Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Hukum Manipulasi Foto Vulgar dengan AI

Hukum Manipulasi Foto Vulgar dengan AI

hukum-manipulasi-foto-vulgar-dengan-ai
Hukum Manipulasi Foto Vulgar dengan AI
service

Arina.id – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) kembali menuai sorotan publik. Fitur pengeditan gambar pada Grok AI, asisten berbasis AI milik platform X (sebelumnya Twitter), dinilai membuka celah baru bagi praktik pelecehan digital.

Pada awal Januari 2026, pengguna X dilaporkan dapat dengan mudah memanipulasi foto orang lain hanya melalui prompt teks, termasuk mengubahnya menjadi konten bernuansa seksual.

Mengutip CNN, Grok bahkan disebut mampu menjalankan perintah untuk “menelanjangi” objek foto atau mengganti pakaian subjek menjadi bikini maupun konten pornografis lainnya. Ironisnya, tren ini turut dipertontonkan oleh pemilik platform tersebut.

Dampaknya, tidak hanya selebritas dan figur publik yang menjadi korban manipulasi tanpa izin, tetapi juga pengguna umum, sehingga memicu kekhawatiran serius terkait privasi dan keamanan data pribadi.

Menyikapi penyalahgunaan teknologi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap Grok. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukannya praktik manipulasi foto menjadi pornografi palsu atau Non-Consensual Deepfake Sexual Imagery (NCDSI).

Lantas, bagaimana status hukum manipulasi foto tanpa persetujuan pemiliknya dengan memanfaatkan teknologi AI menurut pandangan fiqih?

Dalam Islam, praktik penggunaan AI untuk tujuan tersebut jelas tidak dibenarkan karena tergolong perbuatan menyebarkan fitnah dan syahwat, melukai perasaan, serta mencemarkan kehormatan dan nama baik, terutama apabila yang disebarkan merupakan foto milik orang lain.

Lebih spesifik, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam himpunan fatwanya menerangkan bahwa segala aktivitas yang mengarah pada kerusakan, fitnah, serta membangkitkan syahwat melalui cara yang tidak dibenarkan termasuk pembuatan visual gambar dengan prompt AI hukumnya adalah haram.

Selanjutnya, beliau menegaskan bahwa dalam keadaan apa pun seseorang tidak dibenarkan untuk mengakses atau menyaksikan konten bernuansa pornografis karena dapat memicu syahwat dan berdampak buruk pada kondisi psikologis:

مَا حُكْمُ الْفِيدْيُو الَّذِي تُعْرَضُ فِيهِ الْأَعْمَالُ الْجِنْسِيَّةُ؟ وَهَلْ يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَيْهِ لِعِلَاجِ بُرُودٍ جِنْسِيٍّ لِلضَّرُورَةِ؟ الْجَوَابُ: الشَّرْعُ يُقَرِّرُ أَنَّ كُلَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَفْسَدَةِ وَالْفِتْنَةِ، وَإِثَارَةِ الْغَرَائِزِ بِطَرِيقٍ غَيْرِ مَشْرُوعٍ، فَهُوَ حَرَامٌ مَمْنُوعٌ، سَدًّا لِلذَّرَائِعِ، وَإِيصَادًا لِبَابِ الشَّرِّ وَالتَّوَرُّطِ فِي الرَّذَائِلِ .لِذَا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ بِحَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ لِهَذِهِ الْأَفْلَامِ الْجِنْسِيَّةِ الْمُثِيرَةِ وَالضَّارَّةِ، لِلْعُزَّابِ أَوِ الْمُتَزَوِّجِينَ، وَلِلْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ عَلَى السَّوَاءِ .وَكَذَلِكَ لَا يَصِحُّ النَّظَرُ لِهَذِهِ الْأَفْلَامِ لِعِلَاجِ بُرُودٍ جِنْسِيٍّ عِنْدَ الْمَرْأَةِ أَوِ الرَّجُلِ؛ لِأَنَّ الشَّرَّ فِي ذَاتِهِ، أَوِ الْمَفْسَدَةَ فِي ذَاتِهَا، لَا يَنْقَلِبُ خَيْرًا أَوْ مَصْلَحَةً، فَهَذَا مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ لِذَاتِهِ، لَا لِغَيْرِهِ

