Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengirimkan special report kepada Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), awal Juni. Laporan bertajuk “Dismantling State-Engineered Eco-Catastrophes: The Sumatran Citizen Lawsuit (CLS) as Strategic Litigation Against Environmental Governance Failure” itu LBH kirimkan jelang sidang Dewan HAM PBB. Dalam laporannya, LBH Padang menyampaikan fakta lapangan dan analisis spasial mendalam terkait bencana banjir dan tanah longsor masif yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir 2025. LBH menyebut, bencana yang renggut 1.207 nyawa, 137 orang hilang, dan merusak lebih dari 184.000 rumah itu bukan semata akibat cuaca ekstrem. “Malapetaka ekologis ini adalah buah dari pembiaran terstruktur dan kegagalan tata kelola lingkungan oleh pemerintah (state omission)” tulis LBH dalam laporan yang mereka serahkan awal Juni itu. Habieb Aulia Sufi, Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang menyebut, pemerintah acapkali berlindung di balik narasi cuaca ekstrem dan perubahan iklim global untuk menghindari tanggung jawab hukum atas dampak bencana yang terjadi. Namun, analisis spasial dan data riil dia lakukan membuktikan sebaliknya. “Krisis ini adalah bencana yang diproduksi oleh kebijakan negara yang eksploitatif di wilayah hulu,” katanya. Kehancuran rumah di Aek Parira, Sibolga, Sumatera Utara karena banjir dan longsor. Foto: Sri Wahyuni/Mongabay Indonesia. Dokumen yang dia serahkan ke PBB memuat sejumlah bukti ilmiah dan kuantitatif atas tudingannya itu. 1. Deforestasi masif berkedok izin negara. Sejak 1990, Pulau Sumatera telah kehilangan sedikitnya 9.190.618 hektar tutupan hutan alam akibat konversi lahan legal yang direstui oleh otoritas penerbit izin. 2. Monopoli korporasi sawit. Kerusakan hutan berjalan beriringan dengan…This article was originally published on Mongabay
Buntut Bencana Sumatera, LBH Padang Surati PBB
Buntut Bencana Sumatera, LBH Padang Surati PBB





Comments are closed.