Jakarta, Arina—Kementerian Agama dan LPDP Kementerian Keuangan membuka pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 mulai 1 April 2026. Terdapat beberapa jalur pendaftaran beasiswa ini salah satunya Jalur Reguler.
Jalur Reguler Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 diperuntukkan bagi pendaftar yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional atau bukti diterima di perguruan tinggi tujuan saat mendaftar.
Pendaftar pada jalur ini dapat memilih maksimal tiga perguruan tinggi tujuan.
Berdasarkan laman Kemenag.go, setelah dinyatakan lulus seleksi wawancara, peserta berstatus sebagai Calon Penerima Beasiswa. Namun, mereka wajib memperoleh LoA dari perguruan tinggi tujuan dalam batas waktu yang ditentukan, yakni maksimal 12 bulan untuk program dalam negeri dan 18 bulan untuk program luar negeri, terhitung sejak pengumuman hasil wawancara.
Tahapan administrasi dimulai dengan pengajuan Letter of Sponsorship (LoS) atau Surat Keterangan Dukungan Pendanaan melalui dashboard pendaftaran. Dalam pengajuan ini, calon penerima harus memastikan kesesuaian pilihan perguruan tinggi dan program studi dengan data pendaftaran, serta memperhatikan jadwal awal dan estimasi akhir masa studi.
Manajemen Pelaksana BIB selanjutnya akan melakukan verifikasi dan menerbitkan LoS yang dikirimkan melalui email. Dokumen ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke perguruan tinggi tujuan.
Setelah memperoleh LoA unconditional dari salah satu perguruan tinggi yang dipilih, calon penerima beasiswa wajib mengajukan permohonan Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa melalui sistem yang tersedia. LoA yang diajukan harus memuat informasi lengkap, seperti identitas penerima, jenjang dan program studi, serta durasi studi tanpa syarat tambahan.
Jika dokumen LoA belum sesuai ketentuan, pihak pengelola akan meminta perbaikan melalui email. Calon penerima beasiswa wajib menyesuaikan dokumen tersebut agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tahap berikutnya adalah penandatanganan Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa sebagai bentuk komitmen dan kontrak resmi antara penerima dengan pengelola beasiswa. Dokumen tersebut harus dikirim kembali dalam bentuk digital melalui sistem dan dalam bentuk fisik ke Kementerian Agama RI.
Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima beasiswa. SK ini kemudian menjadi dasar penerbitan Letter of Guarantee (LoG) atau surat jaminan pendanaan.
Seluruh dokumen akhir, termasuk SK penerima dan LoG, akan dikirimkan kepada penerima beasiswa melalui email, bersamaan dengan informasi akun pencairan keuangan.
Selengkapnya terkait alur pendafatarn jalur reguler dapat diklik pada tautan ini.
Dengan alur administrasi yang cukup panjang, calon penerima beasiswa diimbau untuk cermat dan disiplin dalam memenuhi setiap tahapan agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendanaan pendidikan dari program Beasiswa Indonesia Bangkit.





Comments are closed.