Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Nominal Rp80,9 juta, eksistensi Supriyono atau Botok Pati, dan RUU Perampasan Aset. Ketika perhatian publik tertuju pada demonstran dan rekening pribadi, pertanyaan yang lebih besar justru muncul, yakni mengapa regulasi yang tertahan hampir dua dekade kini tiba-tiba bergerak begitu cepat?
Gelombang politik sering kali bergerak dengan cara yang aneh. Tampak lahir dari jalanan, tetapi kerap berakhir di ruang-ruang rapat yang jauh dari keramaian.
Di tengah dinamika menjelang demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat pada 27 Agustus 2026, perhatian publik tersedot pada berbagai fragmen yang berkelindan.
Mulai dari penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok oleh Polda Metro Jaya, perdebatan mengenai dugaan pendanaan gerakan, hingga pertanyaan mengenai siapa sesungguhnya yang sedang membentuk arah narasi politik dari rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam lanskap itu, Botok perlahan tidak lagi hanya hadir sebagai figur lokal dari Pati. Ia menjelma menjadi simbol.
Seorang penyalur kegelisahan, penerjemah kemarahan, sekaligus tokoh yang ditempatkan dalam panggung nasional yang jauh lebih besar daripada dirinya sendiri.
Namun justru di titik itulah muncul sebuah pertanyaan yang lebih menarik daripada kontroversi rekening atau mobilisasi massa, gagasan apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan?
Berbeda dengan sejumlah gerakan mahasiswa yang mengajukan tuntutan substantif dan spesifik terhadap tata kelola pemerintahan, AMPB menempatkan dua isu besar di garis depan. Pertama, hukuman mati bagi koruptor.
Kedua, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Jika tuntutan pertama relatif telah memiliki dasar hukum dalam rezim pemberantasan korupsi yang ada, maka tuntutan kedua membuka ruang diskusi yang jauh lebih kompleks.
Di sinilah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi menarik. Alih-alih mendukung penuh lahirnya undang-undang baru, Ahok justru mempertanyakan urgensinya.
Menurutnya, instrumen hukum yang tersedia melalui Undang-Undang Tipikor dan TPPU pada dasarnya telah memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan. Masalah utama bukanlah absennya senjata hukum, melainkan bagaimana senjata yang sudah ada digunakan secara maksimal.
Pernyataan itu menggeser pusat gravitasi diskusi. Perdebatan tidak lagi sekadar tentang perlunya undang-undang baru, melainkan tentang efektivitas negara menjalankan kewenangan yang sebenarnya telah dimiliki.
Dan ketika diskusi bergeser ke titik tersebut, drama mengenai Botok dan AMPB perlahan memasuki babak yang lebih menarik, apakah mereka sedang memperjuangkan sebuah instrumen hukum, atau tanpa sadar justru sedang membuka jalan bagi perubahan arsitektur kekuasaan yang lebih besar?
Politik Simbol
Ilmuwan politik Murray Edelman pernah menjelaskan bahwa dalam demokrasi modern, simbol sering kali lebih kuat daripada substansi.
Publik tidak selalu bergerak karena memahami detail kebijakan, melainkan karena merespons lambang-lambang moral yang sederhana dan mudah diterima.
RUU Perampasan Aset memiliki seluruh karakteristik simbol semacam itu. Ia menawarkan narasi yang nyaris sempurna.
Koruptor dirampas hartanya, negara memperoleh kembali kerugiannya, rakyat mendapatkan keadilan. Secara emosional, sulit menemukan posisi yang tampak lebih mulia daripada mendukungnya.
Namun justru karena kekuatan simboliknya begitu besar, ruang untuk mempertanyakan desain dan konsekuensinya menjadi semakin sempit.
Setiap keraguan berisiko ditafsirkan sebagai pembelaan terhadap koruptor, padahal persoalan utamanya terletak pada bagaimana kewenangan luar biasa itu dirancang dan diawasi.
