Konflik agraria banyak terjadi di berbagai penjuru negeri. Atas desakan berbagai organisasi masyarakat sipil, akhirnya, Rancangan Undang-undang Reforma Agraria (RUURA) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) sampaikan keputusan ini saat rapat kerja dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), Senin (24/8/26). “RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik agraria struktural yang sampai saat ini belum tuntas,” ujar Bob Hasan. Dia mengatakan, inisiatif pembentukan RUURA berlatar belakang marak konflik agraria karena dua tata kelola hukum. Yakni, kawasan hutan lewat UU Kehutanan, dan non kawasan hutan melalui UU Pokok Agraria (UUPA), termasuk perkebunan. Bob bilang, RUURA akan mengadopsi beberapa pasal atau ketentuan yang sebelumnya ada dalam UUPA dan UU Kehutanan. Dia bilang, sejak 2008, masyarakat sudah menuntut agar ada UU khusus yang mengatur reforma agraria. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, menyepakati, pembahasan RUURA kepada Baleg dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Bapak-ibu pimpinan memberikan tugas ke Baleg,” ucap Bob. Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg menambahkan, RUURA sangat mendesak sebab UUPA, yang secara khusus mengatur agraria dan penguasaan sumber daya alam sudah berusia puluhan tahun. “UU Pokok Agraria itu kan tahun 1960, bayangkan saja 1960 sampai sekarang itu udah berapa tahun? 60 tahun! Justru kami mendorong itu UUPA direvisi, namun sekarang kami lebih memilih buat RUU-RA,” ucap Doli. Perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat kerja itu, Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum, menyepakati RUU-RA sebagai inisiatif DPR dan masuk bahasan Baleg. “Disepakati. Biar cepat, Pak,”…This article was originally published on Mongabay
Akhirnya RUU Reforma Agraria Masuk Meja DPR
Akhirnya RUU Reforma Agraria Masuk Meja DPR





Comments are closed.