Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Wawancara Profesor UNS: Akun Pribadi Tak Membebaskan Dokter dari Tanggung Jawab Profesi

Wawancara Profesor UNS: Akun Pribadi Tak Membebaskan Dokter dari Tanggung Jawab Profesi

wawancara-profesor-uns:-akun-pribadi-tak-membebaskan-dokter-dari-tanggung-jawab-profesi
Wawancara Profesor UNS: Akun Pribadi Tak Membebaskan Dokter dari Tanggung Jawab Profesi
service

Dua hari terakhir, dunia medis diguncangkan oleh sebuah utas di Threads yang dibuat seorang pasien BPJS Kesehatan. Pasien Bernama Yurizal Tri Chaerawan ini menulis utas yang mengeluhkan pelayanan di sebuah rumah sakit lantaran sudah menunggu delapan jam di ruang Instalasi Gawat Darurat namun belum juga mendapatkan ruangan. Dalam utas itu, ia menyinggung tak berani mengungkap rumah sakit tempat ia dirawat lantaran ia menggunakan BPJS Kesehatan.

Utas yang dibuat pada 22 Juli 2026 itu menuai banyak komentar kebencian dari para tenaga kesehatan. Mereka membalas utas dengan komentar yang menyudutkan Yurizal hingga merendahkan martabatnya. Utas itu menjadi viral setelah kerabat Yurizal menjelaskan dalam komentarnya pada Senin, 3 Agustus 2026 bahwa saudaranya sudah berpulang pada 31 Juli 2026 disebabkan terlambat ditangani meskipun kondisinya sudah kritis.

Komentar ini membuat netizen ramai-ramai mengungkap identitas para penulis komentar jahat dan kebanyakan berprofesi sebagai dokter dan perawat. Akibatnya, para dokter ini ramai-ramai membuat unggahan permintaan maaf.

Komentar tenaga medis dalam menanggapi suatu utas di media sosial ini memunculkan pertanyaan adakah kode etik kedokteran yang mengatur masalah ini? Perlukah seorang tenaga medis mengekspresikan kejengkelannya atas suatu utas di akunnya pribadi dan membebaskannya dari tanggung jawab profesi? Bagaimana sebenarnya prosedur pelayanan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan dengan mereka yang menggunakan asuransi premium?

Istiqomatul Hayati, kontributor Prohealth.id, mewawancarai Tonang Dwi Ardyanto, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Selasa, 5 Agustus 2026.

Bagaimana prosedur pelayanan pasien BPJS seperti yang dikeluhkan pasien dalam kondisi sudah gawat?

Dari sudut pandang pelayanan kesehatan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) ditujukan terutama bagi pasien yang membutuhkan penilaian dan tindakan segera. Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, istilah “gawat” dan “darurat” dapat dijelaskan dari dua sudut yang berbeda sebagai cara edukasi awam, bukan sebagai klasifikasi formal yang dipisahkan secara kaku.

“Gawat” lebih menggambarkan beratnya penyakit atau besarnya ancaman terhadap nyawa dan fungsi tubuh. Sementara itu, “darurat” lebih menggambarkan seberapa segera tindakan harus diberikan. Namun, dalam regulasi dan praktik pelayanan, istilah yang digunakan adalah “kondisi gawat darurat”, yaitu keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Seseorang dapat mempunyai penyakit yang berat atau serius, tetapi pada saat datang kondisinya sedang stabil sehingga tidak selalu memperoleh prioritas pertama di IGD. Sebagai contoh, pasien kanker tentu mempunyai penyakit yang serius. Namun, apabila tanda vitalnya stabil dan tidak terdapat perdarahan, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, atau komplikasi akut lainnya, penanganannya mungkin tidak harus mendahului pasien yang pada saat itu mengalami ancaman langsung terhadap nyawa.

