Fri,8 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. PA Bandung Tolak Permohonan Teddy Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Pihak Rizky Febian Buka Suara

PA Bandung Tolak Permohonan Teddy Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Pihak Rizky Febian Buka Suara

pa-bandung-tolak-permohonan-teddy-jadi-ahli-waris-lina-jubaedah,-pihak-rizky-febian-buka-suara
PA Bandung Tolak Permohonan Teddy Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Pihak Rizky Febian Buka Suara
service

Jakarta

Permohonan Teddy menjadi ahli waris mendiang Lina Jubaedah kini harus kandas di tengah jalan. Pengadilan Agama Bandung mengeluarkan putusan yang menolak seluruh permohonan yang diajukan tersebut.

Informasi mengenai hasil persidangan gugatan harta warisan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum dari Rizky Febian, Bahyuni Zaili. Ia menjelaskan majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” jelas Bahyuni Zaili, dikutip dari laman detikcom, Jumat (08/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahyuni kemudian membeberkan alasan mengapa majelis hakim menolak pengajuan hak waris dari pihak Teddy Pardiyana. Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim menilai adanya kekeliruan dalam pengajuan perkara yang diserahkan oleh pemohon.

Pihak Rizky Febian ungkap alasan penolakan permohonan Teddy

Majelis hakim menilai masalah penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diputuskan hanya melalui jalur permohonan. Hal ini dikarenakan adanya potensi sengketa atau perbedaan kepentingan, sehingga secara aturan hukum perkara tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan.

“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa hasil akhir persidangan ini sudah disampaikan secara langsung kepada para kliennya. Baik Sule maupun Rizky Febian kini telah mengetahui status hukum terbaru terkait permohonan yang sempat diajukan oleh Teddy, Bunda.

“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” pungkas Zaili.

Perselisihan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule mengenai hak waris ini sebenarnya sudah mencuat sejak kepergian Lina Jubaedah pada Januari 2020. Alhasil, anak-anak mendiang Lina ini mulai mempertanyakan keberadaan aset milik ibundanya yang diduga telah hilang.

Deretan aset yang menjadi sumber perselisihan tersebut meliputi bisnis kos-kosan, sejumlah lahan tanah, hingga koleksi perhiasan berharga. Pihak keluarga Sule menegaskan bahwa aset tersebut adalah hasil kerja kerasnya saat masih berumah tangga dengan almarhumah, termasuk uang pribadi Rizky Febian yang sempat dititipkan kepada mendiang ibunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/pri)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.