Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. YLBHI: Hentikan Eskalasi Kebencian dan Kekerasan terhadap Minoritas Gender

YLBHI: Hentikan Eskalasi Kebencian dan Kekerasan terhadap Minoritas Gender

ylbhi:-hentikan-eskalasi-kebencian-dan-kekerasan-terhadap-minoritas-gender
YLBHI: Hentikan Eskalasi Kebencian dan Kekerasan terhadap Minoritas Gender
service

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) meminta agar Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian RI tak tinggal diam atas meningkatnya propaganda kebencian yang dilakukan terhadap kelompok minoritas Gender. YLBHI melihat ada eskalasi kebencian dan upaya serangan yang meluas dan sistematis, ini sangat membahayakan terhadap jiwa dan seluruh kehidupan warga negara yang terancam.

YLBHI menyatakan konstitusi telah menggariskan terhadap rasa aman (Pasal 28G ayat 1 UUD NRI Tahun 1945) dan bebas dari diskriminasi (Pasal 28I Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945) serta hak untuk hidup (Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945), juga hak atas keadilan (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945), bagi setiap orang tanpa terkecuali, termasuk kelompok minoritas gender.

Selain itu, hak-hak setiap orang untuk tidak disiksa (Pasal 28G ayat 2 UUD NRI Tahun 1945), serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani (Pasal 28I Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945). Sehingga dengan adanya persekusi merupakan bagian dari pelanggaran konstitusi, terlebih pembiaran terhadap persekusi menciptakan ketidakpastian hukum dan menggerus negara hukum.

Menurut LBHI kampanye kebencian, tindakan kekerasan dan perburuan terhadap kelompok minoritas gender yang terjadi di beberapa daerah merupakan bentuk persekusi yang diatur dalam Pasal 599 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal ini menegaskan “persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun’.

Dengan meluas atau sistematisnya peristiwa, YLBHI memandang ini berpotensi kuat masuk dalam tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia yang menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk mencegah, menyelidiki, menuntut, dan memulihkan setiap pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

YLBHI menyatakan ketika negara justru menerbitkan kebijakan yang melabeli sekelompok warganya sebagai ancaman, negara tidak hanya lalai menjalankan kewajiban itu, tetapi turut menciptakan pembenaran struktural bagi kekerasan yang terjadi di lapangan. Kondisi yang dialami kelompok minoritas gender semakin tragis karena korban persekusi kerap mengalami lebih dari satu bentuk pelanggaran atau diskriminasi sekaligus (double victimization).

Menurut YLBHI negara memperparah langgengnya diskriminasi terhadap kelompok rentan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 (Perpres 111/2025), yang menempatkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) sebagai kategori ancaman nonmiliter.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan mandat konstitusional negara dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia seluruh warganya tanpa terkecuali, termasuk kelompok minoritas gender.

YLBHI tegas berpendapat Perpres ini cacat baik secara prosedur maupun substansi, dan tidak dapat dibenarkan dalam kerangka negara hukum. Dari sisi prosedur, cacat itu tampak sejak proses pembentukannya. Peraturan Presiden semestinya merupakan regulasi teknis yang diatribusikan dari peraturan yang lebih tinggi, bukan wadah untuk mengatur materi baru yang membatasi hak konstitusional warga negara.

Menurut YBHI pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan setingkat Perpres, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Perpres ini dibentuk tanpa partisipasi publik yang memadai dan minim transparansi—dua unsur esensial dalam proses legislasi yang bermakna (meaningful participation)—sehingga mencederai prosedur formal pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dari sisi substansi, setiap orang dijamin hak atas rasa aman, hak bebas dari diskriminasi, dan hak untuk hidup, sebagaimana mandat Konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Kehadiran Perpres 111/2025 justru bertentangan dengan jaminan tersebut, sehingga substansinya cacat secara materiil dan berpotensi ultra vires—melampaui kewenangan yang diberikan kepada Presiden dalam menyusun kebijakan pertahanan negara.

Jauh sebelum terbitnya Perpres 111/2025, politik hukum negara terhadap kelompok LGBTQ+ telah diperdebatkan secara terbuka dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, yang antara lain menguji Pasal 292 KUHP lama dengan tujuan memperluas cakupan tindak pidana perbuatan cabul terhadap hubungan sesama jenis. Proses pemeriksaan berlangsung terbuka dan melibatkan partisipasi berbagai pihak berkepentingan, dan pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut.