Sebaliknya, penyakit yang sebelumnya dianggap biasa dapat berubah menjadi keadaan darurat. Diare, misalnya, dapat memerlukan tindakan segera apabila menyebabkan dehidrasi berat, gangguan kesadaran, atau syok. Serangan asma dapat menjadi darurat ketika pasien mengalami kesulitan bernapas. Demikian pula patah tulang: patah tulang tertutup yang stabil berbeda prioritasnya dari patah tulang terbuka, perdarahan hebat, atau gangguan aliran darah pada anggota tubuh.

Karena itu, prioritas pelayanan di IGD tidak hanya ditentukan oleh nama penyakit, lamanya seseorang telah sakit, urutan kedatangan, maupun sumber pembiayaannya. Prioritas ditentukan melalui triase, yaitu penilaian cepat terhadap kondisi pasien saat itu, terutama ancaman terhadap jalan napas, pernapasan, sirkulasi, kesadaran, fungsi organ, dan risiko kecacatan.

Pasien dengan kondisi paling kritis harus ditangani terlebih dahulu, meskipun datang lebih belakangan. Sementara itu, pasien yang kondisinya relatif stabil tetap harus dinilai, dipantau, diberi penjelasan, dan ditangani sesuai kebutuhannya. Ditempatkan pada prioritas yang berbeda bukan berarti pasien diabaikan atau tidak memperoleh pelayanan.

Dalam pelayanan IGD terdapat dua aspek waktu yang sering diperhatikan. Pertama, seberapa cepat pasien dinilai dan memperoleh penanganan awal. Kedua, berapa lama sampai diperoleh keputusan tindak lanjut, yaitu dipulangkan, dirawat inap, menjalani tindakan, atau dirujuk ke rumah sakit lain yang mampu menangani.

Faktanya, pasien kerap merasa diabaikan lantaran tak kunjung mendapatkan pelayanan. Berapa lama pasien berada di IGD hingga mendapatkan kamar perawatan?

Dua keadaan sering menimbulkan kesalahpahaman. Pertama, pasien atau keluarga merasa belum memperoleh pelayanan karena belum melihat tindakan seperti pemberian infus, obat, atau operasi. Padahal, pelayanan awal dapat berupa triase, pemeriksaan, pemantauan, stabilisasi, dan penentuan kebutuhan pemeriksaan penunjang.

Kedua, pasien merasa belum ditindaklanjuti karena belum dipindahkan ke ruang lain, padahal keputusan tersebut mungkin masih memerlukan observasi, stabilisasi, atau konfirmasi ketersediaan pelayanan lanjutan. Tolok ukurnya adalah standar prosedur operasional sesuai kondisi setiap pasien; karena itu, semua kasus tidak dapat disamaratakan.

Berapa lama pasien berada di IGD?

Tidak terdapat satu batas waktu yang dapat diberlakukan sama untuk seluruh pasien. Lama berada di IGD bergantung pada kondisi klinis, kebutuhan observasi dan stabilisasi, pemeriksaan penunjang, keputusan rawat inap atau rujukan, serta ketersediaan fasilitas lanjutan. Prinsipnya, pelayanan diberikan sesuai kebutuhan klinis dan tanpa penundaan yang tidak perlu.

Rumah sakit dapat menetapkan indikator mutu internal yang lebih rinci dengan tetap mengacu pada standar pelayanan dan kemampuan fasilitas. Apabila waktu pelayanan memanjang, penyebabnya perlu dijelaskan, didokumentasikan, dan dimonitor sebagai bagian dari evaluasi mutu. Perpanjangan waktu dapat terjadi, misalnya, karena pasien belum stabil, sedang menunggu persiapan ruang operasi, belum tersedia tempat tidur yang sesuai, atau masih dalam proses memperoleh rumah sakit penerima rujukan.

Soal tempat tidur yang penuh juga perlu dijelaskan secara hati-hati. Rumah sakit perlu menyediakan informasi mengenai ketersediaan tempat tidur melalui sistem informasi yang berlaku. Namun, tempat tidur yang tercatat kosong belum tentu sesuai untuk setiap pasien.

