Sat,25 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Akademisi Tegaskan Supremasi Sipil Hanya Bisa Diperkuat dengan Penegakan Hukum yang Konsisten

Akademisi Tegaskan Supremasi Sipil Hanya Bisa Diperkuat dengan Penegakan Hukum yang Konsisten

akademisi-tegaskan-supremasi-sipil-hanya-bisa-diperkuat-dengan-penegakan-hukum-yang-konsisten
Akademisi Tegaskan Supremasi Sipil Hanya Bisa Diperkuat dengan Penegakan Hukum yang Konsisten
service

Jakarta, NU Online

Akademisi Hukum Tata Negara Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan bahwa supremasi sipil hanya dapat diperkuat melalui dukungan institusi demokratis yang kokoh serta penegakan hukum negara yang konsisten.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan Kuliah Umum Kalabahu (Karya Latihan Bantuan Hukum) ke-46 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kondisi demokrasi saat ini tengah mengalami pelemahan. Situasi tersebut dipengaruhi oleh menguatnya militerisme dalam konteks politik yang cenderung otoriter, sehingga jaminan kebebasan sipil, termasuk supremasi sipil, semakin tertekan dan berdampak pada melemahnya perlindungan hak asasi manusia.

“Sementara kita tahu pertanggungjawaban politik itu juga semakin nihil, terlebih kita tahu banyak kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia justru memperlihatkan impunitas, itu situasi yang sekarang,” ujar Herlambang kepada NU Online.

Menurutnya, upaya menjadikan supremasi sipil sebagai pilar demokrasi tidak dapat dilakukan melalui satu langkah saja. Diperlukan berbagai strategi yang berjalan secara simultan untuk memperkuat prinsip tersebut.

“Pertama memang tetap bersetia menegaskan pertanggungjawaban negara atas mandat konstitusi karena memang negara dalam hal ini pemerintah yang punya tanggung jawab untuk melindungi hak warga negara,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penegakan supremasi sipil harus berjalan seiring dengan upaya membentengi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan tersebut juga perlu dimanfaatkan sebagai sarana untuk membangun kesadaran politik masyarakat.

“Yang kedua seraya dengan upaya menegaskan adalah membentengi kebebasan sipil berpendapat, berekspresi sekaligus menjadikannya sebagai medium untuk membangkitkan kesadaran politik kewargaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelembagaan politik yang demokratis agar suara publik, termasuk alternatif di luar kekuasaan, memiliki ruang dan daya untuk menyeimbangkan kekuasaan negara.

Ia mengingatkan bahwa upaya tersebut menjadi tantangan besar dalam situasi rezim yang cenderung otoriter, di mana kebebasan sipil terus mengalami represi.

“Yang ketiga memerlukan upaya pelembagaan politik yang lebih demokratis yang memungkinkan suara alternatif atau publik yang memiliki daya untuk memberi upaya-upaya signifikan menyeimbangkan kekuasaan yang seharusnya dihadirkan dalam sistem tata negara, tetapi kita tahu ini menjadi tantangan di rezim otoriter di mana kebebasan sipil itu terus direpresi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan supremasi sipil harus disertai dengan pelembagaan demokratis yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya memastikan tanggung jawab hukum negara melalui upaya memutus rantai impunitas, menghentikan praktik kekerasan atau teror negara, serta menolak segala bentuk manipulasi yang menormalisasi kekerasan.

“Keempat saya kira upaya untuk memastikan tanggung jawab hukum negara itu harus bisa diupayakan, terutama memutus mata rantai impunitas, menghentikan kekerasan negara atau teror negara termasuk melawan segala bentuk pemanipulasian melalui proses-proses penormalan atas kekerasan-kekerasan yang terjadi,” pungkasnya.

Kontributor: Ahmad Syafiq S

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.