Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Merokok di Pesawat Berulang, Negara Gagal Tangani Kecanduan Nikotin?

Merokok di Pesawat Berulang, Negara Gagal Tangani Kecanduan Nikotin?

merokok-di-pesawat-berulang,-negara-gagal-tangani-kecanduan-nikotin?
Merokok di Pesawat Berulang, Negara Gagal Tangani Kecanduan Nikotin?
service

Sahril Ramadhan, 26, biasa melakukan perjalanan naik pesawat terbang untuk kebutuhan pekerjaan. Ia cukup familiar dengan kejadian orang yang merokok di area bandara. Meski, bukan kali pertama melihat orang merokok di bandara, ia kerap sungkan untuk menegur. Pengalaman pertama saat menegur justru direspon buruk oleh perokok. Sahril sadar merokok saat penerbangan akan mengancam keselamatan. 

“Asap rokok juga kan berbahaya yah buat orang lain. Kita harusnya sudah punya kesadaraan kalo merokok itu membahayakan buat keselamatan penumpang pesawat,” kata Sahril pada Prohealth lewat pesan singkat.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi memperingatkan aksi merokok di pesawat bisa memicu kebakaran yang menyebabkan korban massal. Ia menyinggung kejadian tragedi penerbangan Varig 820, di Spanyol, yang menewaskan 173 penumpang sebab satu orang merokok di toilet. Hal tersebut disampaikan Tulus merespon insiden viral di media sosial pada Prohealth.

Tulus merujuk kejadian maskapai Pelita Air rute Denpasar-Jakarta yang menurunkan penumpang sebab merokok di toilet. Gara-gara insiden itu maskapai pelat merah itu terpaksa kembali ke apron bandara, mengakibatkan penerbangan pesawat tertunda satu jam. Sebagian penumpang menumpahkan kekesalan sekaligus apresiasi mereka di media sosial pada 13 Juni 2026.

Tulus menduga penumpang tersebut mengalami mode sakau akibat nikotin rokok.  Kejadian merokok membuktikan betapa adiktifnya nikotin dalam rokok. Pada saat tertentu pengguna rokok akan kambuh seperti pengguna narkoba. Tulus menerangkan kejadian penumpang merokok bukan kali pertama terjadi.

“Dia ini tidak tahan untuk tidak merokok, hingga akhirnya merokok di toilet pesawat. Padahal penerbangan hanya memerlukan beberapa jam saja,” katanya. 

Imbas kejadian penumpang merokok, penumpang lain jadi terganggu dan mengalami keterlambatan waktu. Maskapai Pelita Air juga perlu menjadwalkan ulang keberangkatan pesawat.

Pihak maskapai Pelita Air menjelaskan akan berkomitmen menjalankan aturan secara tegas bagi siapapun yang merokok dalam pesawat. “Pelita Air selalu konsisten menjalankan aturan terkait keamanan, salah satunya adalah aturan larangan merokok di dalam pesawat sebelum, saat atau pun setelah penerbangan,” tulis Pelita Air di situs resmi mereka.  

Tulus mengapresiasi langkah maskapai Pelita Air yang bertindak tegas menurunkan penumpang. Namun, Tulus juga menyarankan operator penerbangan untuk bisa melakukan hukuman yang lebih berat seperti blacklist penumpang jika melanggar aturan merokok. Pasalnya, perusahaan transportasi lain melakukan hal yang sama dan dinilai memberikan efek jera. 

“Misalnya di kereta itu steril dari asap rokok, karena penumpangnya sadar hukumannya berat. Bagaimana pun transportasi tidak ada kompromi terhadap oknum penumpang yang merokok di ruang publik,” ujar Tulus.

Sementara, Program Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT) Nina Samidi mengatakan, merokok di pesawat bukan hal yang patut dinormalisasi. Karena, pesawat termasuk pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti sekolah, taman, trotoar, kantor, transportasi publik, yang terbebas dari bahaya rokok. 

Jika merujuk aturan KTR, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menegaskan transportasi publik wajib bebas dari aktivitas merokok, menjual, dan distribusi rokok. Aturan penerbangan secara spesifik tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menjelaskan bahwa penumpang yang merokok akan disanksi secara tegas. Seperti di Pasal 412 disebutkan berupa denda Rp, 2,5 miliar atau pidana penjara 5 tahun maksimal bagi penumpang yang membahayakan keselamatan dan keamanan.  

Menurut Nina, dari kejadian maskapai Pelita Air respon masyarakat umum di media sosial dinilai mempunyai  kesadaran risiko merokok di pesawat. Hal tersebut banyaknya netizen yang mengapresiasi maskapai Pelita Air. Menandakan bahwa pengetahuan akan bahaya rokok semakin meningkat. Apalagi, penelitian klinis ditemukan hasil nikotin rokok lebih banyak membuat candu pengguna dibanding ganja, dan sabu-sabu. Bisa dikatakan nikotin satu level di bawah kokain. Meski, dosis nikotin dalam rokok terhitung kecil. 

“Namun efeknya membuat dia menjadi sangat kecanduan dan sulit berhenti untuk merokok,” ujarnya. 

Nina meminta orang sekitar agar aktif mendorong orang terdekat untuk berhenti merokok, Nina menyebut banyak para perokok kesulitan berhenti, dan tidak tahu harus apa yang dilakukan, karena itu, peran lingkungan amat penting, mereka perlu jadi support system untuk orang yang ingin berhenti merokok. 

Pemerintah juga punya peran penting menanggulangi perokok dengan kecanduan berat. Nina berharap pemerintah untuk lebih aktif membuat berbagai program bantuan berhenti merokok. Agar langkah intervensi tersebut dapat memperkecil angka prevalensi rokok yang menyentuh 70 juta orang. Selain itu, penguatan motivasi untuk berhenti merokok juga perlu dilakukan pemerintah, seperti orang yang mau berhenti merokok diberikan bantuan sosial atau jadi anggota program keluarga harapan (PKH). Nina menilai, selama ini promosi upaya berhenti merokok masih kurang di masyarakat. 

Sejauh pengalaman Nina, saat para perokok melapor ke hotline Kementerian Kesehatan upaya berhenti merokok hanya ditanggapi sebagai konsultasi biasa.
“Mereka tidak diarahkan untuk misalnya mendatangi klinik berhenti merokok agar dapat pengobatan farmakologi, yang mana itu bisa benar-benar berhenti merokok,” katanya. 

Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia menyayangkan di tahun 2026 masih terjadinya penumpang yang merokok di pesawat. 

“Maskapai atau perusahaan penerbangan juga wajib memiliki komitmen yang besar dalam pengendalian tembakau. Karena komitmen tersebut bisa menjaga keselamatan penumpang,” ujarnya

Bela mengatakan, pekerjaan rumah untuk pemerintah dalam pengendalian tembakau masih banyak. Bela menuntut Kementerian Kesehatan untuk bisa lebih masif mengedukasi bahaya rokok di bandara dan pesawat, agar kejadian yang serupa tidak terulang.  

Prohealth menemukan setiap tahun kejadian penumpang merokok atau rokok elektrik kerap terulang. Di 2025 penumpang maskapai Garuda Indonesia menggunakan rokok elektrik di dalam kabin pesawat. Di 2024 penumpang Air Asia nekat melakukan aktivitas merokok, bahkan maskapai itu mencatat telah terjadi 31 kasus pelanggaran merokok di pesawat sepanjang 2024. Sedangkan, di 2023 penumpang Citilink merokok di pesawat saat berada di ketinggian. Rata-rata mereka ditindak dengan dikeluarkan dalam pesawat atau teguran tertulis.

“Aku melihatnya ini sebagai bongkahan batu es, karena ada masalah besar di balik kejadian itu. Di mana kita merasa pesawat tidak boleh untuk merokok dan aturan yang sudah jelas, tapi ini masih ada loh perokok yang nekat melanggarnya,” katanya. 

Belum lagi orang sekitar kena asap rokok yang harus menanggung berbagai penyakit berbahaya, kata Bela. “Merokok dalam pesawat tidak bisa dianggap enteng, karena ini akan memberikan preseden bagi kita yang menginginkan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.