Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Renungan Status Ojol: Antara Fleksibilitas, Hak, dan Masa Depan Kerja

Renungan Status Ojol: Antara Fleksibilitas, Hak, dan Masa Depan Kerja

renungan-status-ojol:-antara-fleksibilitas,-hak,-dan-masa-depan-kerja
Renungan Status Ojol: Antara Fleksibilitas, Hak, dan Masa Depan Kerja
service

Fleksibilitas mungkin bukan poin yang harus dipertahankan mati-matian jika kepastian hak dan perlindungan pekerja adalah harga yang harus dibayar. Strategi advokasi sebaiknya menyeluruh: bukan hanya berpikir dalam logika ekonomi digital saat ini, tapi mengembangkan ekonomi formal agar gig work tidak menjadi norma masa depan. Potensi dampak pengurangan ojol wajib diantisipasi dengan baik.


Ketidaksepakatan tentang klasifikasi status ojol — apakah sebaiknya diangkat menjadi pekerja formal, pekerja gig, atau tetap dibiarkan mitra — masih berlangsung antara para ojol sendiri, serikat yang menaungi mereka, serta para non-governmental organizations (NGOs) yang berusaha mengadvokasi aspirasi mereka. 

Ketidaksepakatan ini sebagian besar bersumber dari perbedaan persepsi tentang fleksibilitas.

Di kalangan ojol, masih banyak yang ingin mempertahankan fleksibilitas mengatur jam kerja sendiri. Artinya, sebagian ingin mempertahankan status mitra demi fleksibilitas tinggi tersebut, sementara sebagian lain mulai menginginkan perlindungan yang lebih formal dan pasti, bahkan jika itu berarti mengorbankan fleksibilitas. 

Dalam survei yang dilakukan oleh Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) pada sekitar 500 ojol, sebanyak 59% memilih jam kerja fleksibel alih-alih penentuan 8 jam kerja. Sebanyak 55% memilih punya hubungan kerja fleksibel (pekerja gig) daripada perjanjian kerja resmi seperti pegawai tetap atau kontrak. Survei ini diluncurkan pada 17 Juni 2026 di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Sepoi, Einstein Dialektika, mengatakan, sebagian besar ojol merupakan mantan buruh pabrik — sebuah kondisi kerja yang sangat kaku. Mereka menyukai ide mengatur jam kerja sendiri dan mudahnya proses rekrutmen aplikasi ojol.

“Kebanyakan teman-teman ojol memang maunya fleksibel. Tapi setelah dijelaskan tentang [manfaat] status pekerja, mereka mau [menjadi pekerja] asalkan tetap fleksibel,” papar Einstein. 

Mengapa ojol sangat menyukai ide fleksibilitas dan kemampuan mengatur jam kerja sendiri? Saya bertanya pada Akmal Prasetyo, seorang koordinator Serikat Pekerja Daring (Speed) yang juga ikut menghadiri peluncuran hasil survei Sepoi.

“Teman-teman itu kan biasanya mendaftar di berbagai aplikasi,” jelas Akmal. “Juga, supaya mereka bisa sambil kerja yang lain-lain.”

Akmal menjelaskan lebih jauh: demand untuk ojol tak merata di semua daerah, sementara persediaan supply cenderung membengkak. Semakin banyak orang yang menjadi ojol, sementara jumlah pelanggan tetap atau menyusut.

Karena kerap berebut pelanggan dan sepi pesanan, ojol menyiasatinya dengan memiliki lebih dari satu akun, atau bahkan melakukan pekerjaan sampingan lain. Fleksibilitas jam kerja memungkinkan mereka melakukan sampingan-sampingan lain tersebut.

Observasi Akmal telah dilaporkan juga oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dan Project Multatuli pada 2023, yang mencatat bahwa pengemudi seringkali menggunakan lebih dari satu akun ojol untuk menyiasati sepinya pesanan dan menjaga pendapatan. 

Interaksi saya sendiri dengan beberapa pengemudi daring mengungkap hal serupa. Kepada penumpang, mereka kerap menawarkan penjualan jasa atau barang dari usaha sampingan.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa fleksibilitas diinginkan karena kebutuhan riil untuk melakukan pekerjaan atau usaha lain, lantaran satu aplikasi (atau bahkan satu jenis kerja saja) tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari ojol. Keinginan ini bukan tanpa alasan.

