Di tengah kepungan krisis iklim yang kian nyata, narasi percepatan beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan dinilai kerap dijadikan legitimasi baru untuk memperluas ekspansi investasi skala besar, meskipun kerap merusak lingkungan dan menyingkirkan masyarakat lokal dari tanah kelahirannya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan tegas menyatakan, langkah menyelamatkan iklim dan transisi energi yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan ruang hidup rakyat.
Menurut WALHI, langkah pemerintah yang gencar memangkas penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara memang menjadi keharusan demi menekan emisi gas rumah kaca. Tetapi proses transisi yang tengah berlangsung dinilai belum menyentuh akar persoalan dari tata kelola energi yang berwatak eksploitatif.
Beralihnya fokus pembangunan dari energi fosil ke sumber energi terbarukan sejauh ini hanya mengubah jenis komoditas yang dieksploitasi, tanpa mengubah pola akumulasi modal yang menjadi penyebab utama kerusakan ekologis.
“Pemerintah belum melakukan transformasi mendasar dalam tata kelola energi, melainkan tetap mempertahankan model pembangunan yang bergantung pada ekspansi investasi skala besar dan eksploitasi sumber daya alam,” tegas WALHI dalam siaran resminya.
Karakter ekstraktif yang dipertahankan dalam skema transisi ini justru melanggengkan ketimpangan penguasaan sumber daya alam, sekaligus memperluas potensi konflik sosial di berbagai daerah.
Narasi Energi Hijau yang Mengancam Bentang Alam
Salah satu pilar utama yang didorong oleh pemerintah dalam percepatan transisi energi nasional adalah pengembangan energi panas bumi atau geothermal.
Didasari predikat sebagai pemilik potensi panas bumi terbesar di dunia, Indonesia mempercepat penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), serta memasukkan deretan proyek geothermal ke dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kebijakan ini ditopang oleh kemudahan perizinan, perubahan tata ruang secara mendadak, hingga pembukaan akses di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis krusial.
Di balik klaim ramah lingkungan tersebut, keberadaan proyek panas bumi skala besar meninggalkan jejak kerusakan serius di masyarakat.
Pengembangan geothermal membutuhkan pembukaan lahan hutan pegunungan yang masif, pembangunan infrastruktur berat, pengeboran sumur dalam, serta konsumsi air dalam jumlah yang sangat besar.
Aktivitas proyek geothermal malah memicu deforestasi, gangguan pada sistem resapan air tanah, peningkatan laju erosi, tanah longsor, hingga risiko timbulnya gempa induksi di wilayah lintasan sesar aktif.
Ancaman keselamatan warga di sekitar proyek juga telah terjadi di beberapa tempat, meliputi insiden kebocoran gas beracun hidrogen sulfida, ledakan sumur bor, hingga peristiwa keracunan gas masal yang mengancam jiwa warga maupun pekerja proyek.
Tak hanya itu,konflik agraria dan kriminalisasi terhadap warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya pun terus bermunculan di berbagai lokasi proyek, seperti di Poco Leok (Nusa Tenggara Timur), Sorik Marapi (Sumatera Utara), Dieng (Jawa Tengah), Gunung Slamet, serta pelbagai kawasan pegunungan di Jawa dan Sumatera.
Kajian bersama yang dilakukan oleh WALHI dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan, ekspansi proyek geothermal telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat pedesaan.
Alih fungsi lahan dan pencemaran sumber air bersih berdampak langsung pada penurunan produktivitas sektor pertanian dan perikanan lokal. Kemudian dampak turunan seperti perubahan iklim mikro di sekitar area proyek turut meningkatkan kerentanan pangan dan risiko gagal panen secara berulang.
Di saat korporasi menikmati insentif dan keuntungan finansial, warga sekitar justru harus menanggung beban ekonomi, sosial, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.
Skema Greenwashing Global
Kerusakan bentang alam di kawasan hulu dan pegunungan akibat proyek ekstraktif memperparah kerentanan masyarakat terhadap bencana ekologis yang kian kerap berulang.
Bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor yang melanda kawasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, menjadi sinyal merah daya dukung lingkungan telah melampaui batas ambangnya.
Pembukaan hutan untuk infrastruktur panas bumi di daerah resapan air pegunungan mempercepat laju limpasan air hujan, sehingga meningkatkan frekuensi dan intensitas banjir di kawasan hilir.
Sementara di tingkat global, ekspansi energi panas bumi ini mendapat dukungan dana yang masif melalui lembaga pembiayaan multilateral, bank pembangunan bilateral, penerbitan green bonds, kriteria Environmental, Social, and Governance (ESG), hingga skema pendanaan iklim Just Energy Transition Partnership (JETP).
WALHI menilai, aliran dana internasional tersebut berpotensi besar terjebak dalam praktik greenwashing. Label investasi hijau kerap digunakan sebagai stempel keberlanjutan untuk menarik modal asing tanpa melakukan penilaian secara utuh terhadap dampak sosial, HAM, dan kerentanan ekologis yang ditimbulkan di wilayah terdampak.
“Selama pendekatan yang digunakan masih berwatak ekstraktif dan menempatkan investasi di atas keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan, geothermal tidak dapat secara otomatis disebut sebagai solusi transisi energi yang adil,” kata WALHI.
Tuntutan Keadilan Ekologis
Atas dasar fakta dan data lapangan tersebut, WALHI melihat model pengembangan geothermal skala besar yang diterapkan saat ini merupakan bentuk solusi palsu (false solution) dalam merespons krisis iklim.
Proyek ini dinilai hanya memperluas arena komodifikasi alam dan memperkuat dominasi korporasi dalam penguasaan sektor energi nasional.
“Geothermal skala besar yang dikembangkan saat ini merupakan false solution dalam transisi energi. Di balik klaim energi bersih, proyek-proyek geothermal justru memperluas eksploitasi sumber daya alam, merampas ruang hidup masyarakat, dan memperkuat dominasi korporasi atas sektor energi,” tegas WALHI.
Merespons kondisi darurat tersebut, WALHI menuntut pemerintah untuk menghentikan seluruh proyek geothermal yang merusak ekosistem, melanggar hak asasi manusia, dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Status PSN pada proyek-proyek geothermal juga diminta untuk dicabut, karena terbukti mengabaikan hak-hak warga dan perlindungan lingkungan.
Menurut WALHI, pemerintah harus bisa menerapkan moratorium pemberian izin baru pengembangan panas bumi di kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, daerah resapan air, pegunungan, dan wilayah adat.
Selain itu, WALHI meminta penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus dipastikan secara penuh, serta menghormati hak mutlak masyarakat untuk menerima atau menolak rencana proyek di sekitar wilayah.
“Hentikan kriminalisasi dan lindungi pembela lingkungan hidup. Lakukan audit independen lingkungan, sosial, keselamatan, dan HAM serta buka hasilnya kepada publik. Wajibkan perusahaan memulihkan kerusakan dan memberikan ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak,” tuntut WALHI.





Comments are closed.