Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Kemenkes: Anak harus dilindungi dari promosi vape di medsos

Kemenkes: Anak harus dilindungi dari promosi vape di medsos

kemenkes:-anak-harus-dilindungi-dari-promosi-vape-di-medsos
Kemenkes: Anak harus dilindungi dari promosi vape di medsos
service

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektrik atau vape.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan di Jakarta, Selasa, pihaknya prihatin atas kejadian berupa berita tentang seorang kreator konten diduga melibatkan anak-anak dalam promosi vape saat siaran langsung..

Pihaknya menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan.

“Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja,” katanya.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 sampai dengan Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.

“Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vape bukan produk yang aman. Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru,” ujarnya.

Baca juga: Anak di tengah kepungan rokok dan vape

Dia menyebutkan bahwa mencegah anak menjadi perokok bagian penting dari upaya menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan terus memperkuat edukasi bahaya rokok dan vape kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja.

“Kementerian Kesehatan mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, di media massa dan media sosial dikabarkan bahwa YouTuber Bigmo mempromosikan vape dalam siaran langsung, diduga dengan melibatkan anak-anak. Atas hal tersebut dia dilaporkan ke polisi.

Polisi menyebut akan memanggil YouTuber itu sebagai respons atas laporan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merencanakan pemanggilan terhadap platform digital YouTube imbas temuan konten yang dibuat kreator mempromosikan produk rokok elektronik (vape) yang menyasar dan melibatkan anak-anak.

Pemanggilan ini menjadi tindak lanjut terhadap YouTube karena sebelumnya Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat teguran pertama pada Minggu (2/8) akibat temuan konten promosi produk vape oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki dugaan ekploitasi anak dalam promosi vape

Baca juga: Menkomdigi panggil YouTube imbas temuan konten promosi vape sasar anak

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.