Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. 4 Rekomendasi Hasil Munas Kader Muda NU Se-Indonesia untuk Masa Depan Jamiyah

4 Rekomendasi Hasil Munas Kader Muda NU Se-Indonesia untuk Masa Depan Jamiyah

4-rekomendasi-hasil-munas-kader-muda-nu-se-indonesia-untuk-masa-depan-jamiyah
4 Rekomendasi Hasil Munas Kader Muda NU Se-Indonesia untuk Masa Depan Jamiyah
service

Arina.id — Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) pada 19–20 Juni 2026 di Kediri, Jawa Timur. Forum ini menjadi ruang konsolidasi gagasan dan pandangan kader muda NU dari berbagai daerah dalam merespons berbagai isu strategis yang berkembang di lingkungan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Munas dihadiri perwakilan dari 24 provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Maluku. Peserta berasal dari berbagai elemen strategis Nahdlatul Ulama, antara lain mantan Ketua PW GP Ansor se-Indonesia, jaringan santri pondok pesantren, pegiat media sosial NU, serta berbagai unsur penggerak dan kader muda Nahdliyin lainnya.

Setelah melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan dinamika organisasi, Munas menghasilkan empat keputusan strategis yang dipandang penting bagi penguatan arah gerak Jam’iyah Nahdlatul Ulama ke depan.

1. Mendukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Lirboyo

Munas menyepakati dukungan penuh atas usulan berbagai PWNU dan PCNU se-Indonesia yang menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Dukungan ini bersambut dan didasari dengan adanya Surat Resmi Pernyataan Kesiapan Menjadi Tuan Rumah (Nomor: 001/G/AZM/P2L/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026) yang ditujukan kepada PBNU dari Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, dengan restu langsung dari KH. M. Anwar Manshur dan KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus

Pondok Pesantren Lirboyo dipilih karena merupakan salah satu pesantren tertua dan paling berpengaruh di Indonesia yang konsisten menjaga tradisi pendidikan Ahlussunnah wal Jamaah. Selain didukung oleh ketersediaan fasilitas, kawasan pesantren yang luas, dan kemudahan akses, Lirboyo dinilai memiliki reputasi besar dalam merawat persatuan dan ukhuwah. Faktor-faktor ini diyakini menjadi modal penting untuk menciptakan suasana Muktamar yang kondusif, produktif, dan penuh keberkahan.

2. Mendukung Transformasi NU Secara Menyeluruh 

Mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga Majelis Wwakil Cabang NU se-Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung agenda Transformasi NU yang digagas oleh PBNU. Transformasi ini meliputi percepatan Transformasi Digital (seperti implementasi tata kelola platform Digdaya persuratan dan administrasi), penguatan kaderisasi yang terstruktur, reposisi organisasi NU, serta perluasan peran-peran internasional NU demi mewujudkan tatanan perdamaian dunia.

3. Menolak Tegas Wacana Zonasi Geografis AHWA dan Syarat Struktural Syuriyah. Munas menolak keras wacana sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) serta menolak usulan yang membatasi syarat keanggotaan AHWA hanya bagi ulama struktural Syuriyah. 

Wacana zonasi dan pembatasan administratif ini dinilai bertentangan dengan Qonun Asasi dan melanggar kaidah pesantren Taqdimul Ahliyah ‘ala al-Jughrafiyah (mengutamakan kelayakan keilmuan di atas kedaerahan). Jaringan Kader Muda NU memandang usulan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu faksionalisme politik jatah daerah, menurunkan standar keulamaan, dan menutup akses bagi para kiai sepuh serta masyayikh pesantren non-struktural yang selama ini menjadi rujukan utama (marja’) umat. Sistem AHWA yang ada saat ini sudah terbukti damai dan legitimate, sehingga harus dipertahankan.

4. Mendukung Penertiban Tata Kelola Tambang NU Mendukung penuh langkah PBNU untuk memastikan bahwa tata kelola aset usaha pertambangan NU diatur secara ketat dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum). Hal ini krusial untuk menegaskan bahwa usaha pertambangan NU murni berstatus sebagai Amanah Jam’iyah, di mana pemilik manfaat akhir (beneficial owner) 100% adalah Perkumpulan NU, bukan milik pribadi, kelompok, maupun pengurus tertentu, sehingga seluruh manfaat ekonominya terdistribusi utuh untuk kemaslahatan umat.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.