Penempatannya harus mempertimbangkan jenis kelamin, kelompok usia, bidang pelayanan, kebutuhan peralatan dan pemantauan, serta kebutuhan isolasi dan pengendalian infeksi. Pasien yang memerlukan isolasi, misalnya, tidak dapat begitu saja ditempatkan bersama pasien yang tidak memerlukan isolasi.

Karena itu, komunikasi menjadi sangat penting. Rumah sakit perlu menjelaskan situasi pelayanan secara runtut dan berkala. Pasien dan keluarga berhak meminta penjelasan, sementara kesimpulan mengenai penyebab keterlambatan sebaiknya dibuat setelah informasi yang relevan diperoleh. Tekanan psikologis di IGD dapat membuat komunikasi lebih sulit bagi semua pihak.

Pasien menduga dia tak kunjung mendapat ruang karena menggunakan BPJS. Apakah ada pembedaan pelayanan? Apakah karena “pasien BPJS” maka pasien dibiarkan menunggu lama?

Secara aturan, status sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau membedakan tindakan klinis. Namun, tanpa mengetahui fakta pelayanan secara lengkap, kita juga tidak dapat memastikan penyebab pasien harus menunggu. Perlu ditelusuri apakah hal tersebut berkaitan dengan observasi, stabilisasi, ketersediaan tempat tidur, ruang tindakan, atau proses rujukan.

Beberapa kemungkinan yang lazim adalah pasien masih dalam proses observasi untuk menentukan apakah dapat dipulangkan setelah kondisi darurat teratasi, harus dirawat inap, memerlukan tindakan tertentu, atau harus dirujuk karena rumah sakit setempat tidak mempunyai kemampuan pelayanan yang dibutuhkan.

Dalam tindak lanjutnya, dapat pula terjadi tempat tidur sedang penuh, ruang operasi masih digunakan untuk pasien lain, atau rumah sakit penerima rujukan belum tersedia.

Penyampaian keluhan di media sosial merupakan hak masyarakat. Namun, ruang publik memiliki keterbatasan karena proses verifikasi belum tentu dapat dilakukan secara utuh, sementara fasilitas kesehatan tetap terikat kewajiban menjaga kerahasiaan pasien. Karena itu, unggahan publik sebaiknya disertai pelaporan melalui kanal resmi agar keluhan dapat diperiksa, dijawab, dan ditindaklanjuti secara objektif. Dengan demikian, komunikasi dan penyelesaian masalah lebih mungkin berlangsung secara efektif.

Adakah aturan seorang tenaga Kesehatan di luar jam kerja Ketika menanggapi sebuah utas tentang pelayanan kesehatan?

Dokter yang tidak ikut menangani pasien secara langsung tidak boleh berbicara seolah-olah mengetahui seluruh fakta klinis. Dokter boleh meluruskan informasi yang tidak tepat, misalnya mengenai pelayanan IGD atau pemahaman tentang peserta JKN, tetapi pelurusan tersebut harus tetap dibedakan dari penilaian terhadap kasus individual. Koreksi harus didasarkan pada informasi yang sahih, kredibel, dan fakta yang sudah cukup jelas, serta disampaikan dengan bahasa yang santun.

Kesalahpahaman pasien atau keluarga harus ditanggapi dengan empati karena informasi yang mereka terima mungkin belum lengkap. Apabila setelah penjelasan diberikan percakapan tidak lagi berlangsung secara produktif, dokter sebaiknya tidak meneruskan perdebatan di ruang publik dan mengarahkan persoalan kepada kanal komunikasi atau pengaduan resmi.

Akun pribadi tidak dengan sendirinya membebaskan dokter dari tanggung jawab profesi, terutama ketika identitas profesinya diketahui publik. Kewajiban menjaga kerahasiaan, martabat pasien, kesantunan, dan profesionalisme tetap berlaku di luar jam kerja.

