Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Viral Guru Dikeroyok Murid, Ini Batasan dalam Memberi Hukuman

Viral Guru Dikeroyok Murid, Ini Batasan dalam Memberi Hukuman

viral-guru-dikeroyok-murid,-ini-batasan-dalam-memberi-hukuman
Viral Guru Dikeroyok Murid, Ini Batasan dalam Memberi Hukuman
service

Arina.id – Baru-baru ini, sebuah video pendek yang memperlihatkan pengeroyokan terhadap seorang guru oleh sejumlah siswa di salah satu instansi sekolah menengah kejuruan viral di media sosial. Meski telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, peristiwa ini tetap menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang merosotnya nilai etika serta penghormatan terhadap guru di lingkungan sekolah.

Dikutip dari Kompas, insiden ini bermula dari teguran seorang guru atas ucapan tidak pantas yang dilontarkan siswa saat kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung. Teguran tersebut memicu ketegangan ketika seorang siswa maju dan mengakui sebagai pelaku ucapan itu. Guru menilai bahasa tubuh dan sikap siswa tersebut terkesan menantang, sehingga secara spontan ia menampar siswa itu satu kali tanpa bermaksud melukai. 

Menurut pengakuan sang guru, tindakan demikian dilakukan untuk menegaskan pentingnya sikap hormat terhadap pendidik. Namun, kejadian itu malah berujung pada aksi pengeroyokan terhadap sang guru yang menyebabkan ia mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Lalu, bagaimana pandangan fiqih mengenai tindakan guru menampar atau memukul murid sebagai upaya pendisiplinan maupun pembinaan etika, serta sejauh manakah batasan yang diperbolehkan?

Pada dasarnya, Islam sangat menekankan sikap lemah lembut, kasih sayang, serta kesabaran dalam proses mendidik anak. Rasulullah SAW dikenal luas dengan metode pendidikannya yang sarat kelembutan dalam memperlakukan anak-anak. Dalam salah satu redaksi hadits disebutkan:

 لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرِنَا 

Artinya: “Bukan termasuk dari golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang tua (orang dewasa).” (HR. Tirmidzi)

Imam Ash-Shan’ani (wafat 1182 H) dalam kitabnya menjelaskan makna hadis ini bahwa adanya prinsip timbal balik antara anak-anak yang masih kecil dan orang-orang yang telah dewasa. Anak kecil memiliki hak untuk diperlakukan dengan kelembutan, kasih sayang, serta perhatian, sementara orang yang lebih tua juga memiliki hak untuk dihormati dan dimuliakan sesuai kedudukannya:

قَوْلُهُ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيُوَقِّرْ (يُعَظِّمْ) كَبِيرَنَا .وَالْوَاوُ بِمَعْنَى أَوْ؛ لِيَتَعَيَّنَ أَنْ يُقَابِلَ كُلًّا مِنْهُمَا بِمَا يَلِيقُ بِهِ، فَيُعْطِيَ الصَّغِيرَ حَقَّهُ مِنَ الرِّفْقِ وَاللُّطْفِ وَالشَّفَقَةِ، وَالْكَبِيرَ حَقَّهُ مِنَ التَّعْظِيمِ وَالْإِكْرَامِ

Artinya: “Perkataan Nabi SAW: Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang muda di antara kami dan tidak menghormati (mengagungkan) yang tua di antara kami. Huruf wāwu pada kalimat tersebut bermakna atau, agar menjadi jelas bahwa masing-masing dari keduanya harus diperlakukan sesuai dengan yang pantas baginya. Maka anak kecil diberi haknya berupa sikap lembut, kasih sayang, dan perhatian, sedangkan orang yang lebih tua diberi haknya berupa penghormatan dan pemuliaan.” (At-Tanwir Syarh Al-Jami’ As-Shagir [Riyadh: Maktabah Darussalam], vol. 9, h. 286)

Berdasarkan ketetapan fiqih, seorang guru hakikatnya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada murid, termasuk dalam batas tertentu tindakan fisik. Namun, tindakan tersebut harus berorientasi pada pendidikan dan pembinaan, bukan pada penyiksaan. 

Penerapannya pun dibatasi dengan berbagai syarat, yakni tidak menyebabkan cedera, tidak merusak anggota tubuh, serta tidak dilakukan secara berulang-ulang. Selain itu, hukuman fisik tidak boleh diarahkan ke wajah maupun bagian tubuh yang bersifat vital.

Hal ini sebagaimana keterangan yang termaktub dalam ensiklopedi fiqih karya ulama Kuwait:

لِلْمُعَلِّمِ ضَرْبُ الصَّبِيِّ الَّذِي يَتَعَلَّمُ عِنْدَهُ لِلتَّأْدِيبِ. وَبِتَتَبُّعِ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ يَتَبَيَّنُ أَنَّهُمْ يُقَيِّدُونَ حَقَّ الْمُعَلِّمِ فِي ضَرْبِ الصَّبِيِّ الْمُتَعَلِّمِ بِقُيُودٍ، مِنْهَا: أَنْ يَكُونَ الضَّرْبُ مُعْتَادًا لِلتَّعْلِيمِ كَمًّا وَكَيْفًا وَمَحَلًّا، يَعْلَمُ الْمُعَلِّمُ الْأَمْنَ مِنْهُ، وَيَكُونَ ضَرْبُهُ بِالْيَدِ لَا بِالْعَصَا، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُجَاوِزَ الثَّلَاثَ

