS tahun ini dengan tema “Unmasking the Appeal-Countering Nicotine and Tobacco Addiction” (Mengungkap Daya Tarik-Melawan Kecanduan Nikotin dan Tembakau).
Tema ini dipilih untuk mengungkap taktik industri rokok yang secara sistematis dan masif mempengaruhi kebijakan publik di berbagai negara. Di Indonesia, adiksi nikotin masih dianggap wajar dan industri rokok bahkan mendapat “karpet merah”, sementara hak masyarakat atas hidup dan lingkungan yang sehat terabaikan.
Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mencatat setahun terakhir, tantangan tak kunjung reda dari industri produk tembakau dan rokok elektronik, terutama dari sisi kebijakan kesehatan. Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasi peraturan tersebut cenderung stagnan.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyatakan alih-alih segera membuat panduan-panduan teknis penerapannya di masing-masing sektor sesuai amanat regulasi, pejabat pemerintah justru “saling lempar bola” karena ego sektoral.
Ia menyatakan, alih-alih serius menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045, praktik itu membiarkan generasi muda semakin rentan terhadap adiksi nikotin, upaya perlindungan masyarakat menjadi taruhannya. Rokok, kata dia, telah membunuh hampir 290.000 orang per tahun di Indonesia dan menjadi penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular (PTM) (IHME, 2022).
“Indonesia terus bertengger di tiga besar negara dengan konsumsi tertinggi di dunia bersama Cina dan India. Kerugian akibat konsumsi rokok tidak hanya berdampak di sektor kesehatan namun juga ekonomi dan sosial.,” kata Hasbullah.
Menurut dia, perokok yang kecanduan cenderung mempertahankan adiksinya dibandingkan dengan membeli kebutuhan gizi dan makanan pokok (BPS, 2025). Pengeluaran belanja rokok pada keluarga miskin 6 kali lipat belanja sumber protein.
Ia juga menyampaikan, sesuai kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun. Ini lebih dari 2 kali lipat pendapatan cukai pada tahun yang sama.
Di sisi lain, ucap Hasbullah, masifnya pemasaran rokok elektronik seakan tak terbendung yang menghasilkan pertumbuhan konsumsi rokok elektronik hingga 10 kali lipat dalam satu dekade. Hal ini, ujar dia, ditambah maraknya penyalahgunaan narkoba melalui vape, menjadi alarm keras bagi Presiden Prabowo untuk berbenah dan mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat serta masa depan bangsa.
Hasbullah menyatakan, yang terjadi, Pemerintah Indonesia diduga justru memberi “karpet merah” pada industri rokok. Berbagai pertemuan pembahasan kebijakan yang seharusnya mengatur dan membatasi industri yang merusak justru melibatkan dan meminta masukan dari industri tersebut.
Contoh yang sangat nyata, kata dia, salah satunya melalui sepak terjang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melakukan berbagai manuver rencana kebijakan cukai hasil tembakau. Manuver ini sangat oportunis dan berpihak pada industri rokok tanpa memikirkan efek jangka panjang.
Menurut dia, pemerintah rezim ini tampaknya lebih fokus pada program-program bombastis-populis dan cenderung menutup mata pada kenyataan. “Kami bahkan meragukan apakah Presiden menyadari bahwa masyarakat kita sedang terjebak pada adiksi yang selama ini dibiarkan tanpa kontrol serius. Rakyat sedang diperas oleh industri perusak yang terus mengeruk keuntungan. Untuk itu, kami menuntut perubahan frontal!” kata Hasbullah.
Karena itu, menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, Komnas Pengendalian Tembakau mendeklarasikan 6 Tuntutan Pengendalian Tembakau demi perlindungan masyarakat Indonesia kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Pertama, Komnas PT menuntut penghentian program-program populis yang menyerap sumber daya manusia, alam, dan keuangan. Selanjutnya, alihkan pada program-program yang fokus pada peningkatan kualitas manusia serta melindungi sumber daya alam dan keuangan negara, termasuk pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Kedua, Komnas PT menuntut Prabowo memerintahkan para menteri terkait agar segera melakukan upaya konkret pengendalian konsumsi rokok di Indonesia sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.
Ketiga, Komnas PT mendesak penghentian manuver berbahaya Menteri Keuangan dalam membuat kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok. Seterusnya, Komnas PT minta agar dilakukan reformasi cukai tembakau. Di antaranya, menghapus pelibatan industri dalam pengambilan kebijakan dan menghapus batas atas 57% CHT.
Keempat, Komnas PT menuntut penetapan dan pemberlakuan larangan rokok elektronik sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Kelima, mendesak presiden menerbitkan peta jalan pengendalian tembakau yang terukur dan mengikat demi memutus rantai generasi perokok di masa depan. Dan, merancang langkah mitigasi bagi pekerja di industri serta petani tembakau dan cengkeh.
Terakhir, Komnas PT menuntut aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) WHO yang bertujuan mengangkat martabat bangsa di mata dunia dan melibatkan diri dalam kancah kebijakan global untuk memperkuat perlindungan masyarakat Indonesia dari adiksi nikotin.
“Kami yakin Presiden Prabowo memiliki visi ke depan yang terang benderang untuk bangsa Indonesia yang sangat beliau cintai. Maka melindungi rakyat dari adiksi produk tembakau dan rokok elektronik serta dari berbagai taktik industrinya semestinya sejalan dengan visi beliau,” kata Hasbullah tegas.





Comments are closed.