Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman,” kata Mu’ti di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang aman bagi murid untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas, sekaligus menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital.
Baca juga: Kemkomdigi jelaskan strategi implementasi PP Tunas di sekolah
Mu’ti mengatakan pemerintah menerapkan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis,” katanya.
Selain menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, Mu’ti mengatakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan juga sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Baca juga: Sekolah Cakap Digital padukan literasi digital dalam aktivitas belajar
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal.
“Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” kata Mu’ti.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang dinilai sejalan dengan PP Tunas.
Baca juga: Menkomdigi: RI usung standar global perlindungan anak di ruang digital
Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya.
Baca juga: Kemkomdigi resmikan Deklarasi Sekolah Cakap Digital dukung PP Tunas
Baca juga: Menteri PPPA: Hari Anak Nasional momentum perkuat pelaksanaan PP Tunas
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.