Artinya: “Apa hukum video yang menampilkan aktivitas seksual, dan apakah boleh melihatnya untuk mengobati kurangnya gairah seksual (impotensi/berkurangnya hasrat) karena alasan darurat? Jawaban: Syariat Islam menetapkan bahwa segala sesuatu yang mengantarkan kepada kerusakan, fitnah, dan membangkitkan syahwat melalui cara yang tidak dibenarkan, maka hukumnya haram dan terlarang, sebagai bentuk menutup jalan menuju keburukan serta menghalangi pintu kejahatan dan keterjerumusan dalam perbuatan keji. Oleh karena itu, tidak boleh dalam keadaan apa pun melihat film-film porno yang merangsang dan membahayakan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Demikian pula, tidak dibenarkan menjadikan tontonan tersebut sebagai sarana pengobatan bagi berkurangnya gairah seksual, baik pada perempuan maupun laki-laki. Sebab, keburukan pada dirinya atau kerusakan pada dzatiyahnya tidak dapat berubah menjadi kebaikan atau kemaslahatan. Hal itu termasuk perkara yang diharamkan karena dzatnya sendiri, bukan karena faktor eksternal.” (Fatawa Mu’ashirah [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 298)

Syekh Athiyah Shaqr (wafat 1427 H) menyampaikan pandangan yang sejalan dalam kumpulan fatwa ulama Al-Azhar. Beliau menegaskan, bahwa tidak dibenarkan melakukan manipulasi atau rekayasa foto melalui AI, serta dilarang melihat segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Bahkan, tingkat keharamannya menjadi lebih kuat apabila pandangan tersebut tertuju pada gambar yang bergerak atau video, karena unsur fitnah yang ditimbulkan tidaklah lebih ringan dibandingkan melihat objek aslinya, bahkan bisa jadi lebih besar:

وَمَهْمَا يَكُنْ مِنْ شَيْءٍ، فَإِنَّ صُورَةَ الْمَرْأَةِ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَيْهَا بِشَهْوَةٍ بِاتِّفَاقِ الْجَمِيعِ، كَمَا لَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى أَيِّ شَيْءٍ يُثِيرُ الْفِتْنَةَ؛ لِأَنَّ حِكْمَةَ التَّشْرِيعِ مَوْجُودَةٌ فِي الْأَصْلِ وَالصُّورَةِ .وَتَشْتَدُّ الْحُرْمَةُ إِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَيْهَا فِي الصُّوَرِ الْمُتَحَرِّكَةِ؛ فَإِنَّهَا لَا تَقِلُّ فِتْنَةً عَنِ النَّظَرِ إِلَى الْأَصْلِ، إِنْ لَمْ تَكُنْ أَقْوَى، وَبِخَاصَّةٍ فِي الْأَوْضَاعِ الَّتِي لَا تَلِيقُ ذَوْقًا وَشَرْعًا

Artinya: “Bagaimanapun keadaannya, gambar perempuan tidak boleh dipandang dengan syahwat menurut kesepakatan para ulama, sebagaimana tidak boleh pula melihat apa pun yang dapat menimbulkan fitnah, karena hikmah penetapan hukum syariat berlaku baik pada objek asli maupun pada gambarannya. Bahkan, keharamannya semakin kuat apabila pandangan itu tertuju pada gambar yang bergerak (video), karena tingkat fitnahnya tidak lebih ringan dibanding melihat objek aslinya, bahkan bisa jadi lebih besar, terlebih lagi apabila ditampilkan dalam kondisi dan adegan yang tidak pantas baik menurut etika maupun syariat.” (Fatawa Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 10, h. 133)

Selain pandangan para ulama tersebut, praktik manipulasi foto berbasis AI yang memanfaatkan gambar orang lain tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai ghibah yang diharamkan. Penggunaan AI untuk mengedit foto seseorang hingga menampilkan aib atau mempermalukannya di ruang publik, khususnya melalui media sosial, termasuk perbuatan mengungkap kekurangan seorang muslim melalui isyarat atau visual.

Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam salah satu karyanya menjelaskan:

الْحَاصِلُ أَنَّ الْغِيبَةَ: وَهِيَ ذِكْرُ الْإِنْسَانِ بِمَا فِيهِ مِمَّا يَكْرَهُ، وَلَوْ فِي مَالِهِ أَوْ وَلَدِهِ أَوْ زَوْجِهِ أَوْ نَحْوِهَا، مُحَرَّمَةٌ؛ سَوَاءٌ أَذَكَرَهُ بِلَفْظٍ أَمْ كِتَابَةٍ أَمْ إِشَارَةٍ بِعَيْنٍ أَوْ رَأْسٍ أَوْ يَدٍ أَوْ نَحْوِهَا

Artinya: “Kesimpulannya, ghibah yaitu menyebutkan seseorang dengan sesuatu yang memang ada pada dirinya namun ia tidak menyukainya, baik berkaitan dengan harta, anak, pasangan, atau selainnya, dan hukumnya haram baik penyebutannya dilakukan dengan lisan, tulisan, maupun melalui isyarat, seperti isyarat mata, kepala, tangan, atau yang semisalnya.” (Asna Al-Mathalib Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Islami], vol. 3, h. 117)

Menyebarkan gambar hasil manipulasi AI sebagai bentuk balasan (reply) merupakan wujud nyata tindakan merendahkan martabat seseorang yang tegas dilarang dalam Islam. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan bahwa mengungkap hal-hal pribadi, seperti aktivitas intim dengan pasangan, hukumnya diharamkan baik melalui ucapan, perbuatan, maupun bentuk penyampaian lainnya.

Oleh karena itu, membagikan gambar hasil rekayasa AI di media sosial juga termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan, karena menyentuh ranah privasi yang tidak boleh dipublikasikan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ السِّرِّ فِيمَا يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنَ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ نَحْوِهِ 

Artinya: “Dalam hadits ini terdapat keharaman menyebarkan rahasia mengenai apa yang terjadi antara seorang suami dan istrinya dalam urusan hubungan intim, termasuk menggambarkan atau menceritakan secara rinci hal-hal tersebut, serta apa pun yang dilakukan atau diucapkan oleh istri dalam konteks itu, atau yang semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Muslim [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Mishriyah Bil Azhar] vol. 10, h. 8)   

Pandangan Hukum Positif

Merujuk ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, praktik merekayasa foto pribadi menjadi konten bermuatan vulgar dengan memanfaatkan teknologi AI yang dikenal sebagai pornografi deepfake termasuk pelanggaran hukum yang serius.

Pelakunya dapat dikenai landasan hukum utama, yakni UU ITE No. 1 Tahun 2024 yang mengancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp. 1 miliar atas penyebaran konten asusila, serta UU TPKS No. 12 Tahun 2022 yang menetapkan perbuatan tersebut sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Selain itu, apabila konten hasil manipulasi tersebut diedarkan kepada publik, pelaku juga berpotensi dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Melalui perangkat regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas digital untuk kepentingan seksual bukanlah tindakan main-main, melainkan kejahatan serius yang menjadi prioritas penegakan hukum demi menjaga kehormatan dan martabat korban.

Kesimpulan

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwasanya tindakan memodifikasi foto orang lain hingga menampilkan kesan vulgar atau cabul melalui prompt AI, lalu menyebarkannya hukumnya haram dan tidak dibenarkan menurut perspektif fiqih Islam. Lantaran, praktik demikian mengandung unsur fitnah, ghibah, pelanggaran privasi, serta dapat membangkitkan syahwat yang merusak moral dan kehormatan manusia. 

Sejalan dengan itu, negara melalui regulasi positif juga memandang tindakan ini sebagai tindak pidana berat yang mengancam martabat dan keselamatan korban. Dengan demikian, kemajuan teknologi seharusnya diiringi dengan tanggung jawab moral, ketakwaan, dan kesadaran hukum, agar AI benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan, bukan menjadi sarana kezaliman dan kemudaratan bagi sesama. Wallahu a’lam bish shawab


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.