Barbalina Osok membawa persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat Moi ketika hadir dalam PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Masyarakat adat Moi mendiami sebagian besar wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Ia berbicara tentang tanah dan hutan adat yang selama puluhan tahun berada dalam tekanan pemanfaatan sumber daya alam. Ketua Umum Kwongke Kaban Salukh Moi (KKSM) Papua Barat Daya itu mengatakan, sejak awal 1990-an konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) telah beroperasi di wilayah adat Moi. “Izin HPH tersebut awalnya berkomoditas kayu, namun belakangan sebagian arealnya dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Keberadaan izin ini sangat merugikan masyarakat adat Moi, karena hutan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan dan ruang hidup turun-temurun justru terus dikuras tanpa kejelasan manfaat balik bagi pemilik hak ulayat,” kata Barbalina. Menurutnya, izin tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan diperkirakan masih berlaku hingga sekitar 2032–2033. Situasi ini, katanya, membuat masyarakat adat Moi hidup dalam tekanan perubahan bentang alam dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka. Bagi masyarakat adat, persoalan pembangunan tidak hanya terkait investasi dan manfaat ekonomi. Lebih jauh, persoalannya menyangkut sejauh mana masyarakat sebagai pemilik hak ulayat dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas tanah dan sumber daya alam mereka. Suara Barbalina bukan satu-satunya yang muncul dalam PAPEDA Summit 2026. Forum yang mempertemukan pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, dan mitra pembangunan itu juga menjadi ruang bagi perempuan Papua menyampaikan kekhawatiran mengenai arah pembangunan di Tanah Papua. Beberapa warga kampung Anobo, Pulau Padaidori, Papua. Praktik orang Padaidori dalam mengelola lahan dan berkebun…This article was originally published on Mongabay
Suara Perempuan Adat Papua untuk Tanah dan Hutan
Suara Perempuan Adat Papua untuk Tanah dan Hutan





Comments are closed.