Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Dapat Gelar Profesi

Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Dapat Gelar Profesi

ribuan-calon-dokter-terancam-gagal-dapat-gelar-profesi
Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Dapat Gelar Profesi
service

Di tengah masih terbatasnya jumlah dokter di Indonesia, polemik mengenai ribuan calon dokter yang terancam gagal memperoleh gelar profesi mencuat. Padahal mereka telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan kembali mencuri perhatian publik.

Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang berdampak luas. Baik bagi para calon dokter maupun upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional.

Mereka yang dikenal sebagai retaker atau dokter muda sejatinya telah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan kedokteran. Ini mulai dari pendidikan akademik, program profesi atau koas, kepaniteraan klinik, hingga yudisium.

Sebagian bahkan telah mengucapkan sumpah dokter dan mengantongi surat keterangan lulus. Namun, mereka belum dapat memperoleh ijazah profesi dokter karena belum berhasil melewati tahapan akhir yang menjadi syarat untuk menjalankan profesinya secara resmi.

Menanggapi hal itu, pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Rimawati, menilai persoalan retaker perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas. Secara filosofis, keberadaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Tujuannya untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengharuskan tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kompetensi sebelum menjalankan praktik. “Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan pendidikan kedokteran tidak berhenti pada penyelesaian pendidikan akademik dan profesi semata. Setelah menjalani perkuliahan dan koas, ucap dia, calon dokter masih harus membuktikan kompetensinya melalui mekanisme evaluasi nasional, yakni UKMPPD.

Dalam perspektif hukum kesehatan, kata Rimawati, pemerintah seperti segitiga siku-siku, berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus. Yaitu calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

“Pemerintah melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Rimawati mengakui adanya persoalan keadilan ketika calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi. Ini akibat gagal memenuhi syarat kelulusan ujian kompetensi dalam batas waktu tertentu.

Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan fakta para retaker telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang besar selama menempuh pendidikan. “Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi yang jelas bagi mereka yang pada akhirnya tidak berhasil lulus ujian kompetensi. “Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” ujarnya.

Rimawati menilai tingginya jumlah retaker perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi pendidikan kedokteran. Keberhasilan atau kegagalan mahasiswa dalam ujian kompetensi, menurutnya, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu peserta didik. Institusi pendidikan juga perlu mengevaluasi proses pembelajaran dan kualitas lulusan yang dihasilkan.

Ia menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir sebagai salah satu faktor yang perlu dikaji lebih lanjut. Di tengah meningkatnya kebutuhan dokter nasional, pembukaan program studi kedokteran baru perlu diimbangi dengan jaminan kualitas pendidikan, kurikulum, serta sistem pembinaan mahasiswa yang memadai.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.

Rimawati menambahkan rendahnya tingkat kelulusan ujian kompetensi pada suatu institusi seharusnya menjadi indikator penting untuk melakukan evaluasi internal. Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi secara spesifik kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pendampingan yang tepat sebelum mereka kembali mengikuti ujian.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan retaker. Perihal kemungkinan gugatan hukum dari para retaker yang merasa dirugikan, Rimawati menjelaskan setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa haknya dilanggar.

Namun, ia menilai ketentuan mengenai kewajiban lulus ujian kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.

Meski begitu, ia tetap menekankan pentingnya menghadirkan solusi yang tidak semata-mata berorientasi pada sanksi. Evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui kompetensi apa yang belum terpenuhi dan bentuk pendampingan yang diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.

Ia juga mengingatkan tidak semua retaker berada dalam kondisi yang sama. Karena itu, fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi latar belakang masing-masing peserta, termasuk kemungkinan adanya masa tidak aktif setelah menyelesaikan pendidikan profesi.

“Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.