Thu,6 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Ancam Ekosistem, Pemerintah dan Masyarakat Sipil Tekan Penggunaan Pestisida HHPs

Ancam Ekosistem, Pemerintah dan Masyarakat Sipil Tekan Penggunaan Pestisida HHPs

ancam-ekosistem,-pemerintah-dan-masyarakat-sipil-tekan-penggunaan-pestisida-hhps
Ancam Ekosistem, Pemerintah dan Masyarakat Sipil Tekan Penggunaan Pestisida HHPs
service

Penggunaan pestisida golongan Highly Hazardous Pesticides (HHPs) di Indonesia sudah masuk tahap mengkhawatirkan. HHPs dapat merusak ekosistem seperti mengancam keselamatan petani dan kesehatan warga. Melihat kondisi ini, Pesticides Alert Network Indonesia (PAN-ID) mengadakan Dialog Kebijakan secara daring yang menghadirkan lintas kementerian dan masyarakat sipil pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Sektor pertanian dan perkebunan di Indonesia saat ini masih bergantung pada bahan aktif berbahaya seperti parakuat diklorida, sulfluramida, klorpirifos, serta glifosat. Padahal, penggunaan senyawa kimia berbahaya ini telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2013 yang meratifikasi Konvensi Stockholm (Persistent Organic Pollutants) dan Konvensi Rotterdam.

Kesepakatan internasional ini seharusnya jadi benteng utama negara dalam memperketat peredaran racun kimia di lapangan. Forum ini dibuka oleh Rossana Dewi R dari PAN-ID dengan menyoroti dampak masif HHPs di
wilayah Global South, termasuk Asia Tenggara tercatat memiliki sebanyak 55 juta kasus keracunan pestisida.

Ia menyatakan ini merupakan dialog ketiga yang kami adakan untuk mencari solusi pengelolaan pestisida. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Stockholm dan Rotterdam. “Forum ini akan menjadi wadah diskusi terbuka untuk membenahi tata kelola pestisida yang berbahaya ini. Karena ini adalah PR kita bersama, bukan hanya PR pemerintah saja,” ujar Rossana.

Mengingat besarnya tantangan di lapangan, Lolitha Tasik Taparan, sebagai Ketua Kelompok Substansi Analisis Perizinan Pestisida mengungkapkan rumitnya pengawasan registrasi dan distribusi pestisida di daerah.

Ia mengatakan pestisida memang masih dipakai untuk kejar target produksi nasional. Tapi masalah di lapangannya kompleks. Ada produk ilegal, produk palsu, mutu di bawah standar, sampai efektivitas yang tidak sesuai saat didaftarkan. “Sehingga perlu pengawasan komprehensif untuk melindungi petani melalui pengawasan produksi, distribusi dan peredaran,” kata Lolitha.

Lemahnya pengawasan ini berdampak langsung ke masyarakat. Bahaya pestisida tidak berhenti di batas sawah, tapi juga sampai ke lingkungan hidup masyarakat.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti, menegaskan pestisida masuk ke rumah tangga lewat air, tanah, dan bahan pangan. “Jadi bukan cuma mengobati korban yang terdampak, tapi kita harus potong bahayanya dari sumber utama. Solusi utamanya cuma satu: eliminasi dan pembatasan secara ketat.”

Pembatasan dapat dimulai dari Kementerian Perindustrian RI untuk memantau izin perusahaan manufaktur pestisida. Sugeng Hidayatullah, perwakilan dari Kementerian Perindustrian RI mengatakan saat ini ada 240 perusahaan manufaktur pestisida yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut dia, pengurangan pestisida beracun ini butuh pendekatan bertahap. Harus ada keseimbangan baik untuk kesehatan warga, keberlanjutan industri dalam negeri maupun stok pangan nasional. “Kami di Kemenperin akan terus mendorong standar baru dan kolaborasi lintas sektor supaya industri pestisida kita makin aman sekaligus berdaya saing,” kata Sugeng.

Sebagai penutup, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Yunik Kuncaraning Purwandari, menyoroti krusialnya sinkronisasi aturan nasional dengan kesepakatan global seperti Global Framework on Chemicals (GFC).

Sinkronisasi kebijakan nasional dengan kesepakatan global, kata dia, harus terus kita dorong sesuai kapasitas nasional. Sinkronisasi kebijakan lintas sektor, khususnya antara Kementerian Pertanian dalam perizinan edar dan KLH dalam klasifikasi B3 yang sangat krusial. “Ini supaya tidak ada celah pengawasan yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Yunik.

Diskusi yang diikuti lebih dari 40 peserta dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, LSM, dan organisasi petani ini menghasilkan tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut meliputi pertama, peninjauan ulang registrasi bahan aktif berbahaya. Kedua, integrasi sistem data penanganan keracunan.

Ketiga, pembentukan jaring kerja sama berkelanjutan lintas kementerian. Tanggung jawab atas pestisida ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.