Yang paling penting, tanggapan tersebut harus ditujukan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi pelayanan pasien dan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau sektoral.

Layakkah seorang dokter atau paramedis membandingkan pelayanan kesehatan berdasarkan pasien BPJS atau tidak?

Pada periode 2014–2020, pertanyaan seperti ini cukup sering saya hadapi. Secara aturan, tidak boleh ada perbedaan tindakan klinis berdasarkan sumber pembayaran, baik terhadap pasien dengan jaminan JKN—yang sering disebut secara kurang tepat sebagai “pasien BPJS”—maupun pasien dengan sumber pembiayaan lain.

Keputusan triase dan tindakan klinis harus didasarkan pada kebutuhan medis tanpa diskriminasi menurut sumber pembiayaan. Perbedaan dapat terdapat pada manfaat administratif, pilihan akomodasi, alur rujukan, atau pelayanan di luar manfaat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesetaraan pelayanan tidak selalu berarti seluruh pasien memperoleh kamar atau tindakan pada saat yang sama; prioritas tetap mengikuti kebutuhan klinis dan kapasitas fasilitas.

BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan pembiayaan dalam Program JKN. Penentuan triase, kebutuhan tindakan, penempatan tempat tidur, dan proses rujukan sehari-hari dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan kondisi pasien dan kemampuan pelayanan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa setiap waktu tunggu disebabkan semata-mata oleh status kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa penelusuran fakta.

Pengalaman pelayanan dapat berbeda-beda. Namun, persepsi adanya perbedaan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa diskriminasi terjadi karena status kepesertaan JKN. Perlu ditelusuri apakah perbedaannya terletak pada kebutuhan klinis, hasil triase, manfaat penjaminan, ketersediaan fasilitas, proses administrasi, atau memang terdapat penyimpangan dalam pelayanan.

Komunikasi kembali menjadi kunci. Tekanan psikologis ketika seseorang sedang sakit, terlebih di IGD, dapat membuat komunikasi lebih sulit bagi pasien, keluarga, dan petugas. Karena itu, informasi mengenai JKN sebaiknya dipahami dari sumber yang benar sebelum terjadi keadaan mendesak.

Dokter dapat menjadi salah satu sumber yang kredibel untuk menjelaskan pelayanan JKN dari sudut pandang penyedia pelayanan. Sementara itu, hal-hal mengenai iuran, status kepesertaan, denda, dan administrasi penjaminan merupakan ranah BPJS Kesehatan.

Bagaimana aturan dalam kode etik kedokteran? Adakah jawaban-jawaban para dokter ini melanggar sumpah dokter?

Saya tidak dapat menetapkan apakah komentar orang per orang tersebut merupakan pelanggaran etik atau pelanggaran sumpah dokter. Penetapan itu memerlukan pemeriksaan terhadap konteks, pernyataan lengkap, dan keterangan para pihak oleh lembaga etik yang berwenang. Saya hanya dapat menjelaskan prinsip-prinsip umumnya.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) berlaku bagi dokter. Tenaga kesehatan lain memiliki kode etik profesi masing-masing, di samping kode perilaku dan peraturan internal fasilitas tempat mereka bekerja.
Dalam KODEKI terdapat beberapa ketentuan yang relevan.

Pasal 2 menekankan kewajiban dokter mempertahankan standar pelayanan dan perilaku profesional yang baik. Pasal 8 menegaskan bahwa dokter bekerja secara profesional, kompeten, penuh kasih sayang, dan menghormati martabat kemanusiaan.

Pasal 18 dan Pasal 19 berkaitan dengan kesejawatan, termasuk kewajiban tidak merendahkan sejawat atau mencela pelayanan dokter lain di hadapan pasien atau publik. Apabila diperlukan penilaian terhadap sejawat, penilaian tersebut harus ditempuh melalui forum yang sah dan berbasis informasi yang valid.

