Ringkasan Berita:
- Pria berinisial J (42) di Gresik ditangkap karena menyamar sebagai anggota polisi selama tiga tahun untuk memalak pemilik warung. Pelaku meminta uang keamanan hingga Rp300 ribu per warung. Polisi mengamankan bukti uang tunai dan transfer, serta menjeratnya Pasal 492 KUHP.
- Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membongkar aksi pria gadungan yang menipu pedagang di Jalan Raya Duduksampeyan. Korban rutin memberi uang keamanan, kini polisi tengah mendalami kemungkinan korban lain.
- Pelaku yang mengaku polisi di Gresik berhasil ditangkap setelah memalak pemilik warung sejak 2023. Modusnya: mengaku anggota Polsek Panceng untuk menakut-nakuti korban.
Gresik (beritajatim.com)- Aksi pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk memalak pemilik warung di wilayah Duduksampeyan, Gresik, akhirnya terhenti. Setelah meresahkan pedagang selama kurang lebih tiga tahun, pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan.
Pelaku berinisial J (42), warga Desa Pandanan, diamankan polisi usai menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang keamanan kepada para pemilik warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan Gresik.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku menjalankan modus dengan mengaku sebagai anggota Polsek Panceng agar korban percaya dan takut menolak permintaannya.
Kasus ini terungkap saat pelaku mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan penuh percaya diri, J meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu kepada korban.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri, Minggu (10/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi tersebut ternyata telah dilakukan sejak awal tahun 2023. Korban mengaku rutin memberikan uang karena percaya pelaku benar-benar anggota kepolisian.
Selama menjalankan aksinya, pelaku diduga meminta uang dengan nominal bervariasi mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta.
Tak hanya satu warung, polisi menduga masih ada sejumlah korban lain di sepanjang jalur utama Duduksampeyan yang menjadi sasaran pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban tambahan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polsek Duduksampeyan. J dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kepolisian untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar jelas.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkas AKP Bakri. [dny/suf]





Comments are closed.