Di titik inilah pandangan Ahok memperoleh relevansinya. Ia tidak sedang membela korupsi. Ia justru mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar soal niat baik. Hukum adalah soal mekanisme.
Sebuah instrumen yang tampak mulia di atas kertas dapat berubah menjadi alat yang berbahaya ketika berada di tangan institusi yang belum sepenuhnya dipercaya publik.
Karena itu, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya apakah aset koruptor perlu dirampas.
Hampir semua orang sepakat mengenai itu. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memiliki kewenangan merampas, bagaimana mekanisme kontrolnya, dan apa jaminannya agar kewenangan tersebut tidak meluas ke wilayah yang semestinya tidak disentuh negara.
Dalam konteks tersebut, gerakan AMPB menghadirkan ironi tersendiri. Tuntutan yang mereka bawa tampak radikal, tetapi substansi yang diperjuangkan justru berpotensi berakhir sebagai agenda institusional yang telah lama berada di meja negara.
Jalanan menciptakan gema moral, sementara kebijakan bergerak mengikuti momentum yang terbentuk. Botok menjadi aktor dalam panggung, tetapi naskah besarnya mungkin telah ditulis jauh sebelum sorotan kamera datang menghampirinya.

Logika Kekuasaan
Filsuf Prancis Michel Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan modern tidak bekerja terutama melalui kekerasan, melainkan melalui perluasan instrumen pengawasan dan pengendalian.
Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan akan pagar-pagar yang membatasi penggunaannya.
Sejarah panjang RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan utamanya memang bukan sekadar keberanian politik.
Sejak pertama kali dirumuskan oleh PPATK pada 2008, regulasi ini berulang kali masuk agenda legislasi, memperoleh dukungan pemerintah, bahkan sempat hadir dalam bentuk surat presiden. Namun selalu tersendat dalam pembahasan.
Keterlambatan itu sering dibaca sebagai resistensi terhadap pemberantasan korupsi. Padahal, ada pembacaan lain yang tidak kalah penting, yakni sensitivitasnya yang luar biasa tinggi terhadap relasi antara hak milik, kekuasaan negara, dan perlindungan warga negara.
Dengan kata lain, yang diperdebatkan bukan hanya bagaimana mengambil aset, tetapi bagaimana memastikan negara tidak mengambil terlalu banyak.
Karenanya, percepatan pembahasan yang kini mulai mengemuka menimbulkan pertanyaan yang layak direnungkan. Mengapa sebuah regulasi yang selama hampir dua dekade bergerak lambat tiba-tiba memperoleh momentum yang lebih besar?
Apakah semata-mata karena tekanan moral publik? Ataukah karena konfigurasi politik yang lebih luas sedang berubah dan membutuhkan instrumen baru dalam tata kelola kekuasaan?
Di sinilah drama Botok Pati terasa antiklimaks. Seluruh sorotan publik tertuju pada rekening, mobilisasi massa, dan figur demonstran. Padahal kemungkinan besar sejarah tidak akan mengingat bagian itu sebagai inti peristiwanya.
Sejarah justru mungkin akan mengingat bahwa di tengah hiruk-pikuk seorang aktivis lokal yang menjadi tokoh nasional dadakan, sebuah regulasi yang telah tertahan selama bertahun-tahun menemukan jalur percepatannya.
Seperti bayangan wayang yang tampak menari di kelir, perhatian publik sibuk mengikuti gerak tokoh-tokoh di depan layar. Sementara itu, tangan yang menggerakkan lakon sesungguhnya berada di belakangnya.
Dan ketika tirai akhirnya ditutup, boleh jadi yang tersisa bukanlah kisah tentang Botok atau AMPB, melainkan tentang bagaimana sebuah momentum sosial berhasil mengubah arah sebuah agenda politik yang jauh lebih besar daripada para aktor yang memerankannya. Mungkin saja. (J61)





Comments are closed.