“Untuk di daerah, untuk 50 ribu [bersih] aja udah dari pagi sampai malam… Untuk 100 ribu udah luar biasa, itu juga dari pagi sampai jam 11-12 malam,” kata Akmal.

Itulah yang dinamakan fleksibilitas semu, yakni akar masalah sesungguhnya. Tidak seharusnya seseorang terpaksa melakukan dua atau tiga pekerjaan sekaligus, jauh di atas 8 jam sehari, hanya untuk mendapat penghasilan minimum.

Kepastian status pekerja dan peningkatan perlindungan ojol bertujuan memberikan kesempatan kerja layak, sehingga ojol tidak harus punya dobel aplikasi atau dobel pekerjaan. Satu kerja layak dengan waktu beristirahat cukup, adalah hak semua orang.

“Ketakutan teman-teman adalah jika ada pengaturan jam kerja, maka tidak bisa lagi mempertahankan akun-akun lain. Padahal [masalah] sebenarnya gak begitu. Ini pemahaman yang memang kurang edukasi,” kata Akmal.

Dengan demikian, aspirasi fleksibilitas harus direnungkan dengan jernih oleh pekerja itu sendiri, baik oleh ojol, pekerja gig, maupun pekerja pada umumnya. 

Benar, fleksibilitas memberikan kita keleluasaan. Tapi, jangan lupa pertimbangkan mengapa fleksibilitas kerap ditawarkan oleh perusahaan sebagai fitur. Jangan-jangan, justru karena kita sedang dieksploitasi.

Kepastian status sebagai pekerja akan menjamin ojol mendapat upah layak, jaminan sosial, dan pesangon jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Sementara, kepastian untuk bekerja 8 jam sehari dalam rentang waktu yang sudah ditentukan memang terdengar kaku. Namun, kepastian ini bisa berikan jaminan waktu rekreasi, beristirahat, ataupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Ojol juga bisa mendapat uang lembur. 

Bahkan mungkin bisa melangkah lebih jauh. Negara-negara seperti Australia, Spanyol, dan Italia, sudah mengeluarkan aturan bahwa pekerja berhak tidak diganggu bos di luar jam kerja. Artinya, hak-hak dan kondisi pekerja bisa terus diperbaiki di atas pondasi kepastian seperti ini.

Dengan kata lain, mengorbankan fleksibilitas bisa jadi adalah harga murah dan sangat layak, jika imbalannya adalah memenangkan hak-hak penuh kita sebagai pekerja, peluang untuk terus meningkatkan kondisi kerja di masa depan, dan merebut kembali hidup kita sebagai manusia.

Strategi Advokasi

Sementara itu, di kalangan para advokat, peneliti, dan petinggi serikat ojol, perdebatan mulai mengerucut pada taktik. Secara umum, mereka sepakat bahwa ojol harus diklasifikasikan sebagai pekerja — entah itu sebagai pekerja formal atau minimal lewat klasifikasi baru, yakni pekerja gig. 

Pertanyaan yang kini ada di antara mereka: apakah sebaiknya memasukkan ojol ke dalam status pekerja formal lewat RUU Ketenagakerjaan yang baru, atau ke dalam klasifikasi baru lewat RUU Pekerja Gig?

RUU Ketenagakerjaan baru memungkinkan ojol mendapat hak dan perlindungan yang sama seperti pekerja umum, termasuk soal status, jam kerja, dan pesangon jika terjadi PHK. Ini jalur yang diinginkan beberapa serikat seperti Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Speed.

“UU Ketenagakerjaan sudah ada pakemnya…upah minimum, jam kerja, dan sebagainya. Kalau RUU Pekerja Gig, belum ada ukurannya… Kami dan konfederasi-konfederasi besar seperti KASBI dan KSPSI sudah setuju pekerja platform masuk di UU Ketenagakerjaan,” kata Raymond.

Namun, bagi sebagian serikat ojol lain seperti Sepoi dan Sepeta, RUU Pekerja Gig merupakan ruang di mana mereka berkesempatan membuat norma dan definisi baru seputar kelas pekerja yang dilahirkan oleh kapitalisme digital. 