Artinya: “Seorang guru dibolehkan memukul anak kecil yang masih belajar kepadanya untuk tujuan mendidik. Namun, merujuk ungkapan-ungkapan para fuqaha, tampak jelas bahwa mereka memberi batasan-batasan terhadap hak guru dalam memukul murid kecil tersebut. Di antaranya: pukulan itu harus termasuk bentuk yang lazim dalam pendidikan, baik dari segi jumlah, cara, maupun tempatnya, dan guru mengetahui bahwa pukulan itu aman serta tidak membahayakan, pukulan dilakukan dengan tangan, bukan dengan tongkat, dan tidak boleh melebihi tiga kali.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 13, h. 13)

Lebih lanjut, Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad dalam fatwanya menegaskan bahwa tindakan fisik baru boleh dilakukan setelah upaya pendisiplinan yang lebih ringan seperti penjelasan aturan, pemberian nasihat, dan peringatan dilalui terlebih dahulu. Beliau berpandangan bahwa pemukulan bukanlah metode pendidikan yang paling tepat, karena berpotensi menumbuhkan sikap agresif pada anak.

Oleh karena itu, pemukulan tidak dibenarkan dijadikan pilihan utama selama masih tersedia cara-cara pendidikan lain yang lebih efektif dan membawa kemaslahatan dalam membimbing serta memperbaiki perilaku anak, baik melalui pendekatan berupa memberikan motivasi maupun peringatan dan lain sebagainya:

وَلَا يَخْفَى أَنَّ الضَّرْبَ لَيْسَ هُوَ الْوَسِيلَةَ الْأَنْفَعَ فِي التَّرْبِيَةِ، كَمَا يُقَرِّرُهُ كَثِيرٌ مِنْ عُلَمَاءِ التَّرْبِيَةِ وَالنَّفْسِ؛ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ اعْتِمَادَ الضَّرْبِ وَسِيلَةً فِي التَّرْبِيَةِ عَادَةً مَا يُوَلِّدُ السُّلُوكَ الْعُدْوَانِيَّ لَدَى الطِّفْلِ الْمُعَاقَبِ، فَيَنْظُرُ لِمَنْ ضَرَبَهُ نَظْرَةَ الْحِقْدِ وَالْكَرَاهِيَةِ، وَالْعَمَلِيَّةُ التَّعْلِيمِيَّةُ يَجِبُ أَنْ تَقُومَ عَلَى التَّفَاهُمِ وَالْحِوَارِ… وَلَا يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ الْعَلَاقَةُ بَيْنَهُمَا عَلَاقَةَ خَوْفٍ، بَلْ يَجِبُ أَنْ تَكُونَ قَائِمَةً عَلَى الْمَوَدَّةِ وَالْحُبِّ وَالِاحْتِرَامِ، فَلَا يَجُوزُ اللُّجُوءُ لِضَرْبِ الطِّفْلِ مَعَ وُجُودِ الْبَدَائِلِ التَّرْبَوِيَّةِ النَّافِعَةِ لِلتَّوْجِيهِ وَالتَّقْوِيمِ تَرْغِيبًا وَتَرْهِيبًا

Artinya: “Tidak diragukan lagi bahwa memukul bukanlah sarana yang paling efektif dalam pendidikan, sebagaimana ditegaskan oleh banyak pakar pendidikan dan psikologi. Mereka menjelaskan hal itu dengan alasan bahwa mengandalkan pukulan sebagai metode pendidikan pada umumnya melahirkan perilaku agresif pada anak yang dihukum. Akibatnya, sang anak akan memandang orang yang memukulnya dengan perasaan dendam dan kebencian. Padahal, proses pendidikan seharusnya dibangun atas dasar saling memahami dan dialog, dan hubungan antara pendidik dan peserta didik tidak boleh didasarkan pada rasa takut, melainkan harus berdiri di atas kasih sayang, cinta, dan penghormatan. Oleh karena itu, tidak dibenarkan menjadikan pemukulan terhadap anak sebagai pilihan, selama masih ada alternatif-alternatif pendidikan yang bermanfaat untuk mengarahkan dan memperbaiki perilaku, baik melalui pendekatan motivasi maupun peringatan.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 565 Tahun 2009)

Pandangan Hukum Positif Indonesia

Jika menilik hukum positif di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi guru dan peserta didik secara proporsional dan berimbang. PP Nomor 74 Tahun 2008 misalnya memberi kewenangan kepada guru untuk menjatuhkan sanksi kepada siswa yang melanggar norma maupun aturan pendidikan, sekaligus menjamin perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan guru dalam menjalankan tugasnya. 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa peserta didik juga berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun pihak lainnya.

Walhasil, dalam tinjauan fiqih seorang guru pada prinsipnya diperkenankan untuk memberikan sanksi termasuk yang bersifat fisik, namun hal tersebut bukanlah pilihan utama dalam konteks pendidikan dan hanya dibolehkan apabila memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, tindakan tersebut harus bertujuan mendidik dan membina, bukan menyakiti atau menyiksa, tidak menimbulkan luka maupun kerusakan anggota tubuh, tidak dilakukan berulang kali, serta tidak diarahkan ke area wajah atau bagian tubuh yang vital, serta setelah sebelumnya ditempuh pendekatan-pendekatan yang lebih persuasif dan lembut. 

Apabila melampaui batas, tindakan kekerasan demikian justru bertentangan dengan semangat kasih sayang yang diajarkan Rasulullah SAW dan dapat menggagalkan tujuan daripada tarbiyah itu sendiri. Dengan demikian, peristiwa pengeroyokan guru oleh siswa maupun tindakan fisik yang tidak proporsional dari pendidik sama-sama menjadi cerminan penting bagi dunia pendidikan untuk kembali menguatkan etika, ruang dialog, dan sikap saling menghormati demi terwujudnya generasi yang berilmu sekaligus berakhlak mulia. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.