Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia, World Health Organization (WHO) menyerukan tindakan mendesak dan tegas untuk melindungi anak-anak dan remaja di Indonesia dari bahaya kecanduan tembakau dan nikotin. Ini termasuk dukungan kuat untuk melarang rokok elektronik, menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan tembakau, dan memulai langkah jangka panjang untuk menciptakan generasi bebas tembakau.
Indonesia terus menghadapi beban penggunaan tembakau yang tinggi. Pada saat yang sama, ancaman baru muncul karena semakin banyak anak muda yang menggunakan rokok elektronik alias vape, maupun produk nikotin lainnya. Menurut Global School Health Survey 2023, 20% siswa Indonesia berusia 13-17 tahun menggunakan tembakau dan 12% menggunakan rokok elektronik.
Rasa seperti buah dan permen, kemasan berwarna-warni, dan desain yang ramping sengaja digunakan untuk menarik pengguna muda dan membuat produk-produk ini tampak kurang berbahaya. Pemasaran agresif, termasuk melalui media sosial dan pemengaruh (influencer), makin menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak-anak dan remaja.
Paparan nikotin selama masa remaja dapat membahayakan perkembangan otak dan meningkatkan risiko kecanduan jangka panjang. Bukti ilmiah menunjukkan vape bisa menjadi pintu gerbang menuju merokok dan menyebabkan penggunaan ganda, meningkatkan risiko kesehatan daripada menguranginya.
“Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya berbahaya. Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan,” kata Dr. N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia.
“Melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin sangat penting untuk menjaga masa depan Indonesia.”
Maka, WHO Indonesia sangat mendukung seruan untuk melarang rokok elektronik sepenuhnya sebagai langkah yang diperlukan untuk mencegah peningkatan penggunaan di kalangan kaum muda, yang ditargetkan oleh industri secara aktif. Dengan mengambil langkah ini, Indonesia akan bergabung dengan semakin banyak negara yang telah mengambil tindakan tegas terhadap produk-produk ini.
Secara global, lebih dari 40 negara telah melarang vape, termasuk banyak negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Tailan, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.
WHO juga mendesak agar rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan dan pelabelan tembakau segera diberlakukan. Jika disahkan, regulasi ini akan mengharuskan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan tembakau.
Peringatan yang kuat dan besar terbukti efektif mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin serta meningkatkan kesadaran akan bahayanya. Ini adalah kewajiban yang mendesak karena Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mewajibkan implementasinya pada akhir Juli 2026, kurang dari dua bulan lagi.
Untuk memenuhi kewajiban Pemerintah dalam melindungi kaum muda dan mengamankan kemakmuran masa depan Indonesia, WHO juga menyerukan komitmen politik untuk menciptakan generasi bebas tembakau sebagai langkah pasti menuju akhir era tembakau.
Dengan mengadopsi pendekatan ini, Indonesia akan bergabung dengan gerakan global yang berkembang untuk melindungi kaum muda. Misalnya, Maladewa telah melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir mulai tahun 2007. Inggris pun sudah mengesahkan peraturan serupa bagi warga negara kelahiran 2009 dan setelahnya.
“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan,” tambah Dr. N. Paranietharan. “Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang.”
WHO tetap berkomitmen mendukung Indonesia dalam memajukan kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti dan membangun masa depan lebih sehat untuk semua.





Comments are closed.