YLBHI menyatakan perdebatan yang sama juga mengemuka secara panjang selama proses pembahasan RKUHP hingga disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang usulan untuk memasukkan norma pemidanaan terhadap keberadaan, identitas, maupun orientasi seksual turut dibahas oleh pembentuk undang-undang, namun pada akhirnya tidak diadopsi ke dalam norma yang berlaku. KUHP baru, yang mulai berlaku sejak 2026, dengan demikian tidak memuat larangan pidana atas keberadaan, identitas, maupun orientasi seksual

Dengan demikian, perdebatan politik legislasi nasional mengenai kriminalisasi kelompok minoritas seksual telah dua kali ditempuh secara sah melalui jalur konstitusional: pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan pembahasan RKUHP di lembaga legislatif. Kedua proses itu menghasilkan pilihan hukum yang sama—tidak menempatkan LGBTQ+ sebagai perbuatan yang dilarang secara umum.

Oleh karena itu, YLBHI menyatakan tidak ada ruang bagi peraturan yang lebih rendah dan bersifat teknis, termasuk Perpres, untuk menciptakan larangan baru terhadap LGBTQ+ tanpa dasar kewenangan yang tegas dalam undang-undang. Perpres 111/2025 pada dasarnya adalah diskriminasi terselubung melalui jalur yang telah dua kali ditolak oleh proses hukum yang sah.

Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan telah menjelma menjadi kekerasan nyata di berbagai wilayah Indonesia. Di Kota Bogor, Jawa Barat, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya tiga kasus persekusi terhadap transpuan dalam dua bulan terakhir, dengan total sepuluh orang transpuan menjadi korban.

Para korban mengalami serangan fisik, disiram cairan yang diduga urine, ditelanjangi, hingga mengalami luka-luka serius, dalam aksi yang direkam dan disebarluaskan sendiri oleh pelaku di media sosial. Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kondisi lebih memprihatinkan lagi: aksi persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual pada Juni 2026 justru mendapat apresiasi dari DPRD setempat yang tengah menggagas rancangan peraturan daerah tentang larangan “penyimpangan seksual”.

Menurut YLBHI pola ini bukan gejala baru, melainkan eskalasi dari persoalan struktural yang sudah lama berlangsung. Komnas Perempuan mencatat kelompok transpuan sebagai kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan karena ekspresi gender dan orientasi seksualnya mudah diidentifikasi oleh masyarakat dengan angka kekerasan yang terus meningkat dari tahun ke tahun—tercatat 5 kasus pembunuhan transpuan pada 2018 dan 6 kasus pada 2019 .

Secara kebijakan, riset CRM dan PSHK (2022) mencatat bahwa dari 63 kebijakan anti-diskriminasi yang ada, kelompok LGBTIQ+ tidak diakui sebagai kelompok rentan, sementara Arus Pelangi mencatat setidaknya 50 kebijakan anti-LGBTIQ+ yang berlaku pada 2024 umlah yang berpotensi terus bertambah menyusul terbitnya Perpres 111/2025. Rangkaian data ini menunjukkan bahwa persekusi terhadap transpuan bukan insiden yang berdiri sendiri, melainkan pola kekerasan sistemik yang selama ini dibiarkan, dan kini justru mendapat legitimasi baru dari negara.

Demokrasi kian mundur dan negara hukum runtuh ketika narasi LGBTIQ+ dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter, karena hal ini menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus bertentangan dengan sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bersama pimpinan kementerian dan lembaga terkait, harus berani memulihkan jalannya praktik ketatanegaraan sesuai koridor Konstitusi, sebelum pembiaran ini menormalisasi kekerasan massal terhadap warga negara atas dasar identitas gender dan orientasi seksualnya.

Melihat situasi ini, YLBHI mendesak:

1.⁠ ⁠Presiden Republik Indonesia mencabut Perpres 111/2025;
2.⁠ ⁠Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menjamin rasa aman kelompok minoritas gender tanpa terkecuali dan menegakkan hukum terhadap tindakan persekusi, termasuk terhadap kasus-kasus di Bogor dan Palu;
3.⁠ ⁠Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan holistik kepada Ancaman kebencian, kekerasan dan korban persekusi;
4.⁠ ⁠Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan persekusi sebagai pelanggaran HAM berat;
5.⁠ ⁠Panglima TNI tidak melakukan diskriminasi maupun razia dengan dalih Perpres 111/2025;
6.⁠ ⁠Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, termasuk DPRD Kota Palu, menghentikan pembahasan atau pengesahan peraturan daerah yang mendiskriminasi kelompok minoritas gender, serta tidak menjadikan Perpres 111/2025 sebagai dalih untuk membentuk peraturan daerah atau melakukan razia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.