Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menimbulkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis. Ia menyatakan hal ini setelah terjadi keracunan massal MBG di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Charles menyatakan, mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program. Ia menegaskan setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen. “Cabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” kata dia dalam keterangan Minggu, 5 April 2026.
Keracunan massal menimpa 72 siswa di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 2 April 2026, saat makanan dibagikan ke sejumlah sekolah di wilayah Pondok Kelapa. Para siswa yang terkna dampak berasal dari empat sekolah, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.
Tak lama setelah makan, keluhan mulai bermunculan, mual, muntah, diare, hingga demam. Mereka sempat dilarikan ke beberapa rumah sakit untuk mendapat penanganan. Sebagian menjalani rawat inap, sementara yang lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah penanganan awal.
Pemprov DKI Jakarta menyebut dugaan awal mengarah pada salah satu menu yakni spageti. Sementara BGN menduga penyebab keracunan berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi tidak dalam kondisi segar.
BGN telah menghentikan operasional (suspend) SPPG atau dapur MBG untuk waktu tak terbatas. Charles mengapresiasi langkah cepat BGN dalam menangani kasus keracunan MBG di wilayah Pondok Kelapa itu.
“Namun demikian, sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan,” tutur politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Untuk itu, Charles meminta BGN agar menutup permanen SPPG yang dia maksud. Apalagi BGN juga telah menemukan kondisi dapur, termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG itu yang masih belum memenuhi standar.
Kebijakan ini, kata dia, tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional. “Penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten,” katanya.
Komisi IX DPR pun menegaskan tidak boleh ada toleransi (zero tolerance) bagi SPPG yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu MBG. Insiden keracunan di Pondok Kelapa ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan mutu (quality control) secara ketat dan konsisten.
“Sanksi penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat,” kata Charles.
Pimpinan Komisi Kesehatan dan Gizi DPR itu juga meminta BGN untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok. Ini mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) di semua titik layanan MBG.
Charles menyatakan insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana. Lebih lanjut, Charles menyatakan Komisi IX DPR akan mendorong penguatan fungsi pengawasan lapangan program MBG dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dan sistematis di setiap unit layanan gizi.
Negara, kata dia, tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan. “Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” tutur Charles.
Anggota Komisi IX DPR lain, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah BGN yang menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara tersebut dilakukan terhadap SPPG yang terindikasi belum memenuhi standar, baik terkait dugaan keracunan pangan maupun aspek higienitas dan sanitasi. Langkah korektif ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses penjaminan mutu.
“Program yang menyasar masyarakat luas, khususnya anak-anak, memang harus dijaga kualitas dan keamanannya,” ujar Netty dalam keterangan Senin, 6 April 2026.
Ia menilai fokus BGN pada pemenuhan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) merupakan langkah penting untuk memastikan setiap layanan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Namun demikian, Netty mengingatkan bahwa penguatan kualitas harus diiringi dengan pendampingan yang memadai kepada para pelaksana di lapangan. “Selain penindakan, perlu juga ada pembinaan dan pendampingan agar pelaksana program dapat memenuhi standar yang ditetapkan secara berkelanjutan,” kata politikus Fraksi PKS ini.
Ke depan, Netty mendorong penguatan sistem pengawasan dan standarisasi operasional agar implementasi program MBG dapat berjalan lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah. “Yang kita jaga bukan hanya keberlangsungan program, tapi juga kualitas layanan dan keselamatan penerima manfaat,” katanya.





Comments are closed.