Untuk aktivitas media sosial, Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial MKEK IDI juga menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, kesantunan, pengendalian diri, dan penjagaan marwah profesi. Karena itu, dokter boleh meluruskan informasi, tetapi tidak sepatutnya merendahkan pasien, menyerang pribadi, atau berkomentar seolah-olah mengetahui seluruh fakta klinis.

Bila dibaca secara menyeluruh, arahnya cukup jelas: keluhan pasien harus diterima sebagai bagian dari evaluasi. Respons harus santun, empatik, faktual, tidak mempermalukan, serta diarahkan kepada pemeriksaan melalui mekanisme yang objektif, bukan diperdebatkan secara emosional di ruang publik.

Sebaliknya, perlu pula dipahami bahwa apabila pasien atau keluarga telah mengungkapkan bagian dari isi rekam medis kepada publik, fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakan hak jawab secara terbatas dan proporsional sesuai ketentuan. Kewenangan tersebut berada pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan otomatis pada setiap individu yang terlibat dalam pelayanan. Tanggapan sebaiknya disampaikan oleh pimpinan, pejabat yang berwenang, atau juru bicara yang ditunjuk secara resmi.

Sebelum menggunakan hak jawab dengan mengungkapkan informasi rekam medis secara terbatas, fasilitas pelayanan kesehatan sebaiknya terlebih dahulu memberikan respons umum yang empatik serta mengupayakan verifikasi dan penjelasan langsung kepada pasien atau keluarganya.

Selanjutnya, penjelasan dapat diberikan secara privat kepada pasien atau keluarganya sejauh memungkinkan, sehingga tidak perlu membuka informasi klinis lebih luas kepada publik.

Pernahkah kasus serupa terjadi? Dan apakah ada sanksinya?

Agar tidak keliru menanggapi, saya memaknai pertanyaannya sebagai: apakah pernah terjadi persoalan etik akibat pernyataan atau konten seorang dokter di media sosial? Jawabannya: pernah.

Salah satu kasus yang menonjol terjadi ketika seorang dokter mengunggah video di media sosial yang menggambarkan pemeriksaan pembukaan persalinan dengan ekspresi dan gestur yang dinilai melecehkan perempuan serta merendahkan martabat pasien. Setelah melalui beberapa kali persidangan tertutup, MKEK IDI menyatakan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran etik kategori sedang.

Berdasarkan pemberitaan resmi, sanksi yang diberikan antara lain pembinaan etik dan perilaku selama enam bulan, penundaan rekomendasi izin praktik, serta kewajiban mengikuti proses pembinaan dan menyampaikan permintaan maaf. Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan etik tidak harus selalu berupa kesalahan terapi terhadap pasien tertentu; representasi tindakan medis dan pasien di ruang publik pun dapat dinilai dari sudut martabat manusia dan kepercayaan terhadap profesi.

Pada tahun yang sama, MKEK IDI menerbitkan SK Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial. Fatwa tersebut mewajibkan dokter mengedepankan integritas, profesionalisme, kesantunan, dan etika profesi. Ketika mengoreksi informasi atau berdebat, dokter harus mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, dan menjaga marwah profesi.

Ketentuan tersebut bukan menciptakan prinsip etik yang sepenuhnya baru, melainkan menegaskan kembali prinsip-prinsip yang telah terdapat dalam KODEKI agar sesuai dengan perkembangan media sosial. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan konteks dan melalui lembaga yang berwenang; tidak cukup ditetapkan hanya berdasarkan penghakiman warganet.

Pada akhirnya netizen mengulik hingga latar belakang dokter itu dan RS tempatnya bekerja. Apakah ini berpengaruh pada pelayanan RS Ketika salah seorang dokternya menjadi sorotan masyarakat?

Pada dasarnya terdapat aturan perlindungan data pribadi yang membatasi pengumpulan dan penyebaran data seseorang tanpa dasar yang sah. Namun, perlu dibedakan antara data profesional yang memang tersedia untuk kepentingan pelayanan publik dan data pribadi yang tidak relevan dengan profesinya.