“Ojol merupakan kelas baru yang lahir dari digitalisasi ekonomi. Karena itu, pendekatan hukumnya tidak bisa disamakan dengan model lama. Dibutuhkan pengakuan dan regulasi yang sesuai dengan karakter zaman,” tulis Sepeta dalam artikelnya.

Sebagian advokat memilih jalan pragmatis, yakni lewat RUU Pekerja Gig, karena dua alasan sederhana: lebih cepat lantaran telah masuk Prolegnas 2026, dan sebagai titik tengah untuk mengakomodasi ojol yang tetap ingin mempertahankan fleksibilitas.

Di sini, saya ingin menawarkan beberapa pertimbangan.

Pertama, RUU Ketenagakerjaan yang baru adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan bagi pekerja untuk membatalkan banyak norma aturan dari UU Cipta Kerja yang merugikan. RUU ini dikawal oleh berbagai koalisi buruh yang menaungi lusinan konfederasi hingga ratusan konfederasi buruh dari berbagai sektor. 

Mereka bersikeras menancapkan banyak standar perlindungan pekerja pada substansi UU Ketenagakerjaan tahun 2003. Meski mayoritas berasal dari sektor tradisional seperti manufaktur, mereka juga berusaha menjalin hubungan dan komunikasi dengan sektor non-tradisional dan informal, termasuk ojol, freelancer, dan pekerja digital.

Sehingga, jika ojol masuk ke dalam RUU Ketenagakerjaan baru, maka ia akan masuk ke dalam semangat dan standar yang sama untuk pekerja umum lain. Kebersamaan dengan pekerja sektor tradisional akan menguntungkan ojol dan pekerja digital secara jangka panjang, karena gerakan buruh akan makin kuat.

Sementara, RUU Pekerja Gig berisiko membuka arena pertarungan kepentingan yang lebih agresif karena akan membentuk pakem dan standar baru. Perusahaan aplikasi dapat memanfaatkan kekuatan lobi dan narasinya untuk mempengaruhi definisi kategori pekerja “baru” ini.

Perusahaan dapat bernegosiasi melalui permainan bahasa, seperti misalnya menyetujui label “pekerja gig” namun tetap melakukan segala cara agar mempertahankan aspek fleksibilitas hubungan kerja dan menghindari kewajiban pemberi kerja tradisional.

Henke Yunkins, Direktur Regulasi dan Etika Indonesia AI Society (IAIS), memperingatkan hal ini, meski ia termasuk yang menyarankan untuk memasukkan ojol ke dalam RUU Pekerja Gig untuk alasan pragmatis di atas.

“…[platform] punya dedicated interests dan sumber daya untuk kejar [RUU Pekerja Gig]. Mereka akan jadi co-developer RUU ini dengan penuh. Harapannya pemerintah harus melibatkan juga aktor penting lain yaitu para pekerjanya,” kata Henke.

Saya pun bertanya pada Henke tentang kemungkinan cara pikir industri dalam merespons wacana klasifikasi status ojol. 

Menurut Henke: “… [platform] tidak akan mati-matian menentang status pekerja baru selama status ini tidak mengganggu model bisnis inti mereka, yakni fleksibilitas dan tidak ada hubungan kerja… Bukan masalah [label] “mitra”, tapi legal definition dan regulatory compliance yang mengatur hubungan antara platform dan gig workers,” jelasnya.

Ini membawa saya pada poin kedua, yakni tentang risiko re-definisi arti “kerja” di masa depan.

Di Amerika Serikat, tempat kelahiran Uber yang gencar mempromosikan gaya kerja ojol saat ini sebagai “kerja masa depan”, serikat dan organisasi buruh telah lama berusaha menantang narasi tersebut. 

Klasifikasi ojol sebagai kategori tengah akan “…mengancam pemahaman fundamental kita tentang apa yang seharusnya sebuah pekerjaan berikan,” begitu bunyi surat yang dikirim sejumlah organisasi buruh kepada DPR AS pada tahun 2021. Makna kerja berpotensi bergeser menjadi makin lepasan, cair, dan minim hak dan perlindungan.

Padahal, pekerjaan ojol sudah memenuhi kriteria hubungan kerja menurut hukum ketenagakerjaan, yakni adanya tugas yang harus diselesaikan, upah, dan perintah yang dilaksanakan melalui algoritma.

