Tue,18 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Draf RUU Polri Buka Peluang Polisi Aktif Duduki Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga

Draf RUU Polri Buka Peluang Polisi Aktif Duduki Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga

draf-ruu-polri-buka-peluang-polisi-aktif-duduki-jabatan-di-15-kementerian-dan-lembaga
Draf RUU Polri Buka Peluang Polisi Aktif Duduki Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga
service

Jakarta, NU Online

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memuat ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menempati sejumlah jabatan di kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang telah dipublikasikan melalui laman DPR RI. Secara umum, aturan itu mengatur bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang ditempatkan pada jabatan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.

Ketentuan pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4) yang berbunyi:

“Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian,” demikian bunyi draf RUU tersebut, dikutip NU Online, Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (5) menguraikan daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Dalam draf tersebut, terdapat 15 instansi yang masuk dalam kategori jabatan yang dapat ditempati personel Polri. Kementerian yang dimaksud meliputi kementerian koordinator bidang politik dan keamanan, kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.

Selain kementerian, sejumlah lembaga negara juga masuk dalam daftar tersebut, yakni lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Meski telah tercantum dalam draf yang beredar, usulan mengenai perluasan ruang penugasan anggota Polri aktif itu belum menjadi materi pembahasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.

Saat ini, DPR dan pemerintah masih berada pada tahap awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Agenda pembahasan DIM dijadwalkan berlangsung pekan depan dan akan menjadi forum untuk membahas berbagai substansi perubahan dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk ketentuan mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dimaksudkan untuk mengakhiri praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Putusan tersebut tidak hanya membatalkan satu frasa dalam undang-undang, tetapi juga menegaskan kembali prinsip supremasi sipil dan profesionalisme aparat keamanan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menutup celah tersebut secara eksplisit saat membacakan amar putusan.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya pada 13 November 2025.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke jabatan di luar institusinya hanya dimungkinkan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rangkaian langkah tersebut sebagai satu kesatuan manuver politik dan hukum yang berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penerbitan Peraturan Polri (Perpol), wacana penyusunan peraturan pemerintah, hingga rencana revisi UU Polri tidak dapat dipandang sebagai kebijakan yang berdiri sendiri.

“Saya melihat sikap pemerintah dan DPR sudah secara sistematis bermanuver untuk mengakali Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Usman kepada NU Online, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri. Karena itu, setiap upaya membuka kembali ruang tersebut dinilai bertentangan dengan semangat putusan konstitusi.

“Ini adalah akal-akalan legislasi yang secara terang benderang menentang konstitusi,” tegasnya.

Dari perspektif hak asasi manusia, Usman menilai langkah tersebut dapat menjadi kemunduran dalam agenda reformasi sektor keamanan.

“Ini sama saja menghidupkan kembali praktik dwifungsi aparat keamanan seperti era Dwifungsi ABRI. Sangat berbahaya karena menormalisasi pendekatan keamanan dalam tata kelola sipil,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.