Nama, gelar, spesialisasi, tempat praktik, dan informasi registrasi tertentu dapat tersedia secara resmi dan wajar diketahui masyarakat. Sebaliknya, alamat tempat tinggal, nomor pribadi, identitas pasangan dan anak, sekolah anak, serta data keluarga lainnya bukan bagian dari informasi profesional yang boleh disebarkan begitu saja. Penelusuran yang berubah menjadi penyebaran data pribadi, intimidasi, atau pengerahan perundungan tidak dapat dibenarkan.

Sorotan publik terhadap seorang dokter yang bekerja di rumah sakit tertentu dapat menjadi beban bagi dokter maupun institusinya. Walaupun dokter dan rumah sakit akan tetap berusaha bekerja secara profesional, tekanan tersebut dapat menimbulkan kehati-hatian berlebihan, keraguan dalam mengambil keputusan, atau proses pelayanan yang menjadi sangat prosedural.

Apabila tekanan psikologis diperkirakan dapat memengaruhi kemampuan dokter mengambil keputusan secara aman dan objektif, institusi perlu melakukan asesmen, memberikan dukungan, dan bila diperlukan melakukan penyesuaian tugas. Kesinambungan pelayanan kepada pasien tetap harus dijamin melalui pengaturan institusional. Apabila situasi ini tidak dikelola dengan baik, suasana kerja dan proses pelayanan dapat ikut terdampak.

Karena itu, keluhan perlu dikelola melalui mekanisme yang sekaligus melindungi hak pasien, menjaga profesionalisme tenaga kesehatan, dan menjamin kesinambungan pelayanan. Penyampaian di media sosial tetap merupakan hak masyarakat, tetapi untuk memperoleh verifikasi dan penyelesaian substansi, keluhan sebaiknya juga disampaikan melalui kanal resmi.

1. Kanal pengaduan atau pesan privat pada akun resmi rumah sakit yang bersangkutan.
2. Kanal pengaduan formal di daerah, misalnya Dinas Kesehatan setempat atau pemilik rumah sakit sesuai kewenangannya.
3. Halo Kemenkes melalui telepon (kode lokal) 1500-567, WhatsApp 0811-10-500-567, atau email [email protected].
4. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) melalui LAPOR.go.id.

Laporan yang disampaikan melalui kanal di luar rumah sakit akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi atau penyelenggara yang berwenang. Apabila berkaitan dengan pelayanan rumah sakit tertentu, rumah sakit dapat diminta memberikan klarifikasi, melakukan penelusuran, dan menindaklanjuti masalah yang ditemukan.

Jalur tersebut lebih memungkinkan persoalan diperiksa secara lengkap, hak semua pihak terlindungi, dan perbaikan pelayanan dapat dilakukan berdasarkan fakta.

Profil

Profesor Tonang Dwi Ardyanto, dr., Sp.PK, Subsp. IK(K), Ph.D, FISQua, CHAE

Lahir:
Boyolali, 7 Mei 1974

Pendidikan:
S1 Fakultas Kedokteran UNS
S2 Imunologi Molekuler, Tottory University, Jepang
S3 Imunologi Molekuler, Tottori University, Jepang
Pendidikan Spesialis Patologi FK UNS
Pendidikan Sub Spesialis Imunologi Klinik dari Kolegium Patologi Klinik (Patklin) Indonesia

Karier:
Dosen FK dan Pascasarjana UNS 2006-sekarang
Wakil Direktur RS UNS 2015-2024
Konsultan PT Prodia Widyahusada sejak 2021
Ketua Komisi III Dewan Profesor UNS 2025-sekarang

Penghargaan:
Best Poster on International Cancer Conference Yokohama 2006
Achmad Bakrie Award XVIII 2022
Akademisi Pilar Komunikasi Penanganan Pandemi Covid-19 dari Kemenkes 2023

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.