Di dalam UU Cipta Kerja sendiri, dengan mudah kita dapat melihat bagaimana hak-hak dan daya tawar buruh dilemahkan lewat dalih fleksibilitas. Contohnya adalah bagaimana “Pengusaha dapat memperpanjang waktu kerja buruh dan di lain sisi Perusahaan dapat mengurangi hak istirahat buruh, hal ini dapat terlihat dalam batasan maksimal waktu lembur semula maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.”

UU Cipta Kerja — yang sangat mengedepankan fleksibilitas hubungan kerja — dicatut beberapa ahli sebagai salah satu sebab maraknya PHK industri belakangan ini. Gelombang PHK disebut sebagai “… kegagalan model pembangunan kita yang terlalu memaksakan pendekatan berbasis fleksibilitas tenaga kerja,” kata dosen Universitas Gadjah Mada, Media Wahyudi Askar kepada BBC.

Jika secara umum model pembangunan kurang baik diletakkan di atas pondasi rapuh bernama “fleksibilitas tenaga kerja”, maka mengapa kita menjadi permisif saat dihadapkan dengan pembangunan ekonomi digital? Mengapa kita kerap menerapkan standar berbeda, setiap kali kata “digital” ada dalam bingkai pandang?

Adalah kepentingan perusahaan aplikasi untuk me-re-definisi arti dan peran “kerja” dalam pembangunan ekonomi digital, yang selalu mereka gadang-gadang sebagai ekonomi masa depan. 

Padahal, inovasi tidak seharusnya berharga lebih tinggi daripada standar umum yang telah disepakati, termasuk standar keamanan, hak, dan perlindungan pekerja. Kepentingan digitalisasi — layaknya pengembangan jenis teknologi dan industri lain — tidaklah eksepsional, dan tidak dapat terus dimaklumi apabila tidak memenuhi standar best practice.

Dengan beberapa pertimbangan tersebut, memasukkan ojol (dan beberapa jenis pekerja gig lain) ke dalam RUU Ketenagakerjaan baru mungkin adalah jalur paling baik jika ingin mengamankan kepentingan agenda pekerja secara jangka panjang.

Obat ini pahit, namun sangat perlu

Mengoreksi gaya pengembangan digitalisasi yang terlanjur tidak sehat hingga mengabaikan standar pekerja memang tidak bakal mudah. Potensi dampak jangka pendek harus ditimbang bersama dengan tujuan jangka panjang.

Baik jalur RUU Ketenagakerjaan maupun RUU Pekerja Gig (jika memang berhasil menjamin perlindungan setara atau hampir setara pekerja formal), berpotensi mengakibatkan pengurangan jumlah ojol. 

Biaya yang harus dikeluarkan perusahaan aplikasi untuk memberikan upah atau rate minimum, uang lembur, jaminan-jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan seksual, memastikan compliance, dan lain-lain, bakal naik. 

Poin ini akan dikampanyekan terus menerus oleh perusahaan aplikasi dalam rangka menolak klasifikasi pekerja sepenuhnya atau mengurangi kewajiban-kewajiban dalam hubungan kerja yang ingin diatur.

Ada beberapa hal yang sebaiknya para advokat, ojol, dan masyarakat umum ingat.

Pertama, biaya murah perusahaan hari ini dibangun di atas model bisnis keropos — yakni model yang bertujuan utama mendominasi pasar dengan suntikan modal gila-gilaan dan predatory pricing tanpa memikirkan kesehatan finansial perusahaan di tahun-tahun pertama. Praktik ini — seringkali didorong oleh venture capital atau perusahaan modal ventura — telah membunuh keragaman jasa di pasar, menciptakan monopoli Grab dan Gojek semata, di samping memeras keringat tubuh dan data ojol.

Membenahi model bisnis tersebut sangat krusial bukan hanya untuk mengobati akar penderitaan ojol, tapi juga untuk membangun ulang model ekonomi digital yang lebih sehat. 

Dalam jangka panjang, iklim usaha yang lebih kalem, yang tidak terobsesi dominasi semata, dan yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan pekerja pun akan memberikan keuntungan bagi investor, pelaku usaha, dan konsumen.

Kedua, pengurangan jumlah ojol sebenarnya adalah koreksi dari keadaan oversupply yang telah lama dikeluhkan oleh ojol sendiri. Mereka menyadari bahwa kondisi oversupply menyebabkan persaingan antar ojol sangat ketat dan jumlah pesanan menurun. 

