Mon,17 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Hukum Menggunakan Barang Teman Tanpa Izin

Hukum Menggunakan Barang Teman Tanpa Izin

hukum-menggunakan-barang-teman-tanpa-izin
Hukum Menggunakan Barang Teman Tanpa Izin
service

Teman pada lazimnya adalah orang yang paling kita percaya setelah keluarga besar. Dalam beberapa kondisi, kita lebih nyaman bercerita atau berbagi keluh kesah kepada teman dibandingkan dengan orang yang masih ada hubungan kekeluargaan. 

Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari, saking dekatnya dengan teman, kita kerap kali menggunakan barang teman kita tanpa bertanya. Tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu, apakah barang terkait boleh digunakan atau tidak, karena sudah dianggap hal biasa. 

Lantas, benarkah Islam memperbolehkan menggunakan barang teman tanpa bertanya terlebih dahulu? Pada kesempatan kali ini, penulis akan menguraikan jawabannya.

Kapan Diperbolehkan Menggunakan Barang Teman?

Prinsip dasar yang perlu kita tahu tentang penggunaan barang milik orang lain, termasuk teman kita, adalah bahwa penggunaan barang orang lain tanpa izin tidak diperbolehkan. Penggunaan barang, baik berupa pemanfaatan maupun pemakaiannya, tidak halal kecuali sudah ada kerelaan hati dari pemiliknya. 

Rasulullah SAW bersabda:

لا يحلّ مال امرئ مسلم إلا عن طيب نفس

Artinya, “Harta orang Muslim tidak halal kecuali sudah ada kerelaan hati (pemiliknya).” (HR. Imam Al-Baihaqi).

Dalam beberapa kitab fiqih dan kaidah fiqih juga dijelaskan bahwa dilarang memanfaatkan barang orang lain dengan tanpa izin, sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Izzuddin bin Abdussalam dalam salah satu karyanya. 

Mari simak penjelasan berikut:

اَلْمِثَالُ الْحَادِي وَالْأَرْبَعُوْنَ: الاِنْتِفَاعُ بِمِلْكِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ مَنْهِيٌّ عَنْهُ

Artinya, “Contoh keempat puluh satu: Memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izinnya dan tanpa adanya keadaan mendesak, adalah perbuatan yang dilarang.” (Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo: Maktabah al-Azhariyah, 1414 H], jilid II, hlm. 174).

Hal senada juga disampaikan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam salah satu karyanya. Ia menulis:

لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ أَحَدٍ بِلَا سَبَبٍ شَرْعِيٍّ

Artinya, “Tidak diperbolehkan bagi setiap orang mengambil barang orang lain tanpa sebab yang diperbolehkan syariat.” (Lihat: Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], jilid IV, hlm. 3268).

Jadi, prinsip dasar dalam menggunakan barang orang lain adalah wajib meminta izin terlebih dahulu, wajib bertanya dulu, termasuk kepada teman yang sangat akrab dengan kita. Sebab, penggunaan barang orang lain tidak diperbolehkan kecuali sudah ada kerelaan hati pemiliknya. Dan kita tidak akan tahu rela atau tidaknya kecuali kita sudah bertanya terlebih dahulu.

Boleh Tanpa Bertanya Asalkan Ada Dugaan Kuat Kerelaan Hati dari Pemiliknya 

Bagaimana jika hal ini sudah menjadi kebiasaan dan pemiliknya pun biasanya tidak mempermasalahkan penggunaan barangnya? 

Dalam konteks adanya dugaan kuat, Imam an-Nawawi menjelaskan satu kasus terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa diperbolehkan memakan makanan kerabat atau teman tanpa meminta izin terlebih dahulu jika ada dugaan kuat bahwa kerabat atau teman tersebut rela. 

Mari simak penjelasan berikut:

أَمَّا الْقَرِيبُ وَالصَّدِيقُ فَإِنْ تَشَكَّكَ فِي رِضَاهُ بِالْأَكْلِ من ثمره وزرعه وبيته لم يحل الا كل مِنْهُ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ رضاه به وأنه يَكْرَهُ أَكْلَهُ مِنْهُ جَازَ أَنْ يَأْكُلَ الْقَدْرَ الَّذِي يَظُنُّ رِضَاهُ بِهِ وَيَخْتَلِفُ ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْأَزْمَانِ وَالْأَحْوَالِ وَالْأَمْوَالِ

Artinya, “Adapun kerabat atau teman, jika masih ada keraguan atas kerelaan hatinya jika buah, tanaman, atau (barang) di rumahnya dimakan, maka tidak halal memakannya. Hal ini ulama sepakat. Jika ada dugaan kuat ia (kerabat atau teman) rela, tapi ada unsur ketidaksenangan, maka diperbolehkan memakannya dengan kadar yang diduga kuat diperbolehkan. Kadar tersebut berbeda-beda sesuai dengan siapa pemiliknya, waktunya, keadaannya, dan jenis barangnya.” (Lihat: Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.] Jilid IX, hlm. 54).

Penjelasan senada juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu fatwanya, sebagaimana penjelasan berikut:

وَسُئِلَ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ

Artinya, “Ditanyakan dengan pertanyaan: apakah diperbolehkannya mengambil (barang orang lain) dengan hanya mengetahui kerelaan hatinya khusus dalam kasus makanan dalam perjamuan?

“Jawaban: Sebagaimana perkataan para ulama menunjukkan bahwa hal itu tidak khusus untuk kasus tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa dugaan kuat (kedudukannya) sama dengan mengetahui. Maka, jika sudah ada dugaan kuat pemiliknya akan mentoleransi pengambilan barang tertentu, maka boleh mengambilnya. Namun, jika dugaannya tersebut meleset, maka wajib menggantinya.” (Lihat: Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Beirut: Al-Maktabah al-Islamiyah, t.t.], jilid VI, hlm. 116). 

Dari semua uraian yang telah dikemukakan, bisa kita simpulkan bahwa menggunakan barang teman tanpa bertanya terlebih dahulu pada dasarnya tidak diperbolehkan. Sebab, setiap penggunaan barang orang lain, baik berupa pemanfaatan maupun pemakaiannya, wajib ada kerelaan hati dari pemiliknya. Dan kerelaan tersebut bisa kita ketahui dengan bertanya terlebih dahulu.

Namun demikian, jika praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan dan teman kita pun biasanya rela barangnya digunakan tanpa dimintai izin atau tanpa bertanya dulu, dan penggunaan tersebut atas dasar dugaan kuat rela digunakan, maka diperbolehkan, sebagaimana tersirat dalam uraian Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami di atas. Wallahu a’lam bisshawwab.

Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, perumus LBM Nurul Cholil, dan pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.