Berbagai laporan, termasuk interaksi saya dengan para ojol sendiri, telah membahas dugaan oversupply ojol sejak paling tidak 2019

“…Kalau boleh jujur, sistem ini bisa dijalankan asal jumlah driver dibatasi. Sementara ini kan nggak. Terus jumlah konsumen juga menurun, apalagi kalau pelajar libur, sepi,” kata seorang ojol yang diwawancara Project Multatuli pada 2023.

“Kalau sekarang makin ke sini, penumpang malah jadi driver ojol juga,” keluh seorang ojol lain yang diwawancara Bisnis Tekno pada pada 2026.

Jika kondisi oversupply merugikan ojol, maka sebaliknya, kondisi jumlah ojol yang berlebihan sangat menguntungkan perusahaan di banyak aspek. Tak dikontrolnya jumlah ojol memberikan perusahaan lebih banyak data untuk dipanen dari aktivitas jutaan ojol di jalanan, termasuk untuk pengembangan GrabMap (yang dikomersilkan lebih jauh) dan autonomous vehicles (AVs). 

Karena ojol membeli atribut helm dan jaket dari perusahaan, dan menyewa mobil atau motor dari perusahaan, merekrut ojol sebanyak-banyaknya juga berarti bisnis tambahan bagi perusahaan. Bonus: aksi mogok yang dijalankan serikat ojol juga berarti berdampak minimum, saking banyaknya suplai ojol lain yang tak ikut mogok.

“Mereka sengaja menumpuk banyak sekali drivers ini, jadi ketika ada yang nggak disiplin, dengan mudah ada driver lain yang mau [menjalankan],” kata Arif Novianto, dosen Universitas Tidar yang fokus pada isu pekerja gig dan kapitalisme digital, dalam sebuah wawancara dengan saya akhir tahun lalu.

Dengan demikian, pengurangan jumlah ojol bisa terjadi, namun mungkin merupakan jalan yang harus dipilih untuk membangun model usaha yang lebih akuntabel, lebih tidak ekstraktif, dengan daya tawar lebih seimbang bagi semua pihak yang terlibat. Jumlah ojol yang berlebih adalah bagian dari masalah struktural yang harus dibenahi.

Oleh karena itu, advokasi bagi nasib ojol tidak bisa lagi terjebak dalam logika atau narasi platform saat ini. Ia harus berani ikut merancang ketentuan bermain untuk jangka panjang, dengan kepekaan pada agenda-agenda pemodal digital yang dapat merugikan agenda pekerja secara lebih luas. 

Pada saat yang sama, potensi risiko dan dampak dari pilihan strategi advokasi wajib dikomunikasikan dan diantisipasi dengan baik. 

Kita harus mengusahakan jalur mobilitas ojol ke lapangan kerja formal lain yang lebih luas, bersamaan dengan berbagai perlindungan sosial untuk mengantisipasi pengurangan ojol. 

Pengembangan ekonomi formal dan penyerapan tenaga kerja berpendidikan di sektor-sektor formal wajib menjadi prioritas. Toh, hal itu musti dilakukan dengan atau tanpa wacana reklasifikasi status ojol. 

Para ahli di artikel Kompas baru-baru ini sudah sepakat bahwa kesehatan ekonomi kita sepatutnya diukur dari kualitas lapangan kerja yang tersedia. Investasi kepada sektor padat karya secara berkelanjutan (bukan padat modal atau padat karya jangka pendek di masa konstruksi), musti diutamakan.

Dengan demikian, perbaikan ekonomi musti menyeluruh. Masa transisi penerapan reklasifikasi status ojol dapat dipatok dua atau tiga tahun. Periode transisi harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan pelatihan bagi ojol untuk bermigrasi (kembali) ke industri formal, dan untuk mendorong pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja industri padat karya yang layak.

Sudah saatnya model “inovasi” yang terus menerus membutuhkan disrupsi standar dan penurunan kualitas (layanan, pekerjaan, dan keamanan) diintervensi. 

Kita tidak bisa lagi menggantungkan harapan pada model ekonomi digital yang secara konstan “bereksperimen” di atas penderitaan jutaan pekerja saat ini, dan pastinya, kita tidak boleh membiarkan hal itu menjadi norma